Segelintir Orang Kuasai Mayoritas Kekayaan Indonesia

keuntungan aset finansial fisik

Hanya sedikit orang menikmati keuntungan dari aset finansial dan fisik. Sebagian aset mereka peroleh melalui praktik korupsi. Kondisi ini menyebabkan konsentrasi kekayaan meningkat. Akibatnya, ketimpangan ekonomi semakin besar di masa depan, menurut Bank Dunia.

Laporan Bank Dunia berjudul Indonesia’€™s Rising Divide yang membahas ketimpangan menyatakan bahwa semakin terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang membuat pendapatan dari aset finansial dan fisik memperburuk tingkat ketimpangan.

Tim praktik kemiskinan global Bank Dunia menyiapkan laporan ini dan merilisnya pada hari Selasa.

Rumah tangga memperoleh pendapatan tidak hanya dari pekerjaan, tetapi juga dari kepemilikan aset finansial dan fisik. Porsi pendapatan dari tenaga kerja menurun, sedangkan pendapatan dari modal seperti aset finansial dan properti meningkat, sebagaimana terjadi di banyak negara lain.

Kondisi ini sebagian karena tingginya imbal hasil aset selama dekade terakhir. Namun, akses terhadap sumber daya tersebut umumnya hanya milik rumah tangga kaya.

10 persen orang terkaya menguasai 77% total kekayaan nasional. Bahkan, satu persen teratas menguasai separuh kekayaan negara, menjadikannya tingkat tertinggi kedua bersama Thailand setelah Rusia dari 38 negara. Akibatnya, pendapatan dari aset finansial dan fisik menjadi milik lebih sedikit rumah tangga daripada di banyak negara lain.

Aset finansial dan fisik hanya memberikan pendapatan tinggi kepada segelintir rumah tangga kaya, yang kemudian menabung pendapatan tersebut sebagai tambahan kekayaan.

Antara 2007–2014, porsi kekayaan 10% orang terkaya naik 7 poin persentase, menempatkan negara di 10 besar.

Aset yang meningkat saat ini akan memberikan pendapatan lebih besar di masa depan.

Pemungutan Pajak

Perbedaan cara pemerintah memungut pajak penghasilan tenaga kerja dan modal turut meningkatkan konsentrasi kekayaan. Pemerintah hanya memotong pajak dividen sebesar 10% dan bunga 20%, lebih rendah dari hampir semua tarif pajak tenaga kerja, serta jauh di bawah tarif marjinal tertinggi 30% yang seharusnya penerima dividen bayarkan. Sementara itu, pemerintah mengenakan pajak penghasilan pribadi atas keuntungan besar dari pasar properti dan saham, tetapi tidak memungut pajak pemotongan.

Pemantauan dan kepatuhan pajak penghasilan pribadi yang lemah membuat tarif pemotongan rendah sering berarti pajak dibayar lebih sedikit. Sebaliknya, pemberi kerja memotong pajak penghasilan atas gaji pekerja, sehingga memastikan kepatuhan tinggi terhadap pendapatan tenaga kerja.

Sekitar 95% pajak penghasilan pribadi—sekitar 20% dari total pajak penghasilan—terkena pungutan melalui pemotongan, terutama atas gaji, sedangkan hanya 5% berasal dari penghasilan modal. Banyak orang memperoleh aset finansial dan fisik melalui koneksi pribadi dan praktik korupsi. Pada 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mencatat skor 34 dari 100, menempatkan negara di peringkat 107 dari 175, yang menunjukkan tingkat korupsi sektor publik cukup tinggi.

Ini menunjukkan bahwa sebagian kekayaan terakumulasi melalui korupsi atau setidaknya mereka peroleh dengan cara tersebut.

Langkah Mengatasinya

Pemahaman tentang ekonomi politik lembaga dan korupsi masih terbatas. Langkah terbaik untuk mengatasinya belum jelas.

Masih sedikit yang tahu tentang sifat korupsi dan perannya dalam mendorong ketimpangan. Persepsi publik menilai korupsi meluas, sementara kasus besar menunjukkan aturan sering disesuaikan untuk kepentingan orang dalam atau diabaikan tanpa sanksi hukum.

Kedua bentuk korupsi kemungkinan besar terkait dengan ketimpangan melalui pertumbuhan rendah, konsentrasi kekayaan tinggi dan kebijakan yang memperburuk kesenjangan. Contohnya termasuk pasar tenaga kerja yang kaku yang menghambat penciptaan pekerjaan produktif, serta pembatasan impor yang menaikkan harga pangan.

Para analis ekonomi politik perlu mengidentifikasi akar penyebabnya dengan meneliti aspek-aspek politik, ekonomi dan hukum yang memberikan insentif bagi praktik rente.

Pembuat kebijakan menentukan bagaimana kebijakan mereka rumuskan, siapa yang terlibat, dan kepentingan siapa yang mereka layani. Praktik korupsi atau perburuan rente muncul ketika pengawas gagal menjaga keseimbangan yang memadai. Aparat penegak hukum juga melemahkan pengawasan ketika mereka menggunakan diskresi dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi, atau ketika secara langsung mengintervensi proses hukum melalui penangkapan yudisial.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *