Keanggotaan Dewan IMO yang Belum Dimanfaatkan

Indonesia dalam Dewan IMO

Terpilihnya kembali Indonesia dalam Dewan IMO menunjukkan pengakuan global atas peran strategisnya sebagai negara kepulauan terbesar.

Indonesia, yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, menegaskan tekadnya menjadi salah satu poros maritim dunia.

Dengan lebih 17.000 pulau, Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar, dengan wilayah laut 5,8 juta km² atau 70 persen.

Garis pantai Indonesia membentang sepanjang 92.000 km, menjadikannya yang terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

JA Barata menyatakan Indonesia berminat menjadi anggota IMO agar berperan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran internasional.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memimpin delegasi Indonesia pada Sidang Majelis IMO ke-29 di London, 23 November hingga 2 Desember 2015.

Dalam pidatonya di IMO, Menteri Jonan menegaskan komitmen mewujudkan visi poros maritim dunia pada 2019 demi kelestarian lingkungan maritim.

Dalam Sidang Majelis IMO, menteri menjelaskan kontribusi dan peran sebagai negara maritim besar, menurut pernyataan Kedutaan Besar RI di London.

Indonesia telah menjadi anggota IMO sejak tahun 1961. Negara ini pernah duduk sebagai anggota Dewan IMO pada periode tahun 1973–1979, kemudian kembali menjabat pada tahun 1983. Sejak saat itu, Indonesia terus mempertahankan posisinya sebagai anggota Dewan.

Pada Sidang Majelis IMO ke-29 di London, 27 November 2015, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan kategori C periode 2016–2017.

Kategori C mencakup 20 negara dengan kepentingan khusus transportasi laut untuk menjamin keterwakilan seluruh wilayah geografis utama dunia.

Daftar 20 negara tersebut mencakup Australia, Bahama, Belgia dan Chili serta Siprus, Denmark, Mesir dan Indonesia. Negara lainnya adalah Kenya, Liberia, Malaysia, Malta, Meksiko, Maroko, Peru dan Filipina. Sisanya meliputi Singapura, Afrika Selatan, Thailand dan Turki.

Kategori A mencakup 10 negara yang memiliki kepentingan terbesar dalam penyediaan layanan pengiriman internasional.

Negara-negara dalam kelompok ini mencakup China, Yunani, Italia dan Jepang serta Norwegia, Panama, Republik Korea dan Federasi Rusia. Inggris dan Amerika Serikat melengkapi daftar 10 negara tersebut.

Kategori B

Kategori B terdiri dari 10 negara yang memiliki kepentingan utama dalam perdagangan laut internasional. Negara-negara tersebut meliputi Argentina, Bangladesh, Brasil dan Kanada serta Prancis, Jerman, India dan Belanda. Spanyol dan Swedia melengkapi daftar 10 negara tersebut.

Sebagai salah satu badan khusus di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, IMO berperan sebagai otoritas global yang menetapkan standar keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan dalam pelayaran internasional.

Organisasi yang beranggotakan 171 negara ini memiliki peran utama dalam membentuk kerangka regulasi bagi industri pelayaran yang adil, efektif serta dapat negara lain adopsi dan terapkan secara universal.

Dewan IMO berfungsi sebagai badan eksekutif organisasi dan, di bawah pengawasan Majelis, bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas IMO.

Majelis biasanya mengadakan pertemuan rutin setiap dua tahun sekali. Tugasnya mencakup menyetujui program kerja, memberikan persetujuan anggaran, serta menetapkan pengaturan keuangan organisasi.

Dalam kesempatan menghadiri pertemuan itu, Menteri Jonan menyerahkan dokumen ratifikasi Konvensi Pengelolaan Air Ballast (BMW), yang sebelumnya telah dia tandatangani di London pada tanggal 24 November 2015.

Dalam siaran persnya, Jonan menyatakan bahwa ratifikasi ini mencerminkan tekad kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan laut.

Menteri menyatakan bahwa melalui ratifikasi konvensi ini, Indonesia memainkan peran krusial sebagai negara penentu pemberlakuan penuh konvensi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ratifikasi tersebut merupakan wujud kolaborasi Indonesia dengan IMO, yang berlangsung dalam lingkup Proyek IMO-NORAD—inisiatif kerja sama dengan Badan Pembangunan Norwegia—serta mendapat dukungan dari program Globallast.

Pada bulan Oktober 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkolaborasi dengan IMO dan NORAD dalam menyelenggarakan seminar nasional yang membahas kesiapan para pemangku kepentingan terhadap penerapan Konvensi Pengelolaan Air Ballast.

IMO merancang dan mengesahkan konvensi tersebut untuk melindungi lingkungan laut dari perpindahan organisme akuatik berbahaya melalui air ballast kapal.

IMO memperkirakan bahwa setiap tahunnya kapal-kapal di seluruh dunia mengangkut antara tiga hingga lima miliar ton air ballast.

Ketentuan Konvensi

Konvensi ini menerapkan seluruh ketentuannya pada kapal dan instalasi lepas pantai yang mengangkut air ballast dalam pelayaran lintas negara.

Konvensi BMW mewajibkan setiap kapal untuk menerapkan prosedur pengelolaan air ballast guna mencegah penyebaran organisme akuatik yang berbahaya dan invasif melalui air pemberat yang dibawanya.

Penerapan konvensi ini akan dimulai 12 bulan setelah diratifikasi oleh sedikitnya 30 negara anggota IMO yang secara kolektif mencakup 35% dari total tonase kapal dunia.

Istilah Konvensi BMW secara luas digunakan sebagai singkatan dari Konvensi Internasional tentang Pengendalian dan Pengelolaan Air Ballast serta Sedimen Kapal, yang diadopsi oleh IMO pada bulan Februari 2004.

Konvensi ini mensyaratkan dilakukannya evaluasi guna memastikan ketersediaan teknologi yang sesuai untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Visited 11 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *