Serangan teroris di Jalan Thamrin bulan lalu mendorong pemerintah mempercepat revisi undang-undang anti terorisme. Dalam acara Indonesia at Melbourne, Bhatara Ibnu Reza menyoroti bahaya pemberian kewenangan lebih besar kepada kepolisian dan BIN. Ia menilai usulan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan warga yang berperang bersama ISIS berisiko.
Hukum mengatur pencabutan kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberi negara hak mencabut kewarganegaraan. Pencabutan berlaku jika seseorang bertugas di militer asing atau tinggal di luar negeri lima tahun tanpa melapor. Tidak ada aturan nasional yang membolehkan pencabutan hanya karena seseorang mendukung organisasi teroris. Karena pemerintah tidak mengakui ISIS sebagai pemerintahan sah, hukum tidak memberi dasar mencabut kewarganegaraan atas keterlibatan perang bersama ISIS.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah larangan hukum internasional bagi negara untuk menetapkan kebijakan yang dapat membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan apa pun. Pasal 8 Konvensi PBB tahun 1961 tentang Pengurangan Status Tanpa Kewarganegaraan menegaskan bahwa negara tidak boleh mencabut kewarganegaraan jika tindakan tersebut menyebabkan individu menjadi tanpa kewarganegaraan. Walaupun Indonesia tidak termasuk pihak dalam konvensi itu, prinsip pencegahan status tanpa kewarganegaraan telah berkembang sebagai hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi semua negara, termasuk Indonesia. Selain itu, Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraan.
Pemerintah terlihat berupaya meniru aturan di Amerika Serikat dan Inggris yang memberi kewenangan mencabut kewarganegaraan seseorang karena dukungan terhadap kelompok teroris. Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian penting: pencabutan hanya berlaku bagi individu yang memiliki kewarganegaraan ganda. Dengan demikian, pemerintah mencabut kewarganegaraan seseorang, tetapi ia tetap memiliki kewarganegaraan lain sehingga tidak kehilangan status.
Pada Mei 2015, Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton, bersama mantan Perdana Menteri Tony Abbott, mengusulkan pencabutan kewarganegaraan warga Australia yang terlibat terorisme, meski hanya memiliki satu kewarganegaraan. Namun, anggota kabinet perdana menteri menolak usulan tersebut karena berisiko membuat warga Australia kehilangan kewarganegaraan dan menjadi tanpa status kewarganegaraan.
Persoalan Utama
Inilah persoalan utama bagi Indonesia. Pemerintah tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Karena itu, jika pemerintah tetap melaksanakan rencana pencabutan kewarganegaraan terhadap individu yang menyatakan kesetiaan kepada ISIS, konsekuensinya adalah munculnya ratusan orang baru yang berstatus tanpa kewarganegaraan.
Tindakan ini melanggar hak kewarganegaraan individu dan berpotensi memperburuk terorisme global. Pemerintah mencabut kewarganegaraan warga yang bergabung dengan ISIS di luar negeri, sehingga negara lain menanggung mereka. Dengan memutuskan hubungan para terduga teroris dari Indonesia, pemerintah membuat mereka tidak kehilangan apa pun dan semakin mudah mendukung ISIS. Pemerintah juga merusak reputasi yang telah terbangun dengan susah payah dalam menghadapi ancaman terorisme. Indonesia memperburuk masalah terorisme alih-alih memperkuat kerja sama internasional untuk melawannya.
Pencabutan kewarganegaraan berpotensi menimbulkan perpecahan baru di masyarakat serta menimbulkan masalah berat bagi keluarga tersangka teroris. Ketika kewarganegaraan seseorang dicabut, keluarganya berisiko ikut dicap sebagai teroris atau pengkhianat negara. Pengalaman keluarga korban kekerasan tahun 1965 menunjukkan bahwa stigma sosial semacam ini bisa bertahan selama puluhan tahun.
Kekhawatiran ini tidak berarti pemerintah dilarang merevisi Undang-Undang Terorisme tahun 2003. Justru, hal tersebut harus menjadi pengingat bahwa dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman terorisme, pemerintah wajib mempertimbangkan setiap konsekuensi dari kebijakan yang dibuat. Indonesia tidak perlu mengulang pengalaman tahun 2004, ketika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dicabut karena adanya kekhawatiran bahwa penerapan prinsip retroaktif dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Peristiwa tragis pada 14 Januari menegaskan bahwa pemerintah harus meningkatkan upaya dalam menghadapi ancaman terorisme. Meski demikian, reformasi yang dilakukan perlu menggunakan pendekatan yang lebih bijak. Pencabutan kewarganegaraan bagi tersangka teroris merupakan tindakan yang berlebihan.