Pada bulan September ini, pemerintah akan menyelenggarakan survei nasional perdana mengenai kekerasan terhadap perempuan guna mengetahui tingkat prevalensinya.
Saat berusia 30-an, Ruth mulai mengalami kekerasan fisik dan seksual dari suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga ini berlangsung bertahun-tahun, membuat ibu dua anak ini berusaha mencari bantuan namun tidak berhasil. Ia melaporkan kasus tersebut kepada polisi, tetapi mereka hanya memintanya menyelesaikan masalah langsung dengan suaminya.
Ruth, kini berusia 52 tahun dan tinggal di sebuah desa berpenduduk sekitar 350 orang di Jayapura, Papua, mengenang pengalamannya. Ia mengatakan polisi menjelaskan adanya undang-undang yang melindungi perempuan dan anak. Mereka menyarankan Ruth mempertimbangkan kembali karena menempuh jalur hukum akan memenjarakan suaminya. Ruth menyadari suaminya masuk penjara berarti ia kehilangan sumber penghidupan. Akhirnya, ia menyerah dan kembali pulang.
Pada tahun 2004, pemerintah menetapkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU 23/2004), yang menegaskan bahwa korban—mayoritas perempuan—berhak memperoleh perlindungan dari negara maupun masyarakat guna mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau ancaman kekerasan lainnya.
Ruth baru benar-benar memahami haknya atas perlindungan pada tahun 2011, ketika sebuah lembaga nonpemerintah berbasis di Papua, LP3A Yayasan Studi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, datang ke desanya di Benyom. LSM tersebut menyelenggarakan lokakarya melalui Pujaprema—pusat krisis dan jaringan bagi perempuan serta anak-anak—dengan fasilitasi kantor pemberdayaan perempuan provinsi. Mereka menjelaskan aturan dan hak-hak secara jelas. Mereka juga memberikan informasi kepada pria dan anak laki-laki, yang menurut Ruth membantu mengubah perilaku suaminya.
Menurut temuan Studi Multinegara PBB (MCS) tentang Pria dan Kekerasan, prevalensi seumur hidup pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Jayapura—baik emosional, ekonomi, fisik maupun seksual—mencapai 60%. Pertengkaran dengan pasangan, depresi, penyalahgunaan alkohol, dan pengalaman menyaksikan kekerasan terhadap ibu saat kecil sering menjadi faktor risiko pelaku.
Budaya Patriarki
Slamet Soebroto, anggota sekaligus mantan ketua Pujaprema, menegaskan bahwa budaya patriarki masih kuat, membuat laki-laki merasa lebih berkuasa daripada perempuan. Di Papua, sebagian laki-laki meyakini mahar memberi mereka hak untuk membeli perempuan. Sementara itu, sebagian perempuan bergantung pada laki-laki dan takut ditinggalkan karena khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan memahami hak-haknya serta hukum yang berlaku, Ruth menjadi lebih berdaya untuk menyuarakan perubahan. Kini, ia aktif sebagai anggota tim pengawasan di desanya dan berperan sebagai salah satu perwakilan yang melaporkan indikasi kekerasan.
Kurangnya Data yang Kredibel
Tingkat kekerasan berbasis gender masih belum banyak terungkap. Meski tersedia data layanan, informasi tersebut tidak mencerminkan besarnya persoalan. Minimnya data yang akurat terus menjadi hambatan utama dalam upaya penanggulangan kekerasan berbasis gender secara efektif.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah berencana melaksanakan survei nasional pertama mengenai kekerasan terhadap perempuan pada bulan September. Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat prevalensi kekerasan sehingga dapat menjadi langkah awal dalam penerapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan. UNFPA mendukung upaya tersebut dengan memberikan pelatihan serta bantuan terkait perencanaan, metodologi, pelatihan, analisis dan pelaporan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memimpin komite pengarah dalam pelaksanaan survei ini, dengan dukungan dari berbagai instansi, termasuk BPS (Badan Pusat Statistik), Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama serta Komnas Perempuan.
“Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan, sehingga data terbatas yang kita miliki belum mencerminkan besarnya persoalan,” ujar Dr. Ir. Subandi MSc, Wakil Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Bappenas.
Bappenas akan mendukung dengan memastikan hasil survei dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015–2019. Selain itu, kementerian ini juga akan mengoordinasikan respons program dari berbagai kementerian terkait.
Survei Kekerasan
“Selama ini, data yang ada hanya mencerminkan kasus yang dilaporkan oleh perempuan,” ungkap Dr. Subandi. “Survei kekerasan terhadap perempuan ini akan membantu kita mengetahui skala masalah yang sebenarnya, dan hasilnya—bersama dengan data pemerintah—akan menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang tepat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.”
Mendorong kesetaraan gender, persamaan hak dan pemberdayaan perempuan merupakan mandat utama UNFPA. Sejak Program Negara UNFPA ke-8 (2011–2015), fokus diberikan pada advokasi berbasis bukti untuk mencapai kesetaraan gender dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk melalui perluasan keterlibatan laki-laki sebagai strategi pencegahan. Selanjutnya, melalui Program Negara ke-9 (2016–2020), UNFPA akan terus mendukung penguatan peran pemerintah dalam koordinasi lintas sektor untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan berbasis gender, termasuk penanganan di bidang kesehatan.