Dalam beberapa hari terakhir media memfokuskan perhatian pada rencana pemerintah menghidupkan kembali undang‑undang yang Mahkamah Konstitusi batalkan pada 2006. Undang‑undang itu mengkriminalkan penghinaan terhadap presiden dan mengancam pelaku dengan hukuman penjara serta denda. Beberapa legislator dan aktivis HAM mengkritik usulan ini karena mereka khawatir kebebasan berpendapat akan terancam. Mereka juga khawatir langkah itu dapat mengurangi dukungan publik terhadap Presiden Joko Widodo.
Pada 2014 Joko Widodo terpilih dengan selisih tipis, membawa harapan besar untuk memberantas korupsi. Dia berjanji mendorong reformasi struktural dan mengembalikan pertumbuhan ekonomi ke lebih dari tujuh persen per tahun. Namun setelah sembilan bulan, perubahan cepat belum terlihat. Pada kuartal kedua 2015 pertumbuhan melambat menjadi 4,67 persen, terendah dalam enam tahun. Faktor global dan domestik menyebabkan pelemahan. Jokowi masih menghadapi hambatan birokrasi besar meski infrastruktur mulai menunjukkan kemajuan sejak Mei 2015. Namun masyarakat belum merasakan manfaat nyata selain inflasi akibat penghapusan subsidi BBM. Tingkat kepuasan publik turun drastis dari 72 persen menjadi 41 persen menurut survei.
Menurut pemberitaan media, tanggapan Presiden Jokowi terhadap rencana pengaktifan kembali undang-undang tersebut menunjukkan sikap yang beragam. Ia mendukung langkah itu dan mengatakan undang-undang bertujuan melindungi hak kritik masyarakat. Undang-undang juga menjaga martabat presiden sebagai simbol negara dalam jangka panjang, bukan pribadi. Jokowi menegaskan selama berpolitik ia menerima kritik, hinaan, dan ejekan setiap hari. Ia menganggapnya bagian tugas dan tidak berniat menuntut hukum terhadap pengkritiknya.
Juru bicara pemerintah menegaskan orang yang mengawasi kinerja pemerintah demi kepentingan publik tidak akan terkena undang‑undang ini. Jika pernyataan mencemarkan nama baik, pihak berwenang dapat menuntut pelakunya secara hukum. Batas antara kritik sah dan penghinaan tidak jelas, sehingga berpotensi memberi ruang pembatasan kritik dan penyensoran diri.
Undang-Undang Lama
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam menghidupkan kembali undang-undang lama tersebut. Menurutnya, presiden seharusnya dipandang sebagai institusi negara, bukan sebagai individu yang memiliki perasaan pribadi, sehingga tidak seharusnya merasa tersinggung oleh pendapat masyarakat. Ia juga menekankan bahwa untuk kasus penghinaan, fitnah dan sejenisnya, sudah ada peraturan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk presiden.
Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan usulan menghidupkan kembali undang‑undang kontroversial itu sejak 2012, tetapi DPR belum membahasnya sehingga usulan berpindah ke pemerintahan berikutnya. DPR menjadwalkan pembahasan rencana tersebut pada Agustus 2015. Meski demikian, kemungkinan pemerintah akan menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan undang-undang tersebut pada tahun 2006 tampaknya kecil, mengingat sifatnya yang masih ambigu dan menimbulkan kontroversi.
Undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden berasal dari masa pemerintahan Orde Baru yang bersifat otoriter, di mana Presiden Soeharto memimpin dengan kekuasaan penuh dan hanya sedikit membuka ruang bagi perbedaan pendapat. Memasuki tahun 1990-an, kendali Soeharto atas masyarakat mulai melemah seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan keterlibatan politik warga. Kejatuhan rezimnya dipercepat oleh krisis keuangan Asia, yang awalnya merupakan krisis moneter namun dengan cepat berkembang menjadi krisis ekonomi, sosial dan politik yang lebih luas.
Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tersebut pada tahun 2006, Indonesia justru lebih maju dibandingkan beberapa negara Barat. Sebagai contoh, pada pertengahan tahun 2013, Prancis menghapus undang-undang serupa setelah pengadilan menyatakan bahwa pemerintah telah melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Keputusan itu muncul setelah seorang pria didakwa karena menghina Presiden Nicolas Sarkozy dengan membawa papan bertuliskan bahwa sang presiden harus mundur, berdasarkan Undang-Undang tahun 1881.