Indonesia berpeluang menjadi contoh demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia nasional dan global. Presiden terpilih Joko Widodo perlu melindungi kelompok terpinggirkan serta menentang budaya impunitas aparat. Penerapan PKS Indonesia-Uni Eropa dapat menjadi instrumen penting menghadapi tantangan hak asasi manusia. Pada 1993 Komisi HAM PBB mengeluarkan resolusi terkait dugaan pelanggaran berat oleh pemerintah. Presiden menanggapi dengan mengesahkan keputusan menyelaraskan kebijakan HAM dengan Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM. Presiden juga membentuk Komnas HAM sebagai lembaga independen. Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 kemudian mengatur lebih lanjut pembentukan itu. UU itu menetapkan peran dan fungsi Komnas HAM. Bab VII menyebutkan tugas mendorong pemajuan dan perlindungan HAM. Tugas tersebut mendukung pembangunan nasional bagi individu dan masyarakat.
UU Nomor 26 Tahun 2000 memberi Komnas HAM kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. Pada 2008 pemerintah memberi Komnas HAM tugas mencegah diskriminasi berbasis ras dan etnis. Komnas HAM turut mendirikan Forum Asia Pasifik untuk Hak Asasi Manusia, memperkuat kerja sama dan advokasi regional. Pemerintah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. Instrumen itu termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan, Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Negara juga meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak Anak beserta Protokol Opsional terkait konflik bersenjata dan eksploitasi anak. Namun pemerintah belum meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan. Pemerintah juga belum meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Hak Sipil dan Politik tentang penghapusan hukuman mati. Negara menandatangani Konvensi tentang Penghilangan Paksa tetapi belum meratifikasinya secara resmi.
Rencana Aksi
Di bawah koordinasi PBB, pemerintah merancang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Rencana itu mendorong penerapan instrumen internasional tertunda, termasuk Statuta Roma dan Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan. Rencana itu juga mencakup kebebasan beragama, perlindungan pembela HAM, situasi Papua Barat, pengakhiran impunitas aparat, serta reformasi sektor keamanan. Namun hingga kini rencana tersebut belum menunjukkan pencapaian yang signifikan. Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Yudhoyono menekankan pentingnya kebebasan beragama dan toleransi, tetapi laporan HRW dan Amnesty menilai pemerintah gagal mengatasi kekerasan terhadap minoritas agama. Laporan itu juga menyoroti pembatasan organisasi sipil, peraturan yang merugikan perempuan, serta perlakuan buruk terhadap pengungsi dan migran; korupsi dan tata kelola yang buruk mengurangi pendapatan kehutanan dan menghambat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Laporan menuduh aparat keamanan berulang kali melakukan pelanggaran HAM, termasuk kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Pemerintah mengumumkan rencana undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengakhiri budaya impunitas aparat, namun belum ada perkembangan signifikan. Situasi di Papua Barat tetap tidak stabil karena pemerintah jarang menuntut pertanggungjawaban aparat atas pelanggaran, sementara Gerakan Papua Merdeka terus menyerang pasukan pemerintah. Presiden terpilih Joko Widodo menghadapi tantangan besar menyelesaikan persoalan HAM yang masih berlangsung, termasuk menangani kasus Munir Said Thalib, yang menjadi korban peracunan arsenik dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam pada 7 September 2004. Indonesia dan Uni Eropa menandatangani Perjanjian Kemitraan dan Kerja Sama pada 2009; perjanjian itu mulai berlaku pada 1 Mei 2014. PKS ini merupakan perjanjian pertama Uni Eropa dengan negara mitra di Asia Tenggara dan secara politis memperkuat komitmen bersama untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Kedua pihak sepakat bahwa dialog mengenai isu-isu tersebut akan memberikan manfaat bagi upaya bersama.
Dukungan Pelaksanaan
Dalam Pasal 26 disepakati kerja sama untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk dukungan terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM dan peningkatan pendidikan serta pemahaman tentang HAM. Pasal itu juga menekankan penguatan institusi terkait HAM serta persiapan ratifikasi dan penerapan instrumen internasional, seperti Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional. Meskipun PKS tidak mencantumkan klausul penangguhan atas pelanggaran HAM, Pasal 44 menyatakan bahwa jika terjadi perbedaan dalam penerapan atau penafsiran perjanjian, dan salah satu pihak merasa pihak lainnya tidak memenuhi kewajiban, maka isu tersebut dapat dibawa ke Komite Bersama untuk ditindaklanjuti. Dialog Hak Asasi Manusia Indonesia-Uni Eropa yang keempat dilaksanakan pada 15 November 2013 di Brussels, dengan fokus utama pada pertukaran pandangan mengenai Rencana Aksi Nasional HAM. Sesi berikutnya dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada tahun 2014.
Dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia, pada tanggal 24 November 2013, Catherine Ashton selaku Wakil Presiden dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa, mengeluarkan pernyataan yang mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan moratorium terhadap hukuman mati. Seruan ini muncul setelah pemerintah kembali melakukan eksekusi mati pada tahun 2012, mengakhiri masa moratorium yang telah berlangsung selama empat tahun. Selama masa jabatan parlemen terakhir, Parlemen Eropa mengadopsi dua resolusi mengenai situasi hak asasi manusia: satu pada bulan Juli 2011 yang mengecam serangan terhadap minoritas agama, dan satu lagi pada bulan Februari 2014 mengenai komunikasi Komisi yang berjudul Menuju Penghapusan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (FGM), yang menekankan perlunya Komisi dan Layanan Aksi Eksternal Eropa untuk mengambil sikap tegas terhadap negara ketiga (termasuk Indonesia) yang tidak mengecam FGM.