KUHP Baru: Polemik dan Kekhawatiran

undang-undang pidana baru

Pada Jumat, pemerintah mulai menerapkan undang-undang pidana baru. Pemerintah menggantikan aturan warisan Belanda setelah aturan tersebut berlaku lebih dari 80 tahun. Langkah ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

Sejak merdeka tahun 1945, negara ini masih memakai kerangka hukum kolonial. Masyarakat sering menganggap kerangka hukum tersebut usang dan tidak sesuai dengan nilai sosial. Upaya merevisinya berlarut selama puluhan tahun karena para legislator memperdebatkan cara menyeimbangkan hak asasi manusia, norma agama dan tradisi lokal.

Parlemen mengesahkan KUHP setebal 345 halaman pada tahun 2022. Saat itu, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyatakan Amerika Serikat mengawasi revisi KUHP mitra demokrasinya dengan seksama.

Undang-undang ini menetapkan hubungan seks di luar nikah sebagai tindak pidana. Aturan tersebut juga kembali memberlakukan sanksi atas penghinaan terhadap presiden maupun lembaga negara. Regulasi ini resmi berlaku setelah melalui masa transisi tiga tahun.

Parlemen hampir mengesahkan rancangan undang-undang revisi pada tahun 2019. Presiden Joko Widodo meminta penundaan pemungutan suara karena kritik publik meningkat. Penolakan tersebut memicu demonstrasi nasional dengan puluhan ribu peserta.

Para penentang menilai UU ini merugikan kaum minoritas dan menuduh proses legislatif berjalan tanpa transparansi.

Gugus tugas parlemen menyelesaikan rancangan undang-undang ini pada November 2022. Sebulan kemudian, seluruh anggota parlemen menyetujuinya secara bulat. Pemerintah menyebut keputusan tersebut sebagai tonggak bersejarah.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penerapan KUHP baru menutup era hukum kolonial. Ia menegaskan langkah ini membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, modern, adil, serta berakar pada budaya.

Yusril menyatakan pada Jumat bahwa peristiwa ini merupakan momen bersejarah bagi bangsa.

Ia menegaskan bahwa KUHP lama berbasis hukum Belanda sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat modern.

Aturan Baru

Aturan baru menghukum hubungan seks di luar nikah dengan penjara hingga satu tahun. Negara menjatuhkan hukuman enam bulan penjara bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Aparat hanya memproses perkara perzinahan jika pasangan, orangtua, atau anak melaporkannya. Pemerintah menilai mekanisme ini mencegah penegakan hukum sewenang-wenang, termasuk terhadap wisatawan.

Organisasi hak asasi manusia masih menunjukkan keraguan. Human Rights Watch menilai aturan berbasis moralitas berpotensi menimbulkan pelanggaran privasi serta penegakan hukum yang tidak merata.

KUHP baru kembali memberlakukan larangan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, lembaga negara serta ideologi nasional. Pelanggaran semacam itu harus dilaporkan oleh presiden dan dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara karena dianggap menyerang kehormatan atau martabat pemimpin negara.

Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pedoman tegas untuk membedakan kritik dari penghinaan yang bersifat pidana, namun para aktivis hak asasi manusia menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyebut KUHP sebagai hantaman serius terhadap kebebasan sipil.

Usman menegaskan bahwa undang-undang pidana yang berlebihan ini akan semakin membatasi kebebasan berpendapat dan mengkriminalisasi perbedaan pandangan yang sah serta damai, sambil memperingatkan bahwa hal tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Undang-undang baru ini memperluas ketentuan penistaan agama yang telah berlaku, dengan tetap menjatuhkan hukuman penjara hingga lima tahun bagi penyimpangan dari ajaran pokok enam agama resmi. Selain itu, aturan ini juga mempertahankan ancaman hukuman 10 tahun bagi individu yang berafiliasi dengan organisasi Marxis-Leninis serta empat tahun bagi mereka yang menyebarkan ideologi komunis.

Sejumlah pendukung menyambut keputusan parlemen untuk membatalkan rancangan pasal yang mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis, setelah mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Langkah tersebut dipandang sebagai capaian positif yang jarang terjadi bagi komunitas LGBTQ.

Hukuman Mati

Undang-undang hasil revisi tetap mempertahankan hukuman mati meski ada desakan dari kelompok hak asasi manusia untuk menghapusnya. Namun, aturan tersebut menambahkan masa percobaan selama 10 tahun, di mana setelah periode itu hukuman mati bisa diganti dengan penjara seumur hidup atau 20 tahun apabila terpidana menunjukkan perilaku baik.

Selain itu, undang-undang ini tetap melarang aborsi, namun mengukuhkan pengecualian yang berlaku bagi kasus medis yang membahayakan nyawa serta kehamilan akibat perkosaan, dengan ketentuan usia janin tidak lebih dari 12 minggu.

Para pakar hukum menilai KUHP mencerminkan perubahan signifikan dalam praktik pemberian hukuman. Edward menambahkan bahwa opini publik masih cenderung mendukung hukuman berat, sebuah pandangan yang menurutnya bersumber dari konsep pembalasan yang sudah usang.

Ia menyebut hal ini sebagai warisan dari hukum pembalasan, sambil membandingkannya dengan sistem hukum modern yang berfokus pada pemulihan kerugian dan reintegrasi.

Institute for Criminal Justice Reform menyatakan bahwa undang-undang ini memperluas penerapan hukuman di luar penjara, seperti kerja sosial dan pengawasan, sekaligus memberikan hakim ruang lebih luas untuk menyesuaikan putusan hukuman.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi tingkat kepadatan penjara sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para korban.

Ia turut mengapresiasi adanya mekanisme masa percobaan bagi terpidana hukuman mati, yang dipandang sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati di kemudian hari.

Erasmus menyatakan bahwa mekanisme ini merupakan langkah yang positif sekaligus kemajuan penting bagi reformasi peradilan pidana.

Visited 7 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *