Ribuan kebakaran hutan sengaja dipicu untuk membuka lahan bagi kepentingan industri, dan dampaknya sangat mematikan.
Kita tengah menghadapi salah satu bencana lingkungan terbesar akibat ulah manusia sejak insiden tumpahan minyak BP di Teluk Meksiko. Kebakaran hutan yang masif dan tak terkendali melanda berbagai kawasan, sebagian besar dipicu oleh praktik pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka area perkebunan kelapa sawit dan produksi kertas.
Ribuan kebakaran dilakukan untuk membuka lahan karena biayanya sekitar 75% lebih murah dibandingkan metode lainnya. Dengan cara membakar hutan, perusahaan dapat memperoleh akses ke lahan dan memulai pembangunan perkebunan industri untuk pulp dan kelapa sawit.
Kebakaran melanda hutan gambut di Kalimantan dan Sumatra, ekosistem lahan basah yang unik sekaligus habitat bagi spesies yang terancam punah. Selama tiga bulan terakhir, asap beracun dari kebakaran ini telah berdampak pada jutaan orang dan diduga menyebabkan korban jiwa. Krisis ini begitu serius sehingga Friends of the Earth Indonesia/WALHI turun tangan dengan menyediakan masker, layanan pemeriksaan kesehatan, serta mengevakuasi kelompok rentan ke lokasi yang lebih aman.
Kabut asap pekat kini menyelimuti wilayah ini. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kota Palangkaraya tercatat sebagai salah satu kota dengan tingkat pencemaran tertinggi di dunia. Keserakahan perusahaan telah benar-benar menekan kehidupan masyarakat.
WALHI (Sahabat Bumi Indonesia) bersama lima kantor regionalnya telah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan menyebabkan kabut asap. Mereka memetakan konsesi lahan milik perusahaan tersebut serta menelusuri nama-nama yang disebutkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Banyak dari konsesi tersebut berada di kawasan lahan gambut yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Beberapa eksekutif perusahaan telah ditangkap karena diduga terlibat dalam pembakaran hutan ilegal, dan sebagian di antaranya diketahui memasok produk pulp kepada raksasa industri penebangan kayu, Asian Pulp and Paper (APP).
Pembakaran yang dilakukan secara sengaja biasanya diawali dengan pembangunan kanal untuk mengalihkan aliran air dari lahan gambut, sehingga mengeringkannya dan memudahkan api yang dinyalakan untuk menyebar. Proses ini menghilangkan kehidupan alami di hutan tropis yang lembap, menjadikannya kering dan rentan terbakar. Setelah itu, perusahaan dan kontraktor akan kembali menanami lahan tersebut dengan perkebunan kelapa sawit dan kayu dalam jumlah besar.
Banyak perusahaan telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau langkah-langkah keberlanjutan sukarela lainnya dalam rantai pasoknya. APP mengklaim telah menjalankan kebijakan tanpa pembakaran sejak tahun 1996 dan berkomitmen menghentikan kerja sama dengan pemasok yang terlibat dalam pembakaran lahan. Namun, kebakaran yang terjadi saat ini membuktikan bahwa kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan perusahaan—beserta pemodalnya—untuk mengatur diri sendiri. Diperlukan regulasi yang mengikat agar praktik merusak ini dapat dihentikan di mana pun terjadi.
Masyarakat umum dan kelompok sipil melakukan perlawanan dengan turun ke jalan, melakukan penelitian ilmiah, serta mengajukan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap paling bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk pemerintah daerah dan nasional yang dinilai lalai menangani masalah ini secara memadai.
Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih terstruktur dan sistematis untuk mengatasi persoalan ini, termasuk meninjau seluruh konsesi lahan perusahaan, menindak para eksekutif yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi denda yang signifikan. Selain itu, moratorium nasional terhadap pembukaan lahan gambut harus diberlakukan guna mencegah bencana lanjutan yang berdampak besar bagi manusia dan keanekaragaman hayati.
Masalah ini bukan sekadar persoalan lokal atau nasional. Kebakaran hutan menjadi salah satu kontributor utama pemanasan global, dan menjelang KTT Iklim Paris pada bulan Desember 2015, isu ini akan menjadi perhatian utama. Bloomberg melaporkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2015, emisi karbon dari kebakaran saja mencapai 61 megaton, hampir setara dengan 97% dari total emisi harian negara ini.
Faktor ekonomi yang mendorong kebakaran ini bersifat global, melibatkan perusahaan multinasional dan investor yang lebih mengutamakan keuntungan daripada kepentingan manusia. Minyak sawit dan produk pulp yang dihasilkan dari kebakaran mematikan ini akhirnya berakhir di makanan ringan dan kertas cetak yang dikonsumsi masyarakat Barat.
Pada tahun 2014, laporan Friends of the Earth Eropa menekankan keterlibatan bank dan lembaga keuangan internasional dalam mendanai praktik eksploitasi serta penggundulan hutan di sektor industri minyak sawit.
Bagaimana cara memastikan perusahaan benar-benar bertanggung jawab?
Secara historis, hukum internasional lebih menitikberatkan pada peran dan tanggung jawab negara dibandingkan korporasi. Namun, dalam era globalisasi saat ini, perusahaan beroperasi lintas berbagai yurisdiksi nasional dan kerap memanfaatkan kondisi tersebut untuk menghindari akuntabilitas.
Pada bulan Juli 2015, sebuah pertemuan bersejarah PBB di Jenewa dimulai untuk menutup kesenjangan dalam hukum internasional dan memberikan keadilan bagi korban kejahatan korporasi.
Sulit membayangkan besarnya dampak bencana lingkungan dan sosial yang sedang terjadi. Kebakaran hutan dan kabut asap diperkirakan menimbulkan kerugian hingga $35 miliar, setara dengan sekitar 4% dari produk domestik bruto. Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga terdampak, mengalami penurunan jarak pandang serta penutupan sekolah akibat risiko kesehatan yang serius.
WALHI (Sahabat Bumi Indonesia) turut membantu mengevakuasi kelompok rentan, seperti bayi, balita, ibu menyusui, ibu hamil dan lansia, ke lokasi yang lebih aman.