Sawit: Politik dan Eksploitasi

Krisis hak asasi manusia

Krisis hak asasi manusia tengah menggelora di berbagai penjuru. Dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, komunitas adat telah menyaksikan bagaimana pemerintah menyerahkan wilayahnya kepada pihak swasta. Perusahaan-perusahaan itu umumnya memproduksi dua komoditas utama. Pertama, kayu cepat tumbuh untuk industri pulp dan kertas. Kedua, minyak sawit sebagai minyak nabati dengan beragam manfaat.

Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen tahun lalu untuk mengatasi deforestasi akibat perluasan perkebunan sawit. Pemerintah menerapkan sertifikasi wajib Minyak Sawit Berkelanjutan dan mendorong komitmen sukarela perusahaan. Namun praktik perusakan lingkungan dan eksploitasi tetap berlangsung dan menjadi lazim.

Pemerintah memperkirakan ribuan warga terlibat dalam berbagai konflik dengan perusahaan, negara, maupun sesama masyarakat. Dari Sumatra hingga Papua, banyak penduduk kini bekerja sebagai buruh di tanah leluhur mereka sendiri. Ekspansi perkebunan mengancam hutan dan lahan gambut yang menyimpan cadangan karbon tinggi, menimbulkan dampak lingkungan serius.

Desakan lembaga swadaya masyarakat mendorong munculnya komitmen untuk menghentikan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir. Para petani, pedagang, dan pembeli minyak sawit terbesar menyepakati langkah-langkah yang menandai titik awal perubahan.

Beragam dan kompleksnya tantangan dalam merealisasikan janji, termasuk menghormati hak masyarakat, semakin terlihat beberapa minggu terakhir. Bulan lalu, Roundtable on Sustainable Palm Oil mengungkapkan bahwa Golden Agri-Resources gagal memenuhi prinsip FPIC komunitas adat.

GAR termasuk salah satu perusahaan kelapa sawit besar yang pertama menyatakan komitmen kebijakan sukarela ambisius. Perusahaan itu berjanji melindungi hutan dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Saat ini, RSPO telah mengeluarkan instruksi kepada GAR untuk menghentikan kegiatan ekspansi hingga persoalan tersebut selesai.

The Forest Trust (TFT) adalah organisasi nirlaba yang bermitra dengan PT SMART sejak 2011. Kemitraan itu mendukung penerapan kebijakan perusahaan berbasis di Singapura tersebut. Namun, TFT kini telah menangguhkan status keanggotaan PT SMART, meskipun kerja sama dengan divisi perdagangan GAR masih tetap berlangsung.

Komitmen Sukarela

Peristiwa ini mengingatkan betapa sulit mereformasi sebuah industri. Perubahan yang bergantung pada komitmen sukarela rentan dilanggar.

Kegagalan pemerintah dalam merespons reformasi progresif di sektor ini justru membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan kecil yang kurang transparan untuk masuk dan beroperasi di wilayah-wilayah yang rentan secara ekologis—wilayah yang biasanya perusahaan-perusahaan besar hindari. Walaupun kegagalan GAR jelas merupakan kemunduran, ancaman terbesar terhadap kelestarian hutan kini justru datang dari pelaku industri yang tidak menghadapi tekanan reputasi seketat perusahaan besar.

Laporan Permitting Crime yang Badan Investigasi Lingkungan terbitkan pada Desember 2014 mencantumkan sejumlah perusahaan seperti itu. Laporan tersebut mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan tidak transparan itu secara ilegal terus merusak kawasan hutan luas yang kaya keanekaragaman hayati dan menyimpan cadangan karbon besar, sering kali bertentangan dengan kehendak masyarakat lokal. Bukti yang ada menunjukkan bahwa jumlah perusahaan semacam ini sudah cukup besar untuk mengancam efektivitas komitmen nol deforestasi.

Pada akhirnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengambil keuntungan dari situasi politik dan ekonomi yang masih memungkinkan terjadinya deforestasi serta pelanggaran hak asasi manusia.

Guna memahami akar dari krisis ini, kita perlu melihat kembali ke tahun 1967. Pada masa itu, demi membuka jalan bagi perusahaan asing agar lebih mudah mengakses kekayaan sumber daya alam dan meningkatkan pemasukan negara, rezim Orde Baru menetapkan sebuah undang-undang yang mengklaim sekitar 70% wilayah nasional sebagai kawasan hutan milik negara.

Dalam waktu singkat, kawasan yang sangat luas—tempat tinggal jutaan penduduk—berada di bawah kekuasaan langsung pemerintah. Sejak saat itu, rezim yang berkuasa mulai menyewakan tanah adat kepada perusahaan swasta, yang membuka hutan untuk mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kondisi Memburuk

Setelah runtuhnya rezim di akhir 1990-an, kondisi semakin memburuk. Kebijakan desentralisasi kekuasaan melahirkan ratusan daerah otonom yang pejabat lokal hasil pemilihan pimpin. Para bupati ini kerap membutuhkan dana besar untuk membiayai proses pemilu yang mahal. Dengan kewenangan luas atas distribusi lahan, seringkali memberikan izin kepada perusahaan perkebunan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun aspirasi masyarakat. Tak jarang, menjadi objek penyelidikan oleh lembaga antikorupsi negara.

Kajian mendalam mengenai praktik alokasi lahan oleh pemerintah telah mengungkap berbagai bentuk pelanggaran hukum di sektor perkebunan. Walaupun pemerintah merancang regulasi untuk membatasi dan mengurangi dampak pemberian konsesi, perusahaan sering mengabaikannya demi memperluas kepemilikan lahan. Situasi ini terjadi karena adanya keterlibatan pejabat pemerintah sejak tahap awal, serta lemahnya penegakan hukum oleh aparat yang seharusnya bertindak.

Sektor swasta memanfaatkan masalah ini, bukan menjadi penyebabnya. Selain itu, sektor swasta tidak memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini secara mandiri.

Perusahaan-perusahaan yang berkomitmen pada praktik tanpa deforestasi menyadari bahwa dukungan regulasi sangat penting agar nilai-nilai baru yang diusung dapat bertahan dalam jangka panjang. Selama beberapa tahun terakhir, perusahaan yang telah mengamankan kawasan-kawasan ekologis penting dalam cadangan lahannya justru menyaksikan wilayah tersebut dialihkan kembali oleh pemerintah daerah kepada pihak lain. Tanpa landasan hukum yang kuat, prinsip-prinsip tersebut sulit diterapkan secara menyeluruh di sektor industri, apalagi kepada perusahaan lain yang belum memiliki komitmen serupa.

Karena itu, merupakan perkembangan yang menggembirakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berkomitmen pada praktik tanpa deforestasi mulai secara aktif bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari cara mengintegrasikan prinsip-prinsip progresifnya ke dalam kerangka hukum. Sejumlah perusahaan kelapa sawit besar kini telah menandatangani Ikrar Kelapa Sawit, yang mewajibkannya untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik.

Persoalan Krusial

Namun, agar reformasi dapat dijalankan secara berkelanjutan dan melembaga, pemerintah perlu menghadapi sejumlah persoalan krusial, termasuk praktik korupsi dalam proses alokasi lahan serta lemahnya penegakan hukum. Terdapat risiko serius bahwa kebijakan yang telah diperbaiki dapat secara mendasar dirusak oleh tindakan kriminal para bupati yang bertindak terang-terangan, bersama dengan perusahaan-perusahaan tidak transparan yang menjalin kerja sama dengannya.

Lebih penting daripada sekadar menghukum pejabat yang korup, adalah penerapan transparansi menyeluruh dalam proses alokasi lahan. Diperlukan sistem yang memungkinkan deteksi dan pencegahan dini terhadap praktik merusak dan ilegal, sehingga masyarakat memiliki akses pada informasi yang memadai untuk mengambil keputusan ekonomi yang bijak dan sesuai dengan kepentingannya sendiri.

Ekspansi industri minyak sawit kini menjangkau daerah-daerah terpencil di Asia Tenggara dan Afrika Barat. Di kawasan-kawasan ini, hutan masih sangat subur, sementara komunitas lokal yang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan pola kerja di sektor perkebunan.

Desakan untuk menghentikan perampasan hutan adat secara tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi kini mencapai titik yang paling mendesak.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *