Pemerintah menetapkan dua sasaran besar, yakni peningkatan pendapatan dan penurunan emisi. Pemerintah menetapkan target pendapatan 2015 naik 21% daripada 2014, serta menargetkan pengurangan emisi 29% pada 2030. Kedua target tersebut mendorong pemanfaatan lahan produktif sebagai prioritas utama untuk meningkatkan pendapatan domestik sekaligus menekan emisi dan deforestasi.
Climate Policy Initiative (CPI) melalui dua studi menunjukkan Indonesia dapat memperkuat kebijakan fiskal agar target tercapai bersama. Studi pertama menyoroti potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan luas dan menemukan peluang mengurangi inefisiensi. Studi kedua berfokus pada pemberian insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas di sektor kelapa sawit.
Walaupun sektor tata guna lahan mencatat pertumbuhan PDB, penerimaan negara tidak mengikuti tren tersebut. Rasio pajak sektor minyak, gas, dan pertambangan cukup baik, tetapi sektor pertanian lemah. Rasio pajak pertanian hanya sepersepuluh dari rata-rata, menunjukkan ketimpangan signifikan. CPI menegaskan penerimaan lebih bergantung pada produksi daripada luas lahan. Akibatnya, sistem pungutan tidak memberi disinsentif bagi penggunaan lahan tidak efisien. Besaran pungutan tetap sama, baik produksi berjalan intensif maupun ekstensif.
Studi ini menyoroti adanya peluang signifikan untuk mengatasi inefisiensi serta menyesuaikan instrumen kebijakan fiskal agar selaras dengan target penerimaan dan tata guna lahan. Climate Policy Initiative (CPI) mengidentifikasi tiga bidang utama yang dapat dimanfaatkan: 1) melakukan penyesuaian terhadap instrumen pemungutan penerimaan yang sudah ada, 2) memperbesar porsi transfer penerimaan kepada pemerintah daerah, dan 3) meningkatkan alokasi penerimaan guna mendukung upaya pengurangan deforestasi.

Produsen Terbesar
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, dengan peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. Namun, komoditas ini juga menjadi faktor utama yang memicu deforestasi serta peningkatan emisi gas rumah kaca.
Dalam studi kasus yang menyoroti perpajakan sektor minyak sawit, Climate Policy Initiative (CPI) menemukan bahwa industri ini menyumbang sedikitnya Rp10 triliun terhadap penerimaan pajak nasional pada 2012/2013. Meski demikian, rasio pajak terhadap PDB di sektor ini relatif rendah, sekitar 3,4%, sehingga menunjukkan adanya peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak. Studi tersebut juga memperkirakan bahwa hanya 11–14% (Rp1.103 miliar) dari pendapatan minyak sawit yang dialokasikan langsung kepada pemerintah daerah pada periode yang sama, menandakan adanya potensi untuk memperbesar serta mengarahkan dana bagi hasil, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal secara keseluruhan.