Dukungan untuk Palestina Picu Kontroversi

pemerintah mendukung perjuangan Palestina

Pada hari Jumat, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan Palestina untuk memperoleh hak mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat.

Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi menegaskan pemerintah konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. Pemerintah mendukung hak Palestina membentuk negara merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem sebagai ibu kota.

Menteri Luar Negeri menyampaikan pernyataan saat membuka seminar internasional bertema Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina. Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan seminar bertema peran Perserikatan Bangsa-Bangsa di lingkungannya.

Ia menyampaikan komitmen kuat pemerintah mendukung Palestina selaras dengan amanat konstitusi. Pembukaan konstitusi menegaskan kemerdekaan hak setiap bangsa. Masyarakat harus menghapuskan segala bentuk penjajahan karena tindakan itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ia menyampaikan bahwa hubungan antara Indonesia dan Palestina telah berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Beberapa dekade silam, Syeikh Muhammad Amin Al-Husaini dari Palestina menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia. Ia berperan meyakinkan para pemimpin Timur Tengah agar memberikan pengakuan terhadap Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa tokoh tersebut menghadiri Konferensi Asia Afrika yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri di Bandung pada April 1955.

Berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan keprihatinan pemerintah atas kondisi Palestina, yang hingga kini masih menjadi satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika yang belum meraih kemerdekaan secara penuh.

Indonesia secara cepat mengakui kemerdekaan Palestina setelah deklarasi resmi pada 15 November 1988, menyusul berjalannya hubungan diplomatik setahun sebelumnya.

Menanggapi dukungan pemerintah terhadap Palestina, Retno menyatakan bahwa pemerintah menilai sejumlah kebijakan dan tindakan Israel—termasuk pembangunan permukiman di wilayah Yerusalem Timur—sebagai hambatan bagi proses perdamaian serta penghalang bagi terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Ia menambahkan bahwa kebijakan serta tindakan Israel bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia global.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *