Gubernur Jakarta Menentang Eksekusi Anggota Bali Nine

Seorang tokoh politik berpengaruh

Seorang tokoh politik berpengaruh dan orang dekat Presiden Joko Widodo menyuarakan penolakan hukuman mati. Pernyataan publik itu jarang terjadi dan menarik perhatian luas.

Basuki Tjahaja Purnama, terkenal sebagai Ahok, memegang jabatan Gubernur Jakarta yang strategis dan berpengaruh.

Presiden Joko Widodo, mantan Gubernur Jakarta, tetap teguh pada kebijakan tidak memberi grasi bagi terpidana mati narkoba. Kebijakan itu mencakup dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Namun Ahok mengimbau sahabat dekatnya meninjau ulang keputusan itu. Ia beralasan menolak hukuman mati karena percaya narapidana masih bisa berubah menjadi pribadi lebih baik.

Dalam kunjungannya ke pusat penahanan, ia mengatakan kepada wartawan bahwa hukuman penjara seumur hidup lebih tepat. Menurutnya, eksekusi tidak memberikan efek jera yang pemerintah harapkan.

Ia turut menyatakan bahwa pelaku yang tetap melakukan transaksi narkoba tidak seharusnya mendapatkan keringanan hukuman.

Ahok mengungkapkan bahwa berdiskusi dengan Presiden Jokowi mengenai pandangannya saat keduanya bertemu akhir pekan lalu.

Gubernur mulai menjabat setelah Joko Widodo menjabat sebagai presiden tahun lalu.

Selama masa kepemimpinan mereka, keduanya menerapkan pendekatan reformis dan menjalin kerja sama yang erat.

Pihak berwenang menjadwalkan eksekusi terhadap 11 narapidana, termasuk Chan dan Sukumaran.

Pasangan tersebut menerima vonis pada 2006 karena menjadi pemimpin jaringan penyelundupan narkotika bernama Bali Nine.

Perdana Menteri Tony Abbott telah mengajukan permohonan berkali-kali kepada Presiden Jokowi agar memberikan grasi kepada dua warga Australia tersebut.

Usai berdialog dengan presiden pada Rabu lalu, Abbott menyampaikan penilaiannya. Ia mengatakan Jokowi tengah menelaah secara seksama sikap terhadap pelaksanaan eksekusi.

Pada hari Sabtu, Jokowi menegaskan ia tidak akan meninjau ulang keputusan itu. Ia menekankan Indonesia tidak akan menerima campur tangan pihak lain.

Pemindahan Chan dan Sukumaran dari Penjara Masih Belum Pasti

Jaksa penuntut umum yang menangani pemindahan Chan dan Sukumaran menyatakan bahwa mereka merencanakan pemindahan minggu ini, namun belum menyebutkan waktu pastinya.

Hingga saat ini, seluruh rencana yang diumumkan oleh otoritas terkait mengenai pemindahan kedua pria tersebut ke pulau lain untuk menjalani eksekusi telah mengalami penundaan atau melewati tenggat waktu tanpa tindakan nyata.

Kepala Jaksa Penuntut Umum, Momock Bambang Samiarso, sebelumnya menyatakan bahwa hal tersebut sangat mungkin terjadi pada minggu lalu, namun kenyataannya tidak terealisasi.

Situasi yang tidak menentu tersebut telah menimbulkan spekulasi yang muncul hampir setiap hari di kalangan media.

Menurut laporan, pihak lembaga pemasyarakatan telah memberikan indikasi bahwa pulau yang akan menjadi lokasi eksekusi bagi dua warga Australia tersebut akan siap dalam waktu beberapa hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Handoyo, menyatakan bahwa Lapas Nusakambangan diperkirakan akan siap dalam waktu beberapa hari ke depan.

Salah satu alasan yang dikemukakan terkait belum dipindahkannya Chan dan Sukumaran dari Bali ke pulau tersebut pada bulan lalu adalah karena fasilitas lembaga pemasyarakatan di pulau itu belum siap.

Kuasa hukum Chan dan Sukumaran telah meminta Jaksa Agung untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan izin bagi kliennya untuk melanjutkan proses banding.

Mereka tengah berusaha membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak memberikan sidang, yang seharusnya menjadi forum untuk menggugat kegagalan presiden dalam mempertimbangkan permohonan grasinya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *