Indonesia: Di Balik Senyuman, Tanda Tanya Keramahan

Undang-Undang Arbitrase berlaku

Meski Undang-Undang Arbitrase telah berlaku selama 15 tahun, Mahkamah Agung masih menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memutuskan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian mengenai sejauh mana yurisdiksi tersebut memberikan dukungan terhadap mekanisme arbitrase.

Penyelenggaraan arbitrase berlandaskan Undang-Undang Arbitrase 1999. Undang-undang itu mengakui dua opsi bagi pengadilan menanggapi putusan arbitrase. Pengadilan dapat menolak pelaksanaan putusan atau membatalkannya.

Undang-Undang Arbitrase tidak mengadopsi ketentuan UNCITRAL Model Law terkait dasar pembatalan putusan arbitrase. Regulasi ini juga secara tegas membedakan antara alasan untuk membatalkan putusan arbitrase dan alasan untuk menolak pelaksanaannya. Undang-Undang tersebut hanya mengatur secara singkat ketentuan prosedur pembatalan, terbatas pada Pasal 70 sampai Pasal 72.

Umumnya para pihak mengakui bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan hukum memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase luar negeri.

Pada kasus Pertamina v. Karaha Bodas 2007, Mahkamah Agung merujuk Pasal V(1)(e) Konvensi New York untuk menilai kewenangan pengadilan. Mahkamah Agung menilai ungkapan “berdasarkan hukum yang… putusan tersebut dibuat” merujuk pada sistem hukum tempat arbitrase berlangsung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan putusan di Jenewa menurut ketentuan UNCITRAL.

Mahkamah Agung secara konsisten menerapkan pandangan ini dalam sejumlah perkara selanjutnya. Dalam perkara Bungo Raya Nusantara v. Jambi Resources 2010, Mahkamah Agung menegaskan pengadilan tidak berwenang membatalkan putusan SIAC di Singapura. Putusan serupa muncul dalam perkara Harvey Nichols v. PT Hamparan Nusantara dan PT Mitra Adiperkasa Tbk 2012. Mahkamah Agung menyatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi membatalkan putusan arbitrase ad-hoc yang berlokasi di London.

Dalam perkara PT Global Mediacom Tbk v. KT Corporation tahun lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan serupa. Mahkamah Agung menolak permohonan untuk menangguhkan putusan ICC di London.

Secara umum, pengadilan mengkategorikan putusan di luar wilayah sebagai putusan asing. Meskipun tampak prinsip yang jelas dan sederhana, penggugat yang menang harus tetap waspada. Hakim mungkin menilai berbeda dan menganggap jenis putusan lain sebagai putusan asing.

Pertamina vs Lirik Petroleum

Dalam perkara Pertamina versus PT Lirik Petroleum 2010, Mahkamah Agung menolak permohonan Pertamina. Permohonan itu meminta pembatalan putusan arbitrase yang berasal dari sengketa sesuai ketentuan ICC. Mahkamah Agung menilai putusan itu sebagai putusan asing karena para pihak menjalankan arbitrase menurut peraturan ICC.

Berdasarkan Undang-Undang Arbitrase, pengadilan wajib menyelesaikan permohonan pembatalan putusan dalam 30 hari sejak pendaftaran. Berbeda dengan prosedur biasa, para pihak mengajukan semua upaya banding langsung ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.

Waktu yang sama juga berlaku bagi Mahkamah Agung. Undang-undang tidak memberi pengadilan kelonggaran untuk menyimpang dari batas waktu yang hukum tetapkan.

Meski tidak langsung terlihat, pengamat yang mengikuti jangka panjang akan mencermati inkonsistensi pengadilan terhadap perkara arbitrase. Para pengamat terutama mengamati bagaimana pengadilan menerapkan batas waktu yang hukum tetapkan.

Pada perkara PT Niko Securities Indonesia melawan PT Bank Permata Tbk tahun 2012, pengadilan menerapkan tenggat waktu secara disiplin. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan pada 12 November 2012, dan pengadilan mengeluarkan putusan pada 11 Desember 2012. Meski demikian, dalam sejumlah kasus lain, pengadilan menunjukkan sikap yang lebih fleksibel terhadap batas waktu tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membutuhkan lebih dari lima bulan untuk memutus permohonan pembatalan dalam perkara Karaha Bodas melawan Pertamina (2002); Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerlukan sekitar empat bulan dalam kasus PT Bumigas Energi versus BANI (2009) dan lebih dari dua bulan dalam perkara Thio Inge Catherine melawan Niniek Soetrisno (2013).

Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase memberi hak kepada pihak bersengketa mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan jika: surat atau dokumen yang pemerintah pakai dalam arbitrase terbukti palsu setelah putusan; pengadilan menemukan dokumen penting yang sebelumnya pihak lawan sembunyikan; atau putusan berdasarkan pada tindakan penipuan salah satu pihak selama proses arbitrase.

Alasan Pembatalan

Undang-Undang menyatakan bahwa pihak pemohon harus mendukung alasan pembatalan Pasal 70 dengan bukti berupa putusan pengadilan. Jika pengadilan menetapkan bahwa alasan itu terbukti atau tidak, pengadilan dapat menggunakan putusan tersebut sebagai dasar untuk menerima atau menolak permohonan pembatalan.

Sejumlah ahli berpendapat bahwa ketentuan Pasal 70 tidak dapat pemerintah terapkan. Mereka beralasan Pasal 71 mengharuskan permohonan pembatalan diajukan ke pengadilan paling lambat 30 hari setelah putusan arbitrase didaftarkan. Selain itu, Pasal 59 ayat 1 mewajibkan pendaftaran putusan arbitrase dalam negeri dalam 30 hari setelah putusan. Karena itu, pihak yang ingin membatalkan putusan hanya memiliki total 60 hari untuk memperoleh putusan pengadilan yang membuktikan alasan Pasal 70, tenggat yang praktis sulit mereka penuhi.

Meskipun banyak pihak menilai interpretasi Pasal 70 tidak relevan atau tidak berlaku, Mahkamah Agung tetap menggunakan Pasal tersebut sebagai dasar dalam sejumlah perkara, antara lain sengketa PT Padjadjaran Indah Prima melawan PT Pembangunan Perumahan (2008); PT SMG Consultants melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (2012); PT Binasentra Muliatata melawan PT Bawana Margatama (2012); PT Nindya Karya melawan PT Tranfocus (2013); dan PT Bank Permata melawan PT Nikko Securities Indonesia (2013).

Selain itu, belum ada kepastian hukum mengenai apakah Pasal 70 memiliki sifat yang membatasi atau tidak. Akibatnya, muncul pertanyaan mengenai legalitas penyampaian alasan-alasan di luar yang tercantum dalam pasal tersebut untuk membatalkan putusan arbitrase. Ketidakjelasan ini terutama bersumber dari adanya kontradiksi antara bunyi pasal dan bagian penjelasan umum dalam Undang-Undang Arbitrase. Walaupun Pasal 70 tampak menyeluruh, penjelasan umumnya justru mengindikasikan kemungkinan lain. Pasal tersebut menyatakan bahwa Bab VII mengatur mekanisme pembatalan putusan arbitrase dan memungkinkan pihak mengajukan pembatalan berdasarkan beberapa alasan tertentu dalam Pasal 70.

Arahan Konsisten

Mahkamah Agung belum mampu memberikan arahan yang konsisten terkait penerapan Pasal 70. Misalnya, dalam perkara antara PT Padjadjaran Indah Prima dan PT Pembangunan Rumah pada tahun 2008, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Pasal 70 bersifat membatasi. Namun, interpretasi ini menjadi bahan perdebatan dalam perkara-perkara berikutnya, seperti PT Cipta Kridatama melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tahun 2011 dan PT Sumi Asih melawan Vinmar Overseas Ltd pada tahun 2012.

Dalam sengketa antara Comarindo Express Tama Tour & Travel dan Yemen Airways pada tahun 2005, pengadilan memutuskan untuk membatalkan putusan arbitrase atas dasar ketentuan yang berlaku di BANI, yaitu karena tidak adanya perjanjian arbitrase yang sah antara para pihak. Mahkamah Agung menerapkan pola penalaran serupa dalam perkara PT Royal Industries Indonesia melawan PT Identrust Security International dan pihak terkait pada tahun 2013.

Dalam perkara antara Pertamina dan PT Lirik Petroleum yang bergulir pada tahun 2010, Pertamina mengajukan permohonan untuk membatalkan putusan arbitrase yang memenangkan PT Lirik Petroleum. Permohonan ini diajukan menyusul pelaksanaan proses arbitrase yang tunduk pada ketentuan ICC, serta berkaitan dengan isu yurisdiksi pengadilan yang telah dibahas sebelumnya.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan oleh pihak Pertamina adalah bahwa putusan arbitrase tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, lantaran mengesampingkan posisi Pertamina sebagai otoritas tunggal yang mewakili pemerintah dalam sektor minyak dan gas.

Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan pemerintah, Pertamina menyatakan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan serta mengawasi kebijakan terkait komersialisasi ladang minyak dan gas bumi. Berdasarkan klaim tersebut, Pertamina menilai bahwa putusan ICC yang mengenakan sanksi terhadapnya atas kegagalan dalam mengomersialkan ladang milik PT Lirik Petroleum merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan publik.

Pelanggaran Kebijakan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dalil yang diajukan terkait pelanggaran terhadap kebijakan publik, dengan menyatakan bahwa pengadilan arbitrase ICC—sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang telah disetujui bersama oleh Pertamina dan PT Lirik Petroleum—memiliki kewenangan eksklusif untuk menilai dan memutus perkara yang timbul di antara kedua belah pihak.

Pada tanggal 9 Juni 2010, Mahkamah Agung menegaskan kembali keputusan sebelumnya. Setelah putusan tersebut diterbitkan, Pertamina berupaya membatalkan putusan ICC dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa keputusan banding yang telah dikeluarkan oleh pengadilan sebelumnya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Secara keseluruhan, sulit memastikan apakah Indonesia termasuk yurisdiksi yang mendukung pelaksanaan putusan arbitrase. Walaupun regulasi dan preseden hukum mengindikasikan bahwa pengesampingan putusan arbitrase domestik bukanlah hal yang mudah, pendekatan pengadilan terhadap isu ini terlihat belum konsisten. Selama hampir 15 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Arbitrase, Mahkamah Agung masih belum menetapkan tafsir yang seragam terhadap Pasal 70. Dengan adanya ketidakpastian ini, para praktisi arbitrase sebaiknya tidak terkejut apabila pengadilan mengambil langkah berbeda dari preseden yang telah ada.

Visited 12 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *