BI Perketat Utang Asing, Ekspansi Korporasi Tersendat

risiko tekanan nilai tukar

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 16/20/PBI/2014 untuk mengurangi risiko akibat tekanan nilai tukar dan utang perusahaan. Aturan itu mewajibkan perusahaan non-bank memenuhi kriteria kehati-hatian, termasuk rasio lindung nilai, likuiditas, dan peringkat kredit minimal. Bank Indonesia secara efektif menggantikan aturan itu dengan Peraturan Nomor 16/21/PBI/2014 pada 29 Desember 2014; Bank Indonesia memberlakukan peraturan tersebut hanya untuk perusahaan di luar sektor perbankan dan mengawasinya melalui sistem pelaporan perusahaan non-bank.

Utang luar negeri adalah kewajiban finansial penduduk kepada pihak luar negeri. Utang itu bisa berupa pinjaman dalam mata uang asing atau rupiah. Definisi ini juga mencakup pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Pasal 3 peraturan baru menetapkan rasio lindung nilai minimum sebesar 25% dari:

  1. Selisih negatif antara aset dan liabilitas valuta asing yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak akhir kuartal terakhir
  2. Selisih negatif antara aset dan liabilitas valuta asing yang jatuh tempo antara tiga dan enam bulan sejak akhir kuartal terakhir

Bank Indonesia melalui SE No.16/24/DKEM menetapkan aset valuta asing meliputi kas, giro, deposito, surat berharga, dan piutang derivatif. PBI 16/20/2014 awalnya tidak memasukkan piutang usaha dan persediaan sebagai aset valuta asing. Otoritas mengizinkan perusahaan menghitung piutang usaha sebagai aset valuta asing jika pembayaran terjadi tiga hingga enam bulan. Pembayar bisa penduduk atau bukan penduduk; piutang harus true-sale dan telah teramortisasi. Perusahaan harus membuat perjanjian sebelum 1 Juli 2015 sebagai syarat tambahan. Jika perusahaan membuat perjanjian setelah tanggal itu, perusahaan dapat menghitung piutang untuk proyek infrastruktur strategis setelah mendapat persetujuan BI. Bank Indonesia mengkategorikan persediaan sebagai aset valuta asing hanya untuk eksportir dengan kontribusi ekspor lebih dari 50%.

Liabilitas Valas

Peraturan terbaru menyatakan liabilitas valuta asing mencakup kewajiban mata uang asing kepada pihak dalam dan luar negeri. Termasuk kewajiban dari transaksi forward, swap, dan opsi dengan jatuh tempo tiga atau tiga hingga enam bulan. Bank Indonesia tidak menghitung kewajiban jatuh tempo yang sedang mengalami perpanjangan, pengalihan, atau pembiayaan ulang. Syaratnya perusahaan non-bank harus menunjukkan bukti dokumen yang memadai.

Berbeda dengan PBI 16/20/2014 yang tidak menetapkan batas minimal lindung nilai, peraturan baru memperkenalkan ambang negatif. Otoritas menetapkan ambang $100.000 dan mewajibkan perusahaan dengan selisih negatif di atas ambang itu memenuhi rasio lindung nilai minimum.

Otoritas menerapkan peraturan baru secara bertahap untuk mencegah beban berlebihan pada perusahaan peminjam luar negeri, menetapkan rasio lindung nilai minimum 20% pada 2015 dan menaikkannya menjadi 25% pada awal 2016. Perusahaan harus melakukan transaksi lindung nilai melalui bank yang beroperasi di Indonesia untuk memenuhi rasio tersebut. Bank itu dapat berupa bank lokal atau cabang bank asing. Otoritas mulai memberlakukan ketentuan ini sejak awal 2017.

Bank Indonesia tidak mewajibkan perusahaan non-bank yang menyusun laporan keuangan dalam dolar AS memenuhi rasio lindung nilai minimum. Surat Edaran Bank Indonesia menjelaskan pengecualian ini lebih lanjut dan menetapkan dua syarat. Perusahaan harus memiliki minimal 50% pendapatan ekspor dari total perdagangan tahun sebelumnya dan izin Kemenkeu untuk mencatat dalam dolar AS.

Pasal 4 dalam regulasi baru mensyaratkan perusahaan yang memiliki utang luar negeri untuk mempertahankan rasio likuiditas minimal sebesar 70%. Artinya, harus memiliki aset dalam bentuk valuta asing yang cukup untuk menutupi 70% dari kewajiban valuta asing yang jatuh tempo dalam tiga bulan setelah akhir kuartal terakhir. Intinya, semakin sedikit kebutuhan lindung nilai, semakin tinggi tingkat likuiditas perusahaan.

Rasio Likuiditas

Penting untuk dicatat bahwa meskipun suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan rasio likuiditas minimum, kewajiban untuk melakukan lindung nilai tetap berlaku jika terdapat selisih negatif antara aset dan liabilitas valuta asing yang melebihi ambang batas. Menurut Bank Indonesia, selama nilai aset valuta asing perusahaan lebih kecil daripada liabilitasnya, maka selalu ada potensi kerugian dalam memenuhi kewajiban tersebut apabila terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. Perusahaan wajib melindungi sebagian aset valuta asing untuk mengurangi risiko tersebut.

Otoritas menetapkan rasio likuiditas minimum 50% pada tahun pertama pemberlakuan peraturan baru, menaikkannya menjadi 70% mulai 1 Januari 2016, dan memberlakukan ketentuan ini juga pada utang luar negeri yang ada sebelum 2015. Bank Indonesia mendasarkan penetapan kedua rasio pada kajiannya yang menemukan penerapan sebelumnya kurang optimal.

Bank Indonesia mewajibkan perusahaan yang memperoleh pinjaman valuta asing setelah 1 Januari 2016 memiliki peringkat kredit minimal setara BB-. Perusahaan harus memastikan peringkat itu bersifat terbaru dan relevan untuk profil perusahaan serta pinjaman yang mereka ambil. Surat Edaran Bank Indonesia mencantumkan sejumlah lembaga pemeringkat yang mendapatkan pengakuan otoritas moneter:

  1. Lembaga pemeringkat lokal: PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Finch Ratings dan Investments & Credit Rating Agency (ICRA)
  2. Lembaga pemeringkat luar negeri: Moody’s Investor Service, Standard and Poor’s, Finch Ratings, Japan Credit Rating Agency dan Rating and Investment Information Inc.

Lembaga pemeringkat yang belum mendapatkan pengakuan dari Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk diakui dengan menyerahkan dokumen izin dari otoritas yang berwenang. Lembaga pemeringkat asing dapat mengajukan pengakuan dengan menyampaikan surat pernyataan yang menunjukkan pengakuan oleh otoritas resmi negara asalnya.

Otoritas mewajibkan lembaga pemeringkat memberikan penilaian kredit yang berlaku untuk entitas korporasi sebagai peringkat penerbit dan/atau surat utang, dengan masa berlaku dua tahun sejak tanggal penerbitan. Otoritas mengizinkan anak perusahaan menggunakan peringkat kredit induk jika pinjaman luar negeri mereka lakukan, induk memberikan jaminan, atau anak perusahaan berdiri kurang dari tiga tahun.

Peringkat Kredit

Peraturan hanya memberlakukan ketentuan peringkat kredit minimum untuk utang luar negeri yang perusahaan terbitkan setelah 1 Januari 2016. Otoritas memberikan pengecualian ini karena menganggap peringkat kredit krusial dalam pembiayaan utang dan untuk memberi masa penyesuaian satu tahun karena banyak perusahaan belum siap.

Bank Indonesia mengecualikan hal-hal berikut dari persyaratan peringkat kredit minimum:

  1. perusahaan dapat membiayai kembali utang luar negeri dalam mata uang asing tanpa menambah jumlah utang; jika bertambah, penambahan tidak boleh melebihi $2.000.000 atau 5% dari jumlah pinjaman yang mereka biayai kembali, mana yang lebih tinggi
  2. utang luar negeri dalam mata uang asing untuk proyek infrastruktur dari: lembaga pemberi pinjaman internasional, seperti Bank Pembangunan Asia dan Bank Dunia; pinjaman sindikasi dengan kontribusi lebih dari 50% dari lembaga bilateral atau multilateral internasional
  3. utang luar negeri dalam mata uang asing untuk proyek infrastruktur pemerintah pusat atau daerah
  4. lembaga bilateral atau multilateral internasional menjamin utang luar negeri dalam mata uang asing
  5. utang luar negeri dalam mata uang asing dalam bentuk kredit perdagangan
  6. perusahaan mencatat utang luar negeri valuta asing berupa utang lain yang bukan perjanjian pinjaman, surat utang, atau kredit perdagangan, termasuk klaim asuransi dan dividen yang mereka umumkan namun belum mereka bayarkan

Otoritas mewajibkan setiap perusahaan non-bank melaporkan pelaksanaan peraturan baru kepada Bank Indonesia beserta dokumen pendukung yang relevan. Ketentuan pelaporan mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 yang baru disahkan. Bank Indonesia berwenang meninjau dokumen untuk menilai kepatuhan dan dapat meminta klarifikasi, bukti tambahan, atau dokumen lain yang diperlukan. Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara langsung atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya.

Sanksi Administratif

Pelanggaran terhadap ketentuan baru ini akan dikenakan sanksi administratif. Namun, sesuai Pasal 15, penerapan sanksi baru dimulai setelah laporan kepatuhan korporasi untuk triwulan IV tahun 2015 diterima. Jika sebelum periode tersebut laporan menunjukkan belum terpenuhinya persyaratan minimum, Bank Indonesia tidak akan menjatuhkan sanksi, mengingat adanya kebutuhan waktu bagi sebagian korporasi untuk melakukan penyesuaian.

Yang sangat krusial, Bank Indonesia akan menginformasikan ketidakpatuhan perusahaan kepada sejumlah pihak terkait, seperti kreditur internasional bagi perusahaan yang melanggar, Kementerian BUMN untuk entitas milik negara, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan, serta Bursa Efek Indonesia untuk perusahaan publik.

Sanksi ini bertujuan menurunkan reputasi perusahaan yang tidak patuh di hadapan institusi terkait. Bank Indonesia yakin bahwa pihak-pihak yang menerima laporan akan segera mengambil tindakan korektif. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta bank-bank yang berada di bawah pengawasannya untuk menganggap perusahaan tersebut tidak patuh, sehingga menghambat akses perusahaan terhadap pinjaman. Langkah ini diyakini efektif menimbulkan efek jera.

Terdapat putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan mengenai dampak sanksi administratif terhadap keabsahan utang luar negeri. Dalam merumuskan regulasi baru, Bank Indonesia menegaskan bahwa tidak bermaksud, dan juga tidak memiliki kewenangan, untuk membatalkan utang luar negeri. Namun, Bank Indonesia mengakui bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan tersebut. Karena itu, hal ini dinilai sebagai dorongan yang cukup kuat bagi debitur untuk mematuhi ketentuan baru.

Regulasi terbaru, termasuk Surat Edaran BI, secara jelas mencerminkan bahwa Bank Indonesia telah mengambil pelajaran penting dari krisis finansial tahun 1998, yang turut dipengaruhi oleh meledaknya utang korporasi luar negeri. Dalam konteks global yang didominasi oleh kelimpahan dana murah dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan untuk berutang tanpa pertimbangan matang terus mengemuka. Karena itu, kebijakan baru ini layak diapresiasi.

Visited 12 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *