Negosiasi Kontrak Freeport: Kepentingan Nasional Dipertaruhkan

kontrak karya Freeport Indonesia Pekerja tambang berjalan di sebuah tambang bawah tanah (underground mine) milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2). EVP & General Manager Operational PTFI Nurhadi Sabirin mengatakan total investasi untuk membangun keseluruhan tambang bawah tanah mencapai USD16 miliar atau sekitar Rp200 triliun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/NZ/15.

Pemerintah berusaha merampungkan renegosiasi kontrak karya dengan Freeport Indonesia sebelum Juli. Tujuannya memastikan kepastian hukum dan investasi sebelum perusahaan menggelontorkan miliaran dolar untuk proyek tambang bawah tanah.

Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan Jumat bahwa investor yang berencana menanamkan investasi $17,3 miliar membutuhkan kepastian. Oleh karena itu, pemerintah berharap pihak terkait menyampaikan keputusan tersebut sebelum Juli 2015.

Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport-McMoRan AS, sedang berdiskusi dengan pemerintah tentang revisi kontrak kerja dan perpanjangan izin operasional setelah 2021.

Proses renegosiasi mencakup sejumlah aspek penting. Perusahaan wajib memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal. Durasi kontrak dan skala kegiatan operasional menjadi bahan negosiasi. Perusahaan harus berkomitmen menggunakan konten lokal. Para pemangku kepentingan juga membahas kontribusi pendapatan bagi pemerintah dan rencana divestasi saham.

Hingga saat ini, kewajiban memberikan nilai tambah menjadi tantangan utama karena mewajibkan penambang membangun fasilitas smelter.

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan tambang, termasuk Freeport Indonesia, mendirikan fasilitas pemurnian (smelter) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional.

Sejak Januari tahun lalu, larangan ekspor bijih mineral tidak menyeluruh mewajibkan pembaruan izin ekspor konsentrat tembaga setiap enam bulan.

Pada Januari 2015, pemerintah memperpanjang izin ekspor Freeport selama enam bulan. Perusahaan menunjukkan keseriusannya membangun smelter di dalam negeri. Perusahaan membuktikan keseriusannya dengan menandatangani perjanjian sewa lahan di Jawa Timur.

Dengan demikian, perusahaan tambang tersebut memiliki izin untuk mengekspor konsentrat tembaga dari tambang Grasberg di Papua selama enam bulan ke depan tanpa hambatan.

Sudirman menyatakan bahwa pemerintah hanya akan menandatangani kontrak baru setelah enam aspek renegosiasi selesai.

Freeport, pengelola tambang tembaga terbesar kelima di dunia, telah menyetujui proyek pembangunan fasilitas peleburan tembaga senilai $2,3 miliar di Jawa Timur, dan tengah mempersiapkan investasi sebesar $15 miliar untuk memperluas kegiatan penambangannya pada tahun ini.

Pengalihan Metode

Perusahaan pertambangan yang berpusat di Arizona ini berupaya mengalihkan metode produksinya dari sistem tambang terbuka ke tambang bawah tanah, dengan tujuan mengakses cadangan tembaga dan emas yang lebih besar di Gunung Grasberg, Papua.

Pada 2012, Rozik B. Soetjipto, mantan Direktur Utama Freeport Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan berpacu dengan waktu karena perkiraan saat itu menunjukkan cadangan sumber daya di permukaan tambang Papua akan menipis pada 2017.

Namun menurut menteri, pemberian perpanjangan kontrak mengharuskan pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi yang ada. Berdasarkan Peraturan Nomor 77 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Mineral dan Batubara, pemegang kontrak karya hanya diperbolehkan mengajukan perpanjangan paling cepat dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Sementara itu, kontrak Freeport baru akan berakhir pada tahun 2021.

Perusahaan tambang tersebut memulai kontrak pertamanya untuk mengelola tambang Grasberg pada tahun 1967.

Namun, Said Didu, yang merupakan anggota tim pengembangan smelter nasional di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa kepastian terkait perpanjangan kontrak Freeport sangat dibutuhkan, mengingat 70% dari dana investasi untuk proyek tambang bawah tanah yang telah dialokasikan oleh perusahaan tersebut sudah siap untuk digunakan dalam tahap awal pengembangan tambang.

Said, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyampaikan bahwa jika akses ke tambang bawah tanah sudah tersedia namun kontraknya tidak diperpanjang, maka perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan operasinya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur guna menjangkau bijih di bawah tanah membutuhkan waktu hingga satu dekade.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *