Pihak berwenang memberi pemberitahuan resmi kepada sekitar tiga dari sepuluh terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Mereka menerima pemberitahuan bahwa eksekusi akan segera pemerintah laksanakan.
Pada hari Sabtu, dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta warga Filipina Mary Jane Veloso menerima pemberitahuan.
Hukum mewajibkan pihak berwenang memberi tahu terpidana 72 jam sebelum eksekusi, tetapi belum ada tanggal resmi.
Proses banding untuk warga negara Prancis masih dalam tahap pemeriksaan.
Kelompok ini sedang menjalani penahanan di Nusakambangan.
Permohonan Pengampunan
Pihak berwenang memberi tahu pejabat konsuler Australia hari Sabtu bahwa mereka akan segera menjadwalkan eksekusi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di penjara Nusakambangan, Jawa Tengah, kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.
Ia menyatakan akan terus berusaha memperoleh pengampunan, tetapi pemerintah hingga kini menolak semua permohonan tersebut.
Pada Sabtu, orang tua Veloso, dua putranya dan saudara perempuannya berangkat ke pulau tersebut untuk bertemu dengannya.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memimpin kelompok Bali Nine yang ditangkap pada 2005 saat mencoba menyelundupkan heroin ke Australia.
Pengadilan menyatakan mereka mengorganisir operasi penyelundupan yang melibatkan sembilan orang dan menjatuhkan hukuman mati pada 2006.
Presiden Joko Widodo, yang mulai menjabat tahun lalu, menerapkan tindakan keras terhadap kejahatan narkoba.
Bulan Januari, ia mengizinkan pelaksanaan eksekusi terhadap enam orang, lima di antaranya warga negara asing, terkait narkoba.
Dalam kelompok yang beranggotakan 10 orang yang menunggu eksekusi, juga termasuk warga negara Brasil dan Nigeria.
Siapakah Bali Nine?
Kedelapan pria dan seorang wanita ditangkap pada April 2005 di sebuah bandara dan hotel di Bali setelah pihak berwenang Australia memberikan informasi. Mereka berusaha membawa pulang 8,3 kg heroin ke Australia.
Pada 2006 pengadilan memutuskan bahwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merekrut orang lain dan menanggung biayanya, lalu menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Tujuh orang lainnya dijatuhi hukuman antara 20 tahun hingga seumur hidup setelah beberapa di antaranya berhasil mengubah vonis mati melalui proses banding.
Chan dan Sukumaran berkali-kali mengajukan banding atas hukuman mereka dan menyatakan telah berubah—Chan mengajar pelajaran Alkitab dan memasak di penjara, sedangkan Sukumaran berkarya sebagai seniman.