Pencabutan Izin Perusahaan Cerminkan Parahnya Kabut Asap

Pemerintah menghukum lebih dari 50 perusahaan karena menyebabkan kabut asap yang melanda Asia Tenggara awal tahun ini.

Praktik penebangan dan pembakaran hutan ilegal menyebabkan kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap.

Petani dan perusahaan menggunakan api untuk membersihkan lahan perkebunan kelapa sawit dan kayu pulp.

Pemerintah mencabut dan membekukan izin perusahaan yang terbukti bertanggung jawab untuk pertama kalinya.

Kebakaran telah menimbulkan polusi selama bertahun-tahun, dengan tingkat paling parah terjadi pada 2015.

Pemerintah belum menyebutkan nama perusahaan, tetapi merilis inisial dan lokasi umum 30 dari 56 perusahaan yang mendapat hukuman.

Satu perusahaan terbukti milik asing, sementara perusahaan lainnya memasok kebutuhan Asia Pulp & Paper (APP), salah satu produsen kertas dan pulp terbesar di dunia.

Menteri Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan menghukum perusahaan lain karena tidak memadamkan api di wilayahnya, menurut laporan Rebecca Henschke.

Dalam konferensi pers, Siti menyatakan bahwa pemerintah sedang menyelidiki lebih banyak perusahaan.

Hukum melarang pembukaan lahan lebih dari dua hektare dengan metode tebang dan bakar.

Pada bulan Oktober, pemerintah menyatakan bahwa pelanggar hukum akan dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Petani setempat menegaskan bahwa kemungkinan akan mendapat hukuman sangat kecil.

Banyak ahli meyakini bahwa kebakaran akan kembali terjadi setelah musim hujan berakhir pada bulan Maret.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyatakan bahwa situasi mungkin baru bisa terkendali dalam waktu minimal tiga tahun.

Dalam laporan triwulanan, Bank Dunia menyatakan bahwa kebakaran hutan dan kabut asap tahun ini telah menghabiskan biaya negara lebih dari dua kali lipat dana rekonstruksi pascatsunami Aceh 2004.

Bank tersebut menyatakan bahwa biaya mencapai 1,9% dari produk domestik bruto (PDB) dan menambahkan bahwa beban regional maupun global akan jauh lebih besar.

Kebakaran itu membawa dampak yang merusak bagi anak-anak dan satwa liar, termasuk orangutan langka.

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *