Pemerintah Brasil menarik pulang duta besarnya sebagai tanggapan atas eksekusi dua warganya terkait perdagangan narkotika. Pemerintah Belanda juga menarik duta besarnya untuk menanggapi pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Dua warga asing yang turut menjalani eksekusi hukuman mati pada hari Minggu adalah Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brasil berusia 53 tahun, dan Ang Kiem Soe, warga Belanda berusia 52 tahun. Mereka termasuk dalam kelompok enam terpidana yang menghadapi regu tembak.
Keempat narapidana lainnya yang turut menjalani eksekusi berasal dari Indonesia, Malawi, Nigeria serta Vietnam.
Banyak pihak mengenal Indonesia sebagai negara dengan salah satu sistem hukum narkotika paling ketat di dunia. Pada tahun 2013, negara ini mengakhiri moratorium selama empat tahun terhadap pelaksanaan hukuman mati.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan narkotika, dengan alasan bahwa tindakannya telah merusak masa depan banyak individu.
Pemerintah melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana di Provinsi Jawa Tengah. Petugas mengeksekusi lima terpidana di Pulau Nusakambangan dan mengeksekusi seorang perempuan asal Vietnam di Boyolali.
Pemerintah Brasil menyatakan bahwa Marco Moreira merupakan warga negara Brasil pertama yang menjalani hukuman mati di luar negeri.
Polisi menangkapnya pada 2003 setelah menemukan 13,4 kilogram kokain yang dia sembunyikan dalam pesawat layang miliknya di Bandara Soekarno-Hatta.
Presiden Brasil Dilma Rousseff menyatakan kemarahan dan kekecewaannya serta mengatakan hubungan kedua negara terganggu oleh peristiwa itu.
Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang Rousseff ajukan pada hari Jumat.
Dalam pernyataannya kepada mitranya, ia menegaskan komitmennya untuk menghormati kedaulatan dan sistem hukum negaranya. Namun, ia mengajukan permohonan tersebut atas dasar kemanusiaan, dengan mempertimbangkan posisinya sebagai seorang ibu dan pemimpin negara.
Pemerintah Brasil menyatakan Presiden Joko Widodo memahami keprihatinan Presiden Brasil, tetapi ia menegaskan tidak dapat memberi pengampunan karena semua tahapan hukum telah pemerintah jalankan sesuai ketentuan.
Komunikasi Langsung
Menteri Luar Negeri Belanda, Bert Koenders, mengungkapkan bahwa Raja Willem-Alexander dan Perdana Menteri Mark Rutte telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Indonesia terkait kasus yang melibatkan Ang Kiem Soe.
Koenders mengecam eksekusi tersebut sebagai bentuk hukuman yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, serta dianggap sebagai tindakan yang menciderai martabat dan nilai-nilai kemanusiaan secara tidak dapat diterima.
Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyerukan kepada pemerintah agar segera menghentikan pelaksanaan hukuman mati dan mengambil langkah menuju penghapusan total praktik tersebut.
Dalam sebuah video yang direkam oleh temannya, Moreira mengungkapkan penyesalannya karena telah mencoba menyelundupkan kokain.
“Saya menyadari bahwa kesalahan yang saya lakukan tergolong berat, namun saya percaya bahwa setiap orang layak memperoleh kesempatan kedua. Tak seorang pun luput dari kekhilafan.”
Warga negara Brasil lainnya, Rodrigo Muxfeldt Gularte, tetap dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam pelanggaran tindak pidana perdagangan narkotika.
Brasil secara resmi menghapus praktik hukuman mati dalam situasi damai sejak negara tersebut mendeklarasikan diri sebagai republik pada tahun 1889.