Menanggapi banjir dan longsor akhir 2025, Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum terhadap enam perusahaan. Kementerian menuntut ganti rugi lingkungan sebesar Rp4,8 triliun.
Banjir dan longsor hebat pada November akibat Siklon Senyar menewaskan lebih dari 1.100 orang di Sumatra. Kementerian menyelidiki 70 perusahaan untuk menguji kemungkinan keterkaitan kegiatan usaha dengan bencana tersebut.
Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan temuan pendahuluan minggu ini.
Laporan menyatakan enam perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan DAS di Sumatra Utara. Kerusakan itu mencakup penebangan hutan hujan seluas 2.516 hektare di dalam dan sekitar DAS Batang Toru serta Garoga.
Dodi Kurniawan mengatakan kementerian menggugat perusahaan karena studi ahli menunjukkan dugaan kerusakan lingkungan di DAS Garoga dan Batang Toru. Ia menyampaikan pernyataan itu pada konferensi pers 15 Januari.
Perbukitan berhutan hujan yang curam di Batang Toru membentuk ekosistem yang sangat rapuh. Area ini menampung spesies terancam punah, termasuk orangutan Tapanuli, kera besar terlangka di dunia.
Mengacu pada pentingnya ekologi Batang Toru, para pegiat lingkungan dan peneliti telah lama mendorong perlindungan yang lebih kuat dari pemerintah. Meski begitu, pihak berwenang masih memberi ruang bagi kegiatan korporasi. Akibatnya proyek tambang, pembangkit listrik tenaga air, dan perkebunan tetap dapat beroperasi di lanskap ini.
Kementerian hanya mengidentifikasi enam perusahaan dengan inisial. Inisial tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut kementerian, mereka beroperasi di pertambangan emas, pembangkit listrik tenaga air, kelapa sawit serta hutan tanaman industri.
Perusahaan-perusahaan itu meliputi PT Toba Pulp Lestari, terafiliasi konglomerat APRIL. PT Toba Pulp Lestari bersengketa lahan dengan komunitas lokal. Juga termasuk PT North Sumatra Hydro Energy, mendapat dukungan modal China dan membangun bendungan PLTA di habitat orangutan Tapanuli. Serta PT Agincourt Resources, berbasis Inggris, mengelola tambang emas Martabe di wilayah jelajah spesies tersebut.
Delapan Pelaku
Kementerian sebelumnya menyelidiki delapan pelaku usaha lokal, termasuk ketiga perusahaan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup menangguhkan aktivitas mereka sementara pasca bencana.
Temuan ini menunjukkan kekhawatiran yang sebelumnya terungkap oleh investigasi kelompok masyarakat sipil terhadap ketiga perusahaan itu.
Kajian Earthsight dan Auriga Nusantara menemukan perusahaan menebang 758 hektare hutan dataran tinggi di konsesi Aek Raja. Periode penebangan berlangsung antara 2021 dan akhir 2025. Pembalakan mencakup area lindung dan rawan longsor, serta tambahan 125 hektare di luar batas konsesi.
Citra satelit dan survei lapangan menunjukkan sebagian penebangan berlangsung di lereng curam, tepat di hulu area terdampak longsor. Perusahaan menanam eukaliptus monokultur di area yang baru mereka buka, menunjukkan operasi berskala industri bukan pembalakan liar terisolasi. PT TPL membantah tuduhan ini, menyatakan tidak menebang hutan alam dan mengaitkan penebangan hutan hujan kepada pihak ketiga.
LSM Satya Bumi melaporkan proyek PLTA PT North Sumatra Hydro Energy menebangi ratusan hektare hutan hujan di koridor sungai. Penebangan itu berisiko mengganggu kestabilan lereng dan fungsi hidrologi sebelum bencana; kayu gelondongan dari hulu terbawa banjir.
PT Agincourt Resources menyatakan hasil investigasi Satya Bumi mengungkap penebangan hutan masif di dalam dan sekitar konsesi Martabe. Termasuk penggundulan ratusan hektare di kawasan daerah aliran sungai utama.
Para pengamat menilai kegiatan itu mengubah pola aliran air, memperbesar limpasan dan erosi. Perubahan itu juga mengurangi fungsi penyangga alami lanskap yang menahan dampak hujan ekstrem, sehingga memicu bencana.
Mighty Earth, sebuah kelompok kampanye yang berkantor di AS, menyatakan bahwa analisis spasial yang mereka lakukan memperkuat kekhawatiran bahwa pembangunan industri di lanskap Batang Toru telah meningkatkan potensi terjadinya tanah longsor.
Mighty Earth menganalisis citra satelit dua perusahaan yang sedang pemerintah gugat—PT North Sumatra Hydro Energy dan PT Agincourt Resources—dan mengungkap longsoran tanah signifikan beberapa minggu setelah Topan Senyar.
Longsoran Tanah
Kelompok ini mengatakan citra satelit Desember 2025 memperlihatkan longsoran tanah luas di kedua sisi jalan akses sepanjang lebih dari 20 km yang perusahaan bangun untuk proyek PLTA Batang Toru dan memanjang di tepi barat Sungai Batang Toru.
Citra dari periode yang sama juga memperlihatkan longsoran tanah yang terjadi di sekitar dan berdekatan dengan fasilitas infrastruktur di tambang emas Martabe.
Menurut Amanda Hurowitz, Kepala Komoditas Hutan Mighty Earth, kedua proyek ini telah menjalar ke kawasan perbukitan dengan kemiringan tajam yang sama sekali tidak sesuai untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air maupun kegiatan penambangan emas.
Hurowitz menyatakan bahwa ia mengapresiasi respons pemerintah terhadap bencana tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemerintah telah merespons dengan cepat dan tegas untuk menangani dampak longsor dan banjir besar di Sumatra Utara yang menelan korban jiwa. Menurutnya, langkah menghentikan seluruh kegiatan industri di kawasan rawan tersebut sangat penting, dan pemerintah menuntut pertanggungjawaban perusahaan tidak hanya atas kerusakan akibat deforestasi yang melemahkan ketahanan ekosistem dan memperparah banjir, tetapi juga untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Katarina Siburian Hardono, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT Agincourt Resources, menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi maupun salinan gugatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa perusahaan akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa operasi produksi di tambang emas Martabe tetap dihentikan sejak 6 Desember 2025, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum kementerian, menyatakan bahwa enam gugatan perdata tersebut telah didaftarkan di tiga pengadilan: Medan, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Total nilai gugatan mencapai Rp4,8 triliun, yang terdiri dari Rp4,6 triliun untuk klaim atas kerusakan lingkungan dan Rp178,5 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.
Tanggung Jawab
Rizal menyampaikan dalam konferensi pers bahwa hal tersebut menegaskan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada keselamatan publik, mata pencaharian dan lingkungan.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung, dan perusahaan lain berpotensi menghadapi gugatan perdata; kemungkinan perkara pidana akan ditangani secara terpisah oleh gugus tugas pemerintah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di kawasan hutan.
Rizal menyatakan bahwa melalui gugatan ini diharapkan proses pemulihan lingkungan dan ekosistem dapat dilaksanakan serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dapat dikembalikan.
Hurowitz menyatakan bahwa kondisi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan dan upaya pemulihan jangka panjang bagi ekosistem Batang Toru.
Ia menyatakan bahwa saat ini merupakan titik krusial bagi masyarakat dan satwa yang terancam punah di ekosistem Batang Toru. Pemerintah harus mengambil langkah untuk menghentikan deforestasi dan kehilangan nyawa secara permanen, serta segera memulai upaya pemulihan kerusakan sebagaimana telah diisyaratkan.