Pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi tersebut memiliki kekuatan hukum domestik setara dengan Keputusan Presiden. Dalam hierarki hukum, Keputusan Presiden berada di atas Peraturan Daerah namun di bawah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Posisi itu juga lebih rendah daripada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah. Setelah meratifikasi KHA, pemerintah mengesahkan sejumlah undang-undang yang sesuai dengan isi konvensi. Undang-undang itu termasuk Undang-Undang Pengadilan Anak tahun 1997 dan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002.
Undang-Undang Perlindungan Anak menggantikan Undang-Undang Kesejahteraan Anak tahun 1979 dan mengatur adopsi serta perwalian anak. Ketentuannya mencakup pencegahan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan. Lembaga Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial menjalankan sistem perlindungan anak secara formal, sering bekerja sama dengan LSM. Pengadilan memproses perkara terkait perlindungan anak dengan mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Proses Perlindungan
Undang-undang menegaskan bahwa setiap anak dalam proses perlindungan berhak menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Walaupun aturan tersebut tidak secara jelas menyebutkan bahwa hakim harus langsung berkonsultasi dengan anak, pasal-pasal mengenai hak anak untuk berpendapat juga tidak menyebutkan adanya perwakilan atau, sebagaimana istilah Pasal 12 KHA, badan yang sesuai. Selain itu, Penjelasan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan bahwa anak berhak berpartisipasi dan menyampaikan pandangannya dalam proses pengambilan keputusan, yang menunjukkan adanya ruang bagi keterlibatan langsung.
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur penunjukan wali (serupa dengan wali ad litem) untuk mewakili anak ketika kepentingannya bertentangan dengan orangtua. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Perbuatan hukum hanya mencakup urusan ekonomi, sehingga pihak berwenang jarang menunjuk wali dalam perlindungan anak. Selain itu, undang-undang tidak secara jelas mewajibkan wali untuk menyampaikan keinginan anak.
Implementasi Konvensi Hak Anak menghadapi banyak hambatan, mulai dari kesulitan koordinasi kebijakan di lebih dari 6.000 pulau hingga keterbatasan sumber daya akibat pemulihan ekonomi pasca-krisis Asia 1997. Negara ini juga mengalami konflik bersenjata di wilayah separatis, sementara tsunami 2004 menewaskan atau membuat hilang sekitar 240.000 orang di Sumatera Utara dan Aceh. Pemerintah melaporkan kepada Komite Hak Anak bahwa masih terdapat pandangan tradisional yang menganggap pelecehan anak sebagai urusan keluarga yang tidak memerlukan campur tangan. Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa pekerja anak dan eksploitasi seksual tetap menjadi masalah serius, serta beberapa pemerintah daerah tidak menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam sejumlah konflik bersenjata, anak-anak bahkan dijadikan tameng manusia atau direkrut sebagai tentara. Meski begitu, keberadaan hotline kesejahteraan anak yang baru dibentuk oleh kepolisian berhasil meningkatkan jumlah laporan kasus pelecehan anak.