Upah Minimum Baru Picu Konflik Buruh Indonesia

serikat pekerja mengadakan demonstrasi

Dalam dua minggu terakhir Desember 2025, serikat pekerja mengadakan demonstrasi nasional menolak aturan upah baru pemerintah. Mereka mengecam pemerintah karena tidak melakukan konsultasi dengan serikat dan menerapkan indeks penyesuaian yang tidak adil.

Pada minggu pertama Januari, demonstrasi kembali berlangsung di Jakarta, Bekasi, Karawang, Aceh dan Riau. Ketua KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pekerja akan menggelar aksi 8 Januari di Istana Kepresidenan serta gedung parlemen.

Serikat pekerja menolak aturan itu, menilai pemerintah mengadopsinya tanpa konsultasi memadai. Mereka memperingatkan indeks 0,5–0,9 dapat menekan upah minimum, terutama di tingkat provinsi.

Demonstrasi itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui peraturan baru pada 17 Desember. Ia menegaskan bahwa pemerintah melakukan perubahan untuk menjaga daya beli pekerja, menjamin kehidupan layak, menstabilkan perekonomian nasional, dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi 2024. Putusan itu mewajibkan pemerintah merevisi kebijakan upah minimum dengan mempertimbangkan aspek kehidupan layak, keadilan, kemanusiaan dan mengembalikan upah minimum sektoral.

Empat Tuntutan

Sebagai respons, KSPI menyampaikan empat tuntutan: peningkatan upah minimum minimal 6,5%; kenaikan 6–7% demi menjaga daya beli pekerja; kenaikan 6,5–6,8% sebagai kompromi realistis; serta penerapan indeks penyesuaian 0,7–0,9, bukan 0,5–0,9.

Riden Hatam Aziz, Presiden FSPMI, menyampaikan:

“Puluhan ribu pekerja di Jakarta, Jawa Barat dan Banten turun ke jalan memprotes aturan upah minimum. Mereka menuntut pemerintah mencabut peraturan baru yang mengancam upah layak karena menahan kenaikan upah meski biaya hidup meningkat. Mereka juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.”

Pada 19 Desember, Sekretaris Jenderal IndustriALL, Atle Hoie, mengirim surat kepada presiden untuk mendesak peninjauan ulang peraturan tersebut. Ia menekankan pentingnya menghormati persyaratan konstitusional, standar ketenagakerjaan internasional serta prinsip dialog sosial. Hoie juga memperingatkan bahwa aturan ini disahkan tanpa partisipasi publik yang berarti dan tanpa konsultasi memadai dengan serikat pekerja, meskipun perannya sebagai mitra sosial dalam penentuan upah telah diakui secara konstitusional maupun internasional.

“Kesimpulan Pertemuan Pakar ILO mengenai Kebijakan Upah, termasuk konsep upah layak, menekankan kembali bahwa sistem penetapan upah perlu berlandaskan metodologi berbasis bukti, ditujukan untuk menjamin standar hidup yang layak, serta dirumuskan melalui konsultasi tripartit yang sungguh-sungguh.”

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *