Paket Ekonomi ke-10: Pemerintah Belum Menjawab Tantangan

Paket Kebijakan Ekonomi ke-10

Pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi ke-10 yang menitikberatkan pada penguatan perlindungan bagi UMKMK serta penyesuaian Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah menambah 19 sektor usaha UMKMK dalam revisi DNI melalui Paket Kebijakan Ekonomi.

Darmin menjelaskan, 19 sektor usaha mencakup jasa konsultasi konstruksi berteknologi sederhana-menengah, berisiko rendah-menengah, dengan nilai pekerjaan di bawah Rp10 miliar.

Ia menjelaskan, sebelumnya DNI menetapkan kepemilikan asing 55% pada beberapa sektor, termasuk pra desain, konsultasi, dan layanan arsitektur.

Selain itu, pemerintah menetapkan 39 sektor usaha khusus bagi UMKMK. Pemerintah menaikkan nilai pekerjaan dari batas maksimal Rp1 miliar menjadi Rp50 miliar. Sektor tersebut mencakup jasa konstruksi, termasuk pembangunan gedung komersial dan fasilitas kesehatan.

Darmin menekankan pentingnya menyederhanakan sektor usaha dengan menggabungkan 19 jenis jasa menjadi satu kategori untuk memperluas ruang UMKMK. Dengan langkah ini, sektor usaha khusus UMKMK dapat dipangkas dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.

Sektor usaha kemitraan antara PMDN, PMA, dan UMKMK naik dari 48 menjadi 62, total 110 sektor.

Sektor usaha mencakup perkebunan bibit minimal 25 hektare, penjualan ritel lewat pos, internet, dan lainnya.

UMKMK tetap dapat menanamkan modal pada sektor di luar DNI maupun sektor terbuka dengan syarat tertentu.

Menteri Darmin menegaskan, pembahasan perubahan DNI sejak 2015 telah melalui diseminasi, uji publik, dan konsultasi berbagai pihak.

Selain memperkuat perlindungan UMKMK, menteri menjelaskan perubahan DNI bertujuan memutus sentralisasi ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu. Dengan langkah ini, harga barang seperti obat-obatan dan peralatan kesehatan menjadi lebih terjangkau menghadapi persaingan Komunitas Ekonomi ASEAN.

Perubahan ini bertujuan menciptakan lapangan kerja, memperkuat pembangunan, serta mendukung daya saing perusahaan nasional di pasar lokal dan global.

“Kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi, melainkan langkah untuk mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional. Upaya ini mendukung UMKMK dan perusahaan nasional untuk meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, serta kapasitas teknologi di era keterbukaan.”

Kebijakan Baru

Darmin menyampaikan bahwa dalam kebijakan baru ini terdapat 35 sektor usaha yang dikecualikan dari DNI. Sektor tersebut meliputi industri karet, penyimpanan, pariwisata, perfilman, pasar besar, uji telekomunikasi, jalan tol, pengelolaan limbah, dan bahan baku farmasi.

Isu penting lainnya adalah penghapusan rekomendasi pada 83 sektor usaha, termasuk hotel, motel, rekreasi, seni, hiburan, dan fasilitas olahraga.

Revisi DNI turut membuka 20 sektor usaha bagi investor asing dengan porsi kepemilikan saham tertentu, yang sebelumnya sepenuhnya dimiliki oleh PMDN. Sektor tersebut meliputi jasa pendukung kesehatan (67%), transportasi darat umum (49%), industri film termasuk distribusi film (100%) serta instalasi tenaga listrik bertegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

Perubahan Susunan

Perubahan susunan kepemilikan saham Penanaman Modal Asing (PMA) dalam DNI adalah sebagai berikut:

  1. Sebesar 30% kepemilikan berlaku untuk 32 sektor usaha, termasuk budidaya holistik, pembibitan holistik dan lainnya. Ketentuan ini tetap sama karena merupakan amanat dari Undang-Undang
  2. Sebesar 33% kepemilikan berlaku untuk tiga sektor usaha, yakni distribusi dan pergudangan yang naik menjadi 67%, serta penyimpanan dingin yang meningkat hingga 100%
  3. Sebesar 49% kepemilikan berlaku untuk 54 sektor usaha, dengan rincian: 14 sektor meningkat menjadi 67% (antara lain pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf serta layanan pendukung transportasi udara); delapan sektor naik hingga 100% (seperti pusat olahraga, laboratorium pengolahan film dan industri karet remah); sementara 32 sektor lainnya tetap berada pada batas 49%, misalnya fasilitas layanan akupunktur
  4. Sebesar 51% kepemilikan berlaku untuk 18 sektor usaha, dengan rincian: 10 sektor naik menjadi 67% (antara lain museum swasta, jasa katering, kegiatan konvensi, pameran serta perjalanan insentif); satu sektor meningkat hingga 100%, yaitu restoran; sedangkan tujuh sektor lainnya tetap berada di angka 51%, contohnya usaha wisata alam
  5. Sebesar 55% kepemilikan berlaku untuk 19 sektor usaha, yang seluruhnya meningkat menjadi 67%, misalnya jasa usaha atau konsultasi konstruksi dengan nilai proyek di atas Rp10 miliar
  6. Sebesar 65% kepemilikan berlaku untuk tiga sektor usaha, yang seluruhnya naik menjadi 67%, contohnya jaringan serta layanan telekomunikasi terintegrasi
  7. Sebesar 85% kepemilikan berlaku untuk delapan sektor usaha, dengan rincian: satu sektor meningkat menjadi 100%, yakni industri bahan baku farmasi; sementara tujuh sektor lainnya tetap di angka 85% sesuai ketentuan Undang-Undang, contohnya usaha leasing
  8. Sebesar 95% kepemilikan berlaku untuk 17 sektor usaha, dengan rincian: lima sektor meningkat menjadi 100% (antara lain usaha jalan tol serta pendirian lembaga atau laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi), sementara 12 sektor lainnya tetap berada di angka 95% sesuai ketentuan Undang-Undang, misalnya usaha perkebunan seluas 25 hektare atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan berkapasitas sama atau melebihi batas tertentu, dan lainnya
Visited 9 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *