Statistik Menyesatkan Narkoba dan Hukuman

Joko Widodo darurat narkoba

Presiden Joko Widodo mendasarkan pernyataannya tentang darurat narkoba nasional dan hukuman mati pada data yang keakuratannya masih menjadi perdebatan.

Presiden Jokowi mengungkapkan sekitar 4,5 juta penduduk membutuhkan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba. Ia juga menyatakan setiap hari 40 hingga 50 generasi muda meninggal karena dampak penyalahgunaan narkoba.

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa toleransi untuk merespons situasi darurat yang tercermin dari data tersebut. Ia memerintahkan eksekusi enam terpidana narkoba oleh regu tembak bulan lalu. Ia berkomitmen menolak permohonan grasi lebih dari 60 narapidana hukuman mati terkait kasus serupa.

Presiden Jokowi tidak mengindahkan keberatan kelompok pembela HAM maupun permintaan pemerintah Australia terkait dua warganya. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota jaringan Bali Nine, menunggu pelaksanaan hukuman mati.

Pemerintahan Jokowi berupaya mengemas hukuman mati bagi pelaku narkotika sebagai kebijakan berbasis bukti. Langkah itu gagal karena para pengamat menilai bukti pendukungnya kurang dan tidak meyakinkan.

Presiden serta otoritas dan media menyebarkan data dari riset yang validitas metodenya menjadi pertanyaan. Riset itu tidak memiliki indikator pengukuran yang transparan.

Para penasihat pemerintah memilih angka-angka secara selektif untuk memperkuat narasi darurat nasional. Para pejabat menggunakan narasi itu sebagai landasan untuk melegitimasi kebijakan yang kurang efektif namun menguntungkan secara politis.

Kita mulai dengan menyebut 4,5 juta individu yang memerlukan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.

Jumlah tersebut merupakan perkiraan pengguna narkoba pada 2013. Angka itu berasal dari studi 2008 kolaborasi Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dan BNN.

Angka tersebut bukanlah cerminan dari jumlah riil individu yang mengalami kesulitan dalam mengendalikan penggunaan narkoba dan memerlukan bantuan. Data itu tidak bisa menggambarkan tingkat prevalensi penggunaan narkoba di masyarakat umum.

Kelemahan Utama

Salah satu kelemahan utama proyeksi ini adalah definisi kecanduan yang dangkal, hanya merujuk pada frekuensi penggunaan. Penelitian membagi pengguna menjadi tiga kelompok: pernah mencoba, pengguna tetap, dan pecandu berdasarkan frekuensi pemakaian. Peneliti mengkategorikan orang yang pernah menggunakan narkoba kurang dari lima kali sepanjang hidupnya sebagai “pernah mencoba”.

Peneliti menggolongkan mereka yang tercatat menggunakan narkoba kurang dari 49 kali dalam setahun sebelum survei sebagai pengguna reguler. Mereka yang melaporkan penggunaan lebih dari 49 kali atau pernah menyuntikkan narkoba dalam setahun terakhir digolongkan sebagai pecandu.

Proyeksi ini memperkirakan lebih dari 4,5 juta pengguna narkoba berdasarkan survei usang dan klasifikasi yang tidak akurat. Peneliti memperkirakan sekitar 2,9 juta orang menjadi pecandu narkoba pada 2013. Sisanya sekitar 1,6 juta termasuk pengguna rekreasional; mereka pernah memakai kurang dari lima kali atau sesekali di pesta.

Estimasi 4,5 juta pengguna narkoba mengimplikasikan tindakan sederhana, seperti membagikan ganja tak sengaja di pesta, bisa melabeli seseorang pengguna. Pihak berwenang dapat mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan. Penasihat pemerintah sering memakai gambaran berlebihan soal narkoba untuk mendukung kebijakan represif.

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat laporan bahwa setiap harinya 40 hingga 50 remaja meninggal akibat penggunaan narkoba. Pusat Penelitian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional melakukan studi selama tujuh tahun yang menjadi sumber data ini.

Dalam upaya untuk mengetahui tingkat kematian akibat narkoba di kalangan masyarakat umum, para peneliti melakukan survei terhadap 2.143 individu yang berasal dari kelompok seperti siswa, tenaga kerja dan rumah tangga biasa. Peneliti meminta responden menyebutkan berapa teman mereka yang menggunakan narkoba dan berapa yang meninggal akibat narkoba dalam satu tahun sebelum survei.

Angka Median

Para peneliti mengambil angka median jumlah teman yang meninggal akibat narkoba—tiga orang—dan menggabungkannya dengan estimasi jumlah pecandu narkoba tahun 2008. Perhitungan itu menghasilkan total kematian sebanyak 14.894 orang. Jika dirata‑rata per hari, angka tersebut menunjukkan sekitar 41 kematian akibat narkoba setiap hari.

Dari sudut pandang metodologi, pendekatan ini tergolong tidak jelas dan kurang tepat dalam mengestimasi angka kematian di suatu populasi—terlebih lagi bila berkaitan dengan kasus overdosis, dengan asumsi bahwa ini memang fokus dari survei tersebut.

Karena kurangnya data yang tepercaya mengenai kasus overdosis narkoba, makna dari ‘kematian akibat narkoba’ dalam survei ini menjadi tidak jelas. Apakah istilah itu menunjuk pada kematian akibat depresi pernapasan yang overdosis sebabkan? Ataukah mengacu pada kematian karena luka akibat kekerasan aparat saat penangkapan terkait narkoba? Bisa juga menyiratkan kematian akibat penyakit seperti AIDS atau hepatitis C yang menjangkiti pengguna narkoba suntik. Sayangnya, metode penelitian ini tidak memberikan penjelasan atau batasan yang spesifik.

Peneliti menyetujui bahwa pendekatan paling valid untuk menilai tingkat kematian terkait penggunaan narkoba adalah dengan melakukan studi prospektif terhadap kelompok pengguna narkoba yang merepresentasikan populasi sasaran selama jangka waktu tertentu. Para peneliti memperhatikan berbagai faktor—mulai dari perilaku, kondisi fisiologis, hingga aspek struktural seperti penyakit dan ketersediaan layanan kesehatan—karena faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi angka mortalitas. Mengkaji angka kematian dan faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebabnya dalam kelompok ini biasanya menghasilkan data yang cukup akurat.

Praktisi dan akademisi belum mencapai kesepakatan mengenai definisi klinis kecanduan yang paling tepat. Para peneliti kini memiliki sejumlah tool diagnostik dan instrumen penelitian yang mendapat pengakuan secara luas; alat-alat itu tidak hanya menilai seberapa sering dan bagaimana narkoba orang gunakan, tetapi juga memasukkan aspek biologis, psikologis, dan sosiologis yang relevan dalam analisis.

Instrumen Penelitian

Kementerian Kesehatan mengacu pada International Classification of Diseases and Health Problems (ICD-10). Selain itu, peneliti menggunakan berbagai instrumen yang terstandardisasi dan mendapat pengakuan Organisasi Kesehatan Dunia untuk mengevaluasi pola penggunaan obat-obatan bermasalah.

Tool‑tool ini unik daripada survei UI‑BNN yang bersifat umum karena mereka mengukur aspek kompleks perilaku, fungsi kognitif, dan respons fisiologis. Aspek-aspek tersebut mencakup kualitas hidup pengguna, tanda-tanda putus zat, tingkat kekambuhan yang berlangsung lama serta bukti nyata akan dampak berbahaya dari penggunaan zat secara tidak terkendali.

Menurut perkiraan Kementerian Kesehatan, jumlah pengguna narkoba jenis suntik mencapai sekitar 74.326 orang, dengan sebaran terbesar berada di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur dan Jawa Barat. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menjadikan data ini sebagai referensi.

Data ini merupakan hasil estimasi dari survei BNN-UI tahun 2011 mengenai penggunaan narkoba suntik. Survei tersebut mencatat lebih dari 1,1 juta orang sebagai pengguna, di mana mayoritas dilaporkan telah memakai ekstasi dan kristal metamfetamin lebih dari 49 kali dalam kurun waktu satu tahun sebelum penelitian dilakukan.

Namun, seperti telah dijelaskan sebelumnya, faktor-faktor seperti cara penggunaan atau seberapa sering seseorang memakai narkoba tidak cukup untuk menetapkan apakah individu tersebut membutuhkan rehabilitasi, maupun untuk memastikan bahwa rehabilitasi merupakan pendekatan yang sesuai bagi kasusnya.

Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang bersedia atau memilih menjalani rehabilitasi di fasilitas milik BNN. Sementara itu, beberapa lainnya cenderung memilih program terapi substitusi metadon. Ada juga individu yang mampu mempertahankan kehidupan produktif sambil mengatur pola penggunaan narkoba secara mandiri.

Para analis, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, secara tegas menolak penerapan hukuman mati terhadap pelanggaran terkait narkoba, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia. Berbagai bukti yang berasal dari Singapura, Malaysia dan sejumlah negara lain menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak efektif dalam menekan distribusi maupun penggunaan narkoba.

Batas Kesalahan

Walaupun setiap studi memiliki batas kesalahan, seperti tampak pada data terkait penggunaan narkoba yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, tidak semua riset dirancang atau dijalankan secara optimal. Dalam situasi ekstrem, hasil penelitian dapat dimanfaatkan untuk mendukung agenda politik tertentu, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta memberikan legitimasi yang meragukan terhadap kebijakan yang sejatinya kurang mendapat dukungan, tidak etis atau bersifat represif.

Para pengambil kebijakan yang merumuskan langkah berdasarkan kajian ilmiah perlu mengandalkan bukti objektif terkini dan paling relevan guna memahami permasalahan secara menyeluruh serta merancang solusi dengan risiko dampak negatif seminimal mungkin.

Dengan eksekusi Sukumaran, Chan dan terpidana mati lainnya yang dilakukan dalam waktu dekat, pentingnya kebijakan berbasis bukti menjadi sangat krusial—karena keputusan tersebut menyangkut persoalan hidup dan mati.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *