Pemerintah Terjebak Polemik dalam RUU Keuangan

parlemen membahas aset digital

Parlemen secara aktif membahas masa depan aset digital nasional dengan mengkaji revisi UU P2SK yang mereka anggap penting. Usulan perubahan berpotensi mengubah model bisnis bursa domestik dan menimbulkan kekhawatiran atas keberlanjutan ekosistem digital nasional.

UU P2SK sebelumnya menjadi regulasi pertama yang mewajibkan pengalihan pengawasan kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revisi terbaru berupaya memperjelas dan memperkuat struktur pasar untuk menciptakan lingkungan domestik yang lebih berdaulat. Pelaku industri menegaskan aturan terlalu ketat berisiko mendorong arus modal besar ke platform global, sehingga melemahkan kedaulatan pemerintah.

Dorongan untuk Konsolidasi Likuiditas

Dorongan legislatif ini pada dasarnya bertujuan mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap likuiditas global. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menilai struktur bursa domestik tidak efisien karena meniru pesanan internasional. Kondisi tersebut memicu arus keluar modal besar yang merugikan stabilitas pasar nasional.

Misbakhun menjelaskan dalam wawancara bahwa tujuan revisi ini adalah memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi tertinggi, yakni hukum. Ia menekankan pentingnya konsolidasi likuiditas dalam satu buku pesanan lokal besar. Pemerintah dapat menciptakan mekanisme penemuan harga sendiri. Langkah ini sekaligus memperkuat daya saing global industri domestik. Menurutnya, konsolidasi likuiditas yang sebelumnya terpecah akan menghasilkan peningkatan daya saing industri lokal serta mengurangi ketergantungan pada pasar internasional.

Kerangka kerja secara tegas memisahkan kewenangan dengan meniru praktik pasar keuangan tradisional. Undang-undang baru ini membagi ekosistem menjadi empat entitas: bursa yang menyelenggarakan transaksi, lembaga kliring yang menyelesaikan transaksi, kustodian yang menyimpan aset, serta pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Peringatan Industri: Sebuah Potensi Malapetaka?

Walau legislator menilai perubahan ini sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen dan mematangkan pasar, kalangan swasta justru mengungkapkan kekhawatiran. Hamdi Hassyarbaini, CEO bursa Bitwewe, menegaskan bahwa rancangan aturan yang masih multitafsir berisiko menghapus 25 pedagang aset digital resmi yang kini beroperasi.

Kekhawatiran terbesar muncul terkait definisi peran bursa kripto nasional. Hamdi menjelaskan kemungkinan terburuk ketika bursa pusat menguasai seluruh proses perdagangan, sehingga pelanggan dapat langsung bertransaksi tanpa melalui broker lokal.

Hamdi menyebut kondisi ini sebagai skenario paling berisiko. Ia menekankan bahwa bursa pusat bisa menguasai penuh perdagangan, membuat pelanggan bertransaksi langsung, sehingga PAKD kehilangan pendapatan dan terancam bangkrut.

Hamdi menekankan bahwa industri kripto bersifat lintas batas, sehingga setiap kebijakan yang melemahkan ekosistem domestik akan mendorong investor beralih ke platform global seperti Binance atau Coinbase. Ia menambahkan, jika ekosistem nasional melemah, transaksi akan bergeser ke luar negeri dan negara berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak serta kendali pengawasan.

Transparansi dan Mandat Kedaulatan

Meski industri menyuarakan kekhawatiran, para legislator tampak tetap pada pendiriannya. Misbakhun menilai bahwa kondisi minim transparansi—di mana pedagang kerap membeli aset atas nama konsumen tanpa identitas jelas—menimbulkan risiko sistemik. Aturan baru akan mewajibkan setiap transaksi tercatat dengan identitas pemilik serta sumber dana utama, sehingga kripto diperlakukan dengan standar ketelitian setara aset perbankan.

Misbakhun menegaskan bahwa investor seharusnya hanya menghadapi risiko pasar berupa perubahan harga. Ia menambahkan, investor tidak semestinya menanggung risiko peretasan atau penipuan, dan hal inilah yang ingin diminimalkan melalui regulasi.

Ketika Panitia Kerja (Panja) DPR melanjutkan pembahasan, 25 anggota aktif Bursa Efek China—termasuk Pintu, Tokocrypto dan Indodax—mengajukan lobi agar pendekatan dilakukan lebih hati-hati. Mereka menilai bahwa meskipun perlindungan konsumen penting, kedaulatan yang diinginkan pemerintah bisa hilang apabila perusahaan yang dibentuk untuk menopang pasar domestik justru tertekan oleh regulasi hingga tidak mampu bertahan.

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *