Indonesia Hadapi Krisis Lingkungan Berkepanjangan

Pemerintah Indonesia mendenda perusahaan

Pemerintah Indonesia mendenda atau mencabut izin 23 perusahaan akibat kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. Pemerintah juga masih menyelidiki sejumlah perusahaan lain terkait kasus kebakaran tersebut.

Tindakan hukuman ini muncul setelah kritik terhadap otoritas yang gagal mencegah meluasnya penggunaan api. Kebakaran tersebut menimbulkan polusi terburuk di kawasan itu selama hampir dua dekade.

Pemerintah menjatuhkan sanksi dan mencabut izin pembukaan lahan 23 perusahaan setelah terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kayu pulp dan kelapa sawit di Sumatra serta Kalimantan. Akibat sanksi itu, tiga perusahaan menutup seluruh operasinya.

Kebakaran hutan menewaskan 19 orang setelah menyebarkan kabut asap tebal di Singapura, Malaysia dan Indonesia.

Wilayah Perkotaan Terdampak

Kabut asap memicu krisis kesehatan dan lingkungan yang diperkirakan merugikan perekonomian Indonesia sekitar $16 miliar. Lebih dari setengah juta orang mengalami infeksi saluran pernapasan akut.

Pada hari Selasa, pemerintah untuk pertama kalinya mencabut izin perusahaan akibat kebakaran hutan, yang setiap tahun terjadi karena praktik tebang dan bakar lahan.

Direktur Investigasi Kementerian Kehutanan, Brotestes Panjaitan, menegaskan bahwa 33 perusahaan masih mendapat pengawasan dan keputusan hukuman akan mendapat penetapan kemudian.

Pada hari Selasa, Brotestes menegaskan bahwa mereka siap mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Kementerian mengonfirmasi bahwa 56 perusahaan terlibat dalam pembukaan lahan ilegal, dan 276 perusahaan telah menjalani penyelidikan sejak kebakaran terakhir pada September.

Kelompok-kelompok Ekologi Gembira

Para aktivis lingkungan menyambut baik respons tegas pemerintah, namun menilai sejauh ini baru ada penetapan tersangka terkait kebakaran hutan.

Riko Kurniawan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menegaskan bahwa menteri berani membekukan operasional perusahaan dan menggugat pemiliknya secara perdata, serta menekankan tindakan luar biasa itu harus mendapat pengawasan ketat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah belum pernah mencabut izin, dan sebelumnya banyak perusahaan berhasil lolos dari persidangan.

Kebakaran hutan terus menjadi masalah tahunan di wilayah itu sejak pertengahan 1990-an. Namun, kebakaran tahun ini tercatat sebagai yang terburuk sejak 1997, ketika api meluas hingga hampir 10 juta hektare.

Tahun lalu, negara-negara kawasan menandatangani perjanjian tentang polusi kabut asap lintas batas. Namun, menurut beberapa analis, seruan agar Indonesia meningkatkan upaya hingga kini belum direspons.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *