Panglima TNI Berikutnya: Kecemasan Politik

Jenderal Moeldoko Panglima TNI

Menjelang pensiun wajib Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI bulan depan, publik mulai memperhatikan calon penggantinya. Diskusi politik dan militer memanas seiring munculnya beberapa nama potensial.

Prosedur penentuan calon Panglima TNI umumnya berlangsung secara sederhana. Hanya perwira tinggi yang pernah menjabat Kepala Staf di salah satu matra Angkatan Darat, Laut, atau Udara yang memenuhi syarat. Jenderal Gatot Nurmantyo menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Laksamana Ade Supandi menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut. Marsekal Agus Supriatna menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara.

Sejak berakhirnya pemerintahan Soeharto, pemerintah menerapkan rotasi Panglima TNI menurut urutan matra militer. Pemerintah menerapkan pola rotasi: Darat, Laut, kembali ke Darat, lalu Udara, yang masih berlaku hingga kini. Contohnya, pada 2013 pemerintah melantik Jenderal Moeldoko dari Darat menggantikan Laksamana Agus Suhartono dari Laut. Karena Moeldoko berasal dari matra Darat, idealnya Panglima berikutnya berasal dari Angkatan Udara. Itu menempatkan Marsekal Agus Supriatna sebagai kandidat paling sesuai.

Pada Rabu, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Presiden Joko Widodo belum menetapkan pengganti Panglima TNI. Tedjo menambahkan tidak ada jaminan calon berikutnya akan berasal dari Angkatan Udara.

Diisi Bergantian

“Memang terdapat kesepahaman informal bahwa posisi Panglima TNI akan diisi secara bergiliran oleh perwira dari tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Namun, hal tersebut belum menjadi keputusan final, dan presiden masih belum menetapkan pilihannya,” ungkap Tedjo saat menghadiri simposium keamanan siber nasional di Jakarta Pusat.

Posisi Panglima TNI bukanlah jabatan yang asing. Sejak tahun 1999, ketika Adi Sutjipto menjadi Panglima TNI pertama yang berasal dari luar Angkatan Darat, pergantian kepemimpinan telah terjadi sebanyak enam kali hingga Jenderal Moeldoko. Meski demikian, penunjukan Panglima TNI tetap berada sepenuhnya dalam kewenangan presiden sebagai hak prerogatifnya.

Sejumlah anggota DPR mendorong Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan keputusan terkait pengganti Panglima TNI. Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun wajib pada usia 58 tahun pada Juli 2015. Idealnya presiden mengajukan calon pengganti dan DPR menyetujui sebelum waktu itu. Namun DPR akan memasuki masa reses mulai 10 Juni 2015 hingga awal Agustus 2015. Seorang anggota Komisi I mengatakan presiden perlu segera mengajukan nama calon. Langkah itu diperlukan agar pelantikan Panglima TNI baru dapat berlangsung sebelum Moeldoko pensiun.

Siapa pun yang nantinya ditunjuk sebagai Panglima TNI, akan memimpin di tengah fase penting dalam arah kebijakan pertahanan nasional. Pemerintah saat ini tengah berupaya mewujudkan target Kekuatan Pokok Minimum (MEF) pada tahun 2024. Dalam beberapa bulan terakhir, Presiden Joko Widodo bersama tim penasihatnya telah menyoroti sejumlah agenda perubahan, seperti modernisasi industri pertahanan, peningkatan alokasi anggaran militer serta restrukturisasi organisasi militer.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *