Tes Keperawanan Siswi Dihentikan, tapi Luka Sosial Masih Tersisa

Presiden menghapus tes keperawanan

Aktivis HAM menyatakan pada Rabu pemerintah membatalkan kebijakan tes keperawanan bagi siswi sebagai syarat kelulusan SMA. Pemerintah juga meminta maaf setelah kebijakan itu memicu protes publik.

Habib Isa Mahdi, anggota DPRD Jember, Jawa Timur, mengatakan pekan lalu DPRD sedang merancang regulasi tentang perilaku moral. Rancangan itu mencakup wacana tes keperawanan sebagai salah satu poin pembahasan. Pemerintah mendasarkan kebijakan ini pada kekhawatiran meningkatnya praktik hubungan seksual pranikah di kalangan siswa SMA.

Pemerintah mengakui kepada WHO tahun lalu bahwa mereka menerapkan tes keperawanan pada calon anggota wanita kepolisian dan militer. Metode itu tidak memiliki dasar ilmiah yang sah.

Sejumlah anggota DPRD di Jember — kota terbesar ketiga di Jawa Timur dengan sekitar 330.000 penduduk — mendukung usulan itu meski mendapat kritik, dan mereka berharap pemerintah menerapkan kebijakan tersebut lebih luas di seluruh wilayah Jember yang berpenduduk sekitar 2,3 juta.

Mufti Ali, anggota DPRD setempat, meminta agar panitia seleksi tidak memberi izin kepada perempuan yang tidak lagi perawan.

Pemerintah berharap regulasi ini menimbulkan efek jera bagi anak perempuan, meskipun pemeriksaan terhadap anak laki-laki tidak memungkinkan. Dengan demikian, anak laki-laki pun akan terhalang untuk melakukan tindakan serupa karena anak perempuan menjadi lebih enggan terlibat.

Para ulama muslim terkemuka menolak usulan tersebut karena menganggapnya mendiskriminasi pelajar perempuan dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Inisiatif serupa di Sumatera Selatan pada 2013 dan di Jawa Barat pada 2007 yang menerapkan tes keperawanan bagi siswi menimbulkan dampak negatif dan memicu kontroversi.

Meskipun sebagian orang sangat menjunjung nilai keperawanan, praktik hubungan seksual sebelum menikah bukanlah hal yang asing di kalangan generasi muda. Pemerintah menetapkan batas usia legal untuk aktivitas seksual heteroseksual: 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Merespons kemarahan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, memutuskan untuk mencabut usulan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Permintaan Maaf

“Atas nama DPRD Jember, kami menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada para wanita dan perempuan,” ujarnya.

Organisasi kampanye Human Rights Watch menyambut positif sikap baru dari anggota DPRD Jember. Namun, juru bicara Andreas Harsono menekankan bahwa masih sangat mengkhawatirkan praktik tes tersebut yang tetap dilakukan oleh aparat kepolisian dan militer.

Tiga bulan lalu, kepolisian mendapat kecaman setelah mengakui bahwa melakukan tes keperawanan terhadap calon polisi wanita guna memeriksa keutuhan selaput dara. Menurut juru bicara kepolisian, tes tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan kesehatan standar, dan tidak dimaksudkan sebagai syarat keperawanan maupun bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Human Rights Watch (HRW) telah mengimbau pemerintah untuk menghentikan segala bentuk toleransi terhadap praktik tes keperawanan pada perempuan.

Andreas menegaskan bahwa praktik tersebut harus segera dihentikan karena dianggap merendahkan martabat, bersifat diskriminatif dan tidak manusiawi.

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *