Seorang pakar biologi konservasi menyatakan rancangan undang-undang ini bertujuan menyerahkan pengelolaan hutan kepada masyarakat adat. Ia memperingatkan implementasinya berisiko menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem alami.
Erik Meijaard dari Borneo Futures Initiative mengkaji dampak potensial kebijakan baru penguasaan lahan. Pada Oktober lalu pemerintah merilis regulasi lintas kementerian yang mengatur prosedur penyelesaian klaim lahan di kawasan hutan. Regulasi itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi 2013 yang mengakui hak masyarakat lokal. Putusan tersebut memberi masyarakat hak mengklaim lahan negara yang telah mereka gunakan.
Meijaard mengatakan tantangan muncul ketika komunitas yang memperoleh hak legal atas lahan hutan memilih menjualnya kepada penawar tertinggi. Penawar itu sering perusahaan kelapa sawit, perusahaan kayu, atau industri pulp dan kertas. Karena sebagian lahan tersebut berada di kawasan konservasi, tindakan ini berisiko menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian hutan.
Meijaard menjelaskan undang-undang baru membuka kemungkinan meninjau ulang seluruh kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan konservasi. Jika masyarakat menguasai dan memanfaatkan lahan selama minimal 20 tahun berturut-turut, pemerintah wajib mengeluarkan lahan itu dari status kawasan hutan. Undang-undang memungkinkan masyarakat mengklaim lahan yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah. Ia menambahkan, meski terdengar sinis, kebijakan ini tampak seperti jalan mulus menuju alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian.
Secara realistis, ketika masyarakat atau individu memperoleh hak kepemilikan atas tanah negara, mereka cenderung menjualnya kepada penawar tertinggi. Dalam banyak kasus pembeli itu berasal dari perusahaan besar sektor kelapa sawit, pulp dan kertas, karet, atau pertambangan.
Meijaard mengatakan kelompok yang terikat kuat pada tradisi cenderung mempertahankan kelestarian hutan karena manfaat yang mereka rasakan. Namun, pandangan dan tindakan tersebut bisa berbeda pada komunitas lain yang tidak memiliki ikatan serupa.
Ia menulis sebagian masyarakat lokal kemungkinan mempertahankan tanah untuk pertanian terutama di wilayah terpencil dengan kepemimpinan kuat dan dukungan LSM. Berdasarkan pengalamannya, di komunitas yang lebih longgar secara sosial, individu berjejaring dan berpengaruh cenderung menguasai sebagian besar lahan.
Menebang dan Menjual
Meijaard menambahkan bahwa setelah kepemilikan resmi berpindah, beberapa orang atau perusahaan menebang dan menjual kawasan hutan yang mereka alihkan.
Menurut Meijaard, setelah era Soeharto pemerintah memberi bupati wewenang mengizinkan pemanfaatan kayu 100 hektare kepada masyarakat lewat HPHH. Kebijakan ini justru menjadi sarana efektif bagi maraknya penebangan liar, dengan sebagian besar keuntungan jatuh ke tangan para pelaku industri kayu yang memiliki sumber daya untuk menjalankan operasi tersebut.
“Karena itu, muncul keraguan mengenai efektivitas undang-undang baru ini dalam memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat paling miskin serta dalam mendorong pembangunan di wilayah pedesaan. Besar kemungkinan, kebijakan tersebut justru akan memperkuat dominasi modal dan pendapatan di tangan kelompok elite tertentu.”
Meijaard menilai bahwa perubahan yang diusulkan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap keberadaan hutan lindung dan wilayah konservasi.
Meijaard menyampaikan bahwa lahan masyarakat yang baru direncanakan akan ditempatkan di kawasan hutan yang saat ini tidak dimanfaatkan oleh pihak mana pun, termasuk hutan lindung, cagar alam dan area hutan lain yang tidak memiliki fungsi komersial langsung. Ia juga mencatat bahwa undang-undang baru tersebut tidak secara eksplisit melarang alokasi hutan lindung semacam itu kepada masyarakat.
Meijaard menyimpulkan bahwa penguatan penegakan hukum oleh pemerintah merupakan langkah krusial untuk mencegah kerusakan menyeluruh terhadap sisa kawasan hutan yang masih ada.
Pada akhirnya, diperlukan regulasi yang tegas beserta pelaksanaannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mengambil langkah serius dalam menindak perusahaan maupun masyarakat yang terlibat dalam perusakan hutan secara ilegal. Tanpa upaya tersebut, citra pemerintah berisiko disamakan dengan negara-negara yang rentan terhadap bencana dan dinilai gagal dalam menjaga kelestarian lingkungannya, seperti Bangladesh dan Filipina.