Dalam beberapa hari terakhir, perhatian media tertuju pada rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali undang-undang yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Undang-undang tersebut mengatur bahwa penghinaan terhadap presiden merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Usulan ini langsung menuai kritik dari sejumlah anggota legislatif dan aktivis hak asasi manusia yang khawatir bahwa kebebasan berpendapat akan terancam di negara demokrasi yang masih berkembang ini. Selain itu, langkah tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi dukungan publik terhadap Presiden Joko Widodo.
Pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo terpilih dengan selisih tipis, membawa harapan besar melalui janji untuk memberantas korupsi di pemerintahan dan mendorong reformasi struktural guna mengembalikan pertumbuhan ekonomi ke angka +7% per tahun. Namun, setelah sembilan bulan menjabat, harapan akan perubahan cepat belum terwujud. Pada kuartal kedua tahun 2015, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 4,67% (yoy), angka terendah dalam enam tahun terakhir, dipengaruhi oleh faktor global dan domestik. Jokowi juga masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi hambatan birokrasi, meskipun ada indikasi bahwa pembangunan infrastruktur mulai menunjukkan kemajuan sejak bulan Mei 2015. Sayangnya, karena masyarakat belum merasakan dampak nyata dari perubahan tersebut—selain kenaikan inflasi akibat penghapusan subsidi bahan bakar—tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi menurun drastis dari 72% saat terpilih menjadi 41%, menurut salah satu hasil survei.
Menurut pemberitaan media, tanggapan Presiden Jokowi terhadap rencana pengaktifan kembali undang-undang tersebut menunjukkan sikap yang beragam. Ia disebut mendukung langkah tersebut dan menyatakan bahwa undang-undang itu bertujuan untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan kritik, sekaligus menjaga martabat presiden sebagai simbol negara dalam jangka panjang, bukan hanya dirinya secara pribadi. Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa selama perjalanan politiknya, telah menerima berbagai bentuk kritik, hinaan dan ejekan setiap hari, namun menganggap hal tersebut sebagai bagian dari tugasnya dan tidak memiliki niat untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pengkritiknya.
Seorang juru bicara pemerintah menegaskan bahwa individu yang menyampaikan pendapat untuk mengawasi kinerja pemerintah demi kepentingan publik tidak akan terkena dampak dari undang-undang ini. Namun, jika pernyataan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, maka orang yang bersangkutan dapat dikenai tuntutan hukum. Meski demikian, batas antara kritik yang sah dan penghinaan tidaklah jelas, sehingga berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk membatasi kritik dan mendorong munculnya praktik penyensoran diri.
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam menghidupkan kembali undang-undang lama tersebut. Menurutnya, presiden seharusnya dipandang sebagai institusi negara, bukan sebagai individu yang memiliki perasaan pribadi, sehingga tidak seharusnya merasa tersinggung oleh pendapat masyarakat. Ia juga menekankan bahwa untuk kasus penghinaan, fitnah dan sejenisnya, sudah ada peraturan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk presiden.
Usulan untuk menghidupkan kembali undang-undang yang kontroversial tersebut sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2012, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum sempat dibahas sehingga otomatis berpindah ke pemerintahan berikutnya. Rencana tersebut dijadwalkan untuk dibahas di DPR pada bulan Agustus 2015. Meski demikian, kemungkinan pemerintah akan menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan undang-undang tersebut pada tahun 2006 tampaknya kecil, mengingat sifatnya yang masih ambigu dan menimbulkan kontroversi.
Undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden berasal dari masa pemerintahan Orde Baru yang bersifat otoriter, di mana Presiden Soeharto memimpin dengan kekuasaan penuh dan hanya sedikit membuka ruang bagi perbedaan pendapat. Memasuki tahun 1990-an, kendali Soeharto atas masyarakat mulai melemah seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan keterlibatan politik warga. Kejatuhan rezimnya dipercepat oleh krisis keuangan Asia, yang awalnya merupakan krisis moneter namun dengan cepat berkembang menjadi krisis ekonomi, sosial dan politik yang lebih luas.
Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tersebut pada tahun 2006, Indonesia justru lebih maju dibandingkan beberapa negara Barat. Sebagai contoh, pada pertengahan tahun 2013, Prancis menghapus undang-undang serupa setelah pengadilan menyatakan bahwa pemerintah telah melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Keputusan itu muncul setelah seorang pria didakwa karena menghina Presiden Nicolas Sarkozy dengan membawa papan bertuliskan bahwa sang presiden harus mundur, berdasarkan Undang-Undang tahun 1881.