Indonesia menjadi pusat peredaran barang palsu, bukan sekadar DVD bajakan atau kaos bermerek tiruan. Pasar produk palsu yang besar di banyak negara Asia menyebabkan kerugian yang signifikan. Untuk mengatasi hal ini, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berperan sebagai garda terdepan dalam upaya melawan pemalsuan dan pembajakan.
Pemalsuan berkembang menjadi industri yang pesat. Penelitian gabungan MIAP dan Universitas Indonesia memperkirakan kerugian penjualan akibat barang palsu pada 2014 mencapai Rp65,1 triliun. Studi serupa pada 2014 menunjukkan kenaikan sekitar 50% daripada 2010.
Widyaretna Buenastuti, Ketua MIAP, menyatakan bahwa hal ini menandakan meningkatnya kecenderungan pemalsuan.
Sejak berdiri pada 2003, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) memfokuskan kegiatannya pada berbagai jenis produk. Cakupannya meliputi barang mewah; mesin; perangkat lunak; makanan dan minuman; obat-obatan; serta suku cadang kendaraan.
MIAP mempublikasikan data yang menunjukkan bahwa pangsa pasar barang palsu sangat besar. Di sektor farmasi pangsa mencapai 3,8%, makanan dan minuman 8,5%, kosmetik 12,6%. Perangkat lunak 33,5%, barang kulit 37,2%, pakaian 38,9% dan tinta printer 49,4%.
Menurut salah satu sumber di industri, proporsi perangkat lunak palsu yang beredar di pasar sebenarnya melebihi 70%.
Menurut International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), keuntungan dari obat palsu bisa mencapai 10% dari total pasar farmasi. Produk tiruan juga menyasar sektor pertanian, di mana pasar pestisida senilai Rp650 miliar menarik minat para pembuat barang palsu.
Perusahaan melaporkan kepada Alghienka Defosandi dari Dow bahwa petani mulai meragukan kualitas beberapa produk. Petani mengira mereka membeli pestisida bermutu rendah.
Menelaah Kembali Bahayanya
Meskipun konsumen mungkin tergoda oleh harga murah produk palsu, dampak pemalsuan jauh lebih serius daripada sekadar keuntungan sesaat. Barang tiruan dan bajakan menimbulkan kerugian luas bagi pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha. Studi OECD menyimpulkan pemalsuan dan pembajakan membebani pemilik hak dan konsumen. Praktik ini menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang signifikan.
Pemegang hak cipta kehilangan royalti, nilai merek, reputasi, biaya investasi dan penjualan. Pemerintah kehilangan penerimaan pajak dan menghadapi tingkat korupsi yang lebih tinggi. Konsumen menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan akibat mengonsumsi obat palsu yang berbahaya atau tidak efektif. Mereka juga terancam oleh makanan dan minuman yang terkontaminasi.
Perlambatan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kriminalitas, serta berkurangnya lapangan kerja menekan Indonesia; penurunan minat perusahaan asing berinvestasi memperburuk kondisi karena kekhawatiran pelanggaran HKI.
Misalnya, Asosiasi Industri Musik Indonesia menyatakan bahwa perusahaan rekaman bisa kehilangan hingga Rp16 miliar per hari akibat maraknya unduhan musik ilegal. Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) memperkirakan bahwa pembajakan satu film dapat menimbulkan kerugian sekitar Rp4,3 miliar. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan telah memusnahkan obat palsu dan ilegal senilai Rp2,9 miliar pada 2015, jumlah yang hanya merupakan sebagian kecil dari total yang beredar.
Melawan Arus
Melawan pemalsuan bukan perkara mudah, terutama di masyarakat yang memandang pembelian barang tiruan sebagai hal biasa. Mengutip studi MIAP, Widyaretna menyatakan bahwa antara 2010 dan 2014, kecenderungan konsumen membeli perangkat lunak palsu hanya turun sekitar 0,6%, sementara permintaan untuk produk farmasi dan pakaian justru meningkat.
Menyadari tantangan tersebut, MIAP merancang berbagai strategi dan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait. Organisasi ini telah membangun kemitraan dengan sejumlah instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Perdagangan dan DPRD DKI.
Menurut Widyaretna, pihaknya mengajukan agar Majelis Ulama Indonesia menetapkan dalam fatwa bahwa pemilikan dan peredaran barang palsu termasuk tindakan haram, sekaligus memasukkan aspek hak kekayaan intelektual.
Kegiatan lain yang dijalankan meliputi Penghargaan Mall Bersih, kerja sama dengan Asosiasi Pengelola Mall Indonesia, serta Penghargaan Universitas untuk Hak Cipta. Widyaretna menegaskan pentingnya menyebarkan informasi tentang bahaya membeli barang palsu.
Widyaretna menyatakan bahwa pekerjaannya membuatnya memahami berbagai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk palsu. Ia mencontohkan bahwa bahkan kacamata Oakley tiruan pun bisa membahayakan pemakainya.
Untuk memperkuat upaya advokasinya, MIAP juga menyelenggarakan lomba pembuatan Iklan Layanan Publik.
Mitra Tambahan
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menetapkan target baru untuk memperkuat ekonomi kreatif dan memperketat pemberantasan pelanggaran hak kekayaan intelektual melalui strategi 3Si—kreasi, proteksi dan komersialisasi. Bekraf juga membentuk Satuan Tugas Pembajakan Musik dan Film bekerja sama dengan asosiasi industri, pembuat konten dan kepolisian.
Triawan Munaf, Kepala Bekraf, menjelaskan adanya kerja sama dengan Telkom dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengembangkan sistem peringatan yang memantau berbagai situs penyedia konten musik dan film. Sistem tersebut dirancang untuk memberi peringatan kepada pengunduh ilegal alih-alih menutup situs, masih dalam tahap uji coba dan Bekraf belum menetapkan tanggal rilis.
Dalam inspeksi skala nasional, BPOM menemukan bahwa sejumlah besar produk palsu—termasuk produk kecantikan dan obat tradisional—diimpor dari India dan China. Mengonsumsi obat tiruan berisiko menimbulkan alergi, terapi yang tidak efektif serta resistensi obat yang bisa berakibat maut.
Karena lebih dari separuh obat tiruan dijual lewat internet, BPOM bersama Kominfo mengambil tindakan menutup situs-situs penjual obat ilegal, dengan lebih dari 10.000 situs diblokir pada tahun 2014.
Widyaretna berpendapat bahwa upaya melawan pemalsuan hanya akan berhasil melalui kolaborasi antara sektor industri, otoritas negara dan masyarakat.