Penolakan Amnesti Abaikan Kemanusiaan Terpidana Narkoba

hukuman mati pengedar narkoba

Presiden menegaskan pemerintah akan tetap memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba meskipun mendapat tekanan atau kritik internasional.

Dalam wawancara refleksi 100 hari awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan pernyataan itu.

Menurutnya, otoritas tetap menerapkan kebijakan ini pada dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, setelah menolak permohonan grasi mereka.

Regu tembak mengeksekusi enam terpidana pekan lalu. Lima di antaranya warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Indonesia menerapkan salah satu regulasi narkotika paling ketat di dunia. Negara melaksanakan kembali hukuman mati setelah moratorium empat tahun yang berakhir pada 2013.

Presiden Joko Widodo berulang kali menekankan bahwa tidak akan memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan narkotika, dengan alasan bahwa tindakannya telah merusak kehidupan banyak orang.

Tidak Ada Amnesti

Ketika pewawancara menanyakan mengapa ia tetap bersikukuh pada kebijakan itu meskipun mendapat protes dari berbagai negara, ia menegaskan bahwa dampak narkotika sangat serius dan menyebut sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaannya.

Setiap tahunnya, sebanyak 18.000 jiwa kehilangan nyawa akibat dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap para pengedar narkoba, dengan menekankan secara berulang bahwa tidak akan ada ruang untuk kompromi.

Ia menyatakan bahwa pengadilan memiliki kewenangan penuh menjatuhkan hukuman mati, dan meskipun terpidana dapat mengajukan banding, ia tidak akan mempertimbangkan amnesti.

Pemerintah Australia menolak penerapan hukuman mati dan secara konsisten mengajukan kampanye pembelaan untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Polisi menangkap sembilan warga Australia di Bali pada 2005 karena membawa lebih dari 8,3 kilogram heroin; keduanya termasuk di antaranya.

Pihak kepresidenan menolak permohonan grasi terakhir Chan dan Sukumaran ajukan.

Saat ditanya secara langsung mengenai kemungkinan bantuan bagi warga Australia, Presiden Jokowi hanya memberikan isyarat penolakan dengan menggelengkan kepala.

Pada pekan lalu, pemerintah melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah terpidana yang berasal dari Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, Belanda serta seorang warga negara Indonesia.

Langkah tersebut membuat Brasil dan Belanda memutuskan untuk menarik kembali duta besarnya sebagai wujud penolakan atas kebijakan yang diambil.

Otoritas Australia menyatakan kemungkinan akan mengambil tindakan yang sama apabila hukuman mati terhadap Chan dan Sukumaran tetap dilaksanakan.

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *