Larangan TKI Dinilai Gagal: Kelompok Migran Kritik Kebijakan

kemarahan terhadap kebijakan pemerintah

Kelompok buruh migran menyatakan kemarahan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang warga bekerja sebagai asisten rumah tangga di 21 negara. Larangan itu terutama berdampak pada negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Ia mengatakan kebijakan itu tak akan menghentikan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Malahan kebijakan itu bisa mendorong perekrutan ilegal yang meningkatkan ancaman dan risiko bagi pekerja.

Eni Lestari adalah Ketua International Migrants Alliance, mewakili lebih dari 150 organisasi di 35 negara. Ia mengatakan kebijakan ini mencerminkan tindakan sangat terdesak setelah pemerintah gagal memberi perlindungan bagi pekerja rumah tangga di luar negeri.

Pada Februari 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan niat menghentikan pengiriman tenaga kerja perempuan ke negara itu. Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan yang akan pemerintah ambil.

“Pemerintah harus segera menghentikan praktik pengiriman perempuan ke luar negeri untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kita harus menjunjung tinggi harga diri dan martabat bangsa,” tegasnya.

Eksekusi TKI

Pemerintah menyatakan kekhawatiran atas keamanan warganya yang bekerja di luar negeri, terutama di kawasan Timur Tengah. Laporan-laporan mencatat kawasan itu sering gagal melindungi hak dan memperlakukan tenaga kerja asing dengan baik.

Sejak Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya, Arab Saudi telah mengeksekusi dua pekerja rumah tangga yang mereka hukum mati. Arab Saudi adalah salah satu tujuan utama bagi pekerja rumah tangga Indonesia.

Pemerintah menyatakan kecewa dan marah atas pelaksanaan hukuman mati itu. Mereka memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk pembicaraan diplomatik. Pemerintah menyoroti bahwa Arab Saudi melaksanakan eksekusi tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Karni Bt. Medi Tarsim (37) dan Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47) atas tuduhan pembunuhan dalam dua kasus berbeda. Sejumlah organisasi hak asasi manusia mempertanyakan keabsahan vonis itu dan meminta agar keduanya mereka bebaskan.

21 Negara Terlarang

Pada hari Senin, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah berupaya melindungi pekerja migran. Perlindungan ditujukan bagi pekerja yang ditempatkan di negara dengan regulasi ketenagakerjaan lemah atau belum memadai.

“Faktor utama yang menjadi perhatian adalah ketiadaan regulasi ketenagakerjaan yang jelas dan mengikat di negara-negara tersebut, yang pada akhirnya berdampak merugikan bagi para pekerja migran,” tuturnya.

Negara-negara yang termasuk dalam daftar larangan meliputi Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, wilayah Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 630.000 warga negara yang bekerja di kawasan Timur Tengah. Pemerintah memperkirakan jumlah sebenarnya bisa mencapai 1,8 juta orang jika pemerintah memasukkan tenaga kerja non-dokumenter dalam perhitungan.

Sistem kafalah di sejumlah negara Timur Tengah turut memperburuk masalah karena menghubungkan visa kerja tenaga asing langsung dengan sponsor pemberi kerja.

“Budaya semacam ini kerap menjadikan pekerja migran sangat tergantung pada majikannya, sehingga berdampak negatif terhadap posisi tawar, situasi kerja dan kualitas hidupnya,” ungkap Hanif.

Pemerintah akan menerapkan larangan itu dalam periode transisi tiga bulan. Hanif mengatakan sekitar 4.700 pekerja rumah tangga yang sedang mereka proses penempatan ke Timur Tengah masih boleh berangkat. Ia menegaskan kelompok itu akan menjadi yang terakhir diizinkan berangkat. Sementara itu, pekerja yang sudah berada di negara tujuan tetap diperbolehkan menyelesaikan kontrak kerja mereka.

Tanpa Hambatan

Eni, perwakilan dari Aliansi Migran Internasional, menyatakan bahwa pelarangan secara resmi tidak akan menghalangi para pekerja rumah tangga yang memiliki tekad kuat untuk tetap mencari pekerjaan di luar negeri, termasuk di negara-negara yang masuk dalam daftar larangan.

“Langkah ini tidak menyelesaikan persoalan, justru memperburuk keadaan dengan menempatkan banyak pihak dalam kondisi yang sangat berisiko,” ujarnya, seraya memperkirakan bahwa para pekerja yang saat ini berada di negara-negara tersebut kemungkinan besar akan tetap tinggal melebihi masa berlaku visa demi mempertahankan pekerjaannya.

Ia menilai bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kondisi saat ini karena dianggap tidak berhasil menyediakan perlindungan dan arahan yang cukup bagi para pekerja di luar negeri.

“Pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengendalikan penyebaran ini, yang diyakini sebagai respons terhadap sejumlah kasus yang belum ditangani secara efektif.”

Eni menyatakan bahwa upaya untuk menindak perekrut yang bertindak tidak etis masih belum memadai, dan memperkirakan akan tetap mengirim pekerja ke Timur Tengah meskipun telah diberlakukan larangan.

Tahun 2013 mencatat kontribusi besar dari jutaan pekerja migran yang bekerja di berbagai negara, dengan remitansi ke kampung halaman mencapai lebih dari $7,3 miliar.

Rendahnya peluang kerja di daerah asal menjadi faktor utama di balik keputusannya untuk bekerja jauh dari keluarga.

Dalam upaya menahan arus tenaga kerja ke luar negeri, pemerintah berkomitmen menciptakan lebih banyak kesempatan kerja dengan menawarkan program pelatihan kewirausahaan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif, pemerintah berencana mengarahkan calon migran untuk bekerja secara sah di sektor formal, dengan mempertimbangkan kapasitas dan keahlian masing-masing individu.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *