Laporan Relawan Pemantau Hutan Kalimantan menyebutkan perusahaan tambang Harita Group di Kalimantan Barat melampaui batas izin wilayahnya. Investigasi menemukan bahwa PT Karya Utama Tambang Jaya melakukan penambangan ilegal di area seluas 78 hektare. Perusahaan itu hanya memiliki izin resmi untuk menambang bauksit di wilayah seluas 8.878 hektare.
Relawan Pemantau Hutan Kalimantan mendeteksi pelanggaran memakai citra satelit. Mereka memverifikasi temuan dengan mengambil sampel di dua lokasi acak. Saya memecah kalimat panjang menjadi dua kalimat singkat dalam satu paragraf. Walaupun area yang terlibat tergolong kecil, pelanggaran ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas. Sementara itu, pengawasan dari pihak pemerintah kesulitan mengikuti laju ekspansi industri pertambangan di kawasan tersebut.
Sampai Juni 2014, izin pertambangan dan ekstraksi di Kalimantan Barat mencakup lebih dari 6,4 juta hektare. Data Dinas Pertambangan dan Energi setempat menunjukkan luas itu setara dengan 64.000 kilometer persegi.
Pulau ini berkembang menjadi pusat produksi tambang dan energi nasional, mendorong ekspansi pertambangan serta eksplorasi mineral, ujar Syamsul Averroes. Karena itu, pemerintah harus membuat kebijakan, menyertakan tata kelola, dan menetapkan regulasi kokoh agar pemanfaatan sumber daya bermanfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Syamsul menyayangkan bahwa hingga kini, implementasi regulasi pertambangan masih belum memenuhi ekspektasi.
“Pengelolaan sektor pertambangan masih jauh dari memadai, dengan pelanggaran yang kerap terjadi,” ujarnya. “Ironisnya, semakin tinggi investasi di sektor ini di tingkat provinsi, justru semakin lemah penegakan hukumnya.”
Apakah Pelanggaran Izin merupakan Strategi Harita?
PT Cita Mineral Investindo Tbk, induk usaha Harita Group, memiliki perusahaan anak yang disebutkan. Harita menguasai 26 konsesi pertambangan di Kalimantan Barat dan mencakup wilayah seluas 350.000 hektare. Harita juga membuktikan cadangan bauksit mencapai 700 juta ton.
Perusahaan kelapa sawit Bumitama, salah satu entitas Harita, beberapa kali menghadapi tuduhan atas pembukaan lahan ilegal. Pengadilan juga memutus Bumitama bersalah karena melakukan aktivitas di luar area konsesi yang mendapat izin. Pelanggaran yang terus berulang ini mendorong Deutsche Bank untuk menarik investasinya dari Bumitama pada bulan Mei 2014. Namun hingga bulan September tahun ini, perusahaan tersebut masih menjalankan operasional secara ilegal meski terdapat keputusan dari Pengadilan Tinggi yang menentangnya.
Harita Group berawal pada tahun 1915 sebagai sebuah toko kelontong sederhana di Kalimantan Timur, milik seorang imigran China bernama Lim Tju King. Sang putra, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, mengembangkan usaha ayahnya dengan mendirikan dan mengakuisisi sejumlah perusahaan di sektor ekstraksi sumber daya alam. Kini, Harita telah berekspansi ke berbagai bidang, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan nikel, batubara dan aluminium serta memiliki anak perusahaan di sektor kehutanan dan logistik. Berdasarkan data dari Bloomberg, pada tahun 2012 kekayaan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono tercatat sebesar $1,8 miliar.
Saat ini, Harita tengah menjalin kemitraan dengan China Hongqiao Group dalam proyek pembangunan fasilitas peleburan aluminium senilai $1 miliar di Kalimantan Barat. Investasi ini—yakni melalui PT Well Harvest Winning Alumina Refinery—semakin diperkuat oleh adanya kebijakan pelarangan ekspor bijih mentah yang menuai kontroversi.