Kebakaran hutan dan lahan bukan hal baru. Namun penyanderaan di tengah musim kebakaran, ini merupakan peristiwa baru yang mendominasi berita awal September. Setelah menemukan bukti lahan terbakar di konsesi kelapa sawit Rokan Hulu, Riau, sekelompok pelaku menyandera tujuh inspektur KLHK. Pelaku mengancam mereka dengan kekerasan agar menyerahkan atau menghancurkan bukti yang mereka kumpulkan.
Beberapa hari kemudian, sekelompok orang memaksa mencegah Kepala BRG memasuki lahan konsesi pulp dan kertas di Pulau Pisang, Riau. Mereka mencegah akses secara paksa terhadap lahan yang perusahaan terkemuka kelola. BRG sedang menyelidiki laporan dugaan konversi lahan gambut secara ilegal.
Kedua kejadian ini menunjukkan isu kebakaran memecah belah masyarakat, terutama di tingkat lokal. Mereka juga menegaskan bahwa meski ada kemauan politik dan upaya pengendalian yang lebih baik, masalah tetap ada. Tanpa kebijakan kebakaran komprehensif dan penegakan yang konsisten, api akan terus berkobar.
Kebakaran hutan dan lahan kini terjadi setiap tahun akibat aktivitas manusia. Antara Januari dan Agustus 2016, sekitar 2.356 titik api terdeteksi di Sumatra dan Kalimantan. Provinsi rawan seperti Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan sebagian Kalimantan menetapkan status darurat kebakaran. Angka ini naik dari tahun sebelumnya, tetapi 74% lebih rendah daripada 2015 karena La Nina membuat musim kemarau lebih basah.
Pemerintah telah mengambil langkah seperti moratorium konversi lahan gambut dan pelarangan izin kelapa sawit baru. Pembentukan BRG pada Januari 2016 merupakan langkah berani; Presiden Joko Widodo menargetkan pemulihan dua juta hektare lahan gambut terdegradasi. Menteri LHK Siti Nurbaya juga menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memicu kebakaran.
Langkah Tambahan
Pihak berwenang menjalankan langkah tambahan untuk menekan kebakaran di masa depan. BRG memetakan lahan gambut sebagai tahap awal penting untuk perlindungan dan pengelolaan. Mereka memperkuat sistem peringatan dini agar titik api cepat terdeteksi dan informasi segera mereka proses untuk pemadaman. KLHK bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kebakaran. Terpenting, pengendalian kini melibatkan masyarakat yang bekerja bersama tim Manggala Agni KLHK, yang rutin berpatroli dan memadamkan api.
Langkah-langkah ini penting untuk mencapai tujuan bersama, tetapi masih banyak pekerjaan tersisa. Kerja sama antara pemerintah daerah, penegak hukum, masyarakat, dan sektor swasta memang meningkat. Namun belum ada kebijakan kebakaran yang komprehensif dan pembagian tanggung jawab antar lembaga belum jelas. Petani kecil masih kesulitan menemukan alternatif ekonomi layak selain membakar lahan.
Kebijakan kebakaran yang komprehensif penting karena banyak lembaga—KLHK, Kementan, Kemendagri, BNPB, kepolisian dan militer—yang bertugas mencegah dan menangani kebakaran masih belum jelas pembagian peran, tanggung jawab dan urutan tindakan yang harus mereka ambil.
Koordinasi antara KLHK, BRG dan lembaga lain masih lemah karena kurang insentif, perencanaan dan sumber daya untuk kerja sama menyeluruh.
Pihak terkait belum mempromosikan atau menerapkan praktik penggunaan api yang aman secara efektif saat ini.
Perlawanan keras dari beberapa pemangku kepentingan menghalangi tim Manggala Agni dan pejabat publik lain, termasuk para sandera, untuk menindak pelaku pembakaran lahan—baik petani kecil maupun pihak yang terkait perusahaan—secara efektif; oleh karena itu, kebijakan kebakaran yang komprehensif harus juga menangani akar penyebab kebakaran.
Pengelolaan lahan dataran rendah dan gambut yang buruk menjadi salah satu pemicu kebakaran. Pihak berwenang harus melindungi hutan dan lahan gambut yang masih utuh, dan pemerintah serta organisasi harus mendukung alternatif mata pencaharian yang layak secara ekonomi. BRG memfokuskan upaya pada pembasahan kembali lahan gambut yang dikeringkan untuk mencegah kebakaran, sehingga pihak terkait harus terus memberi perhatian pada solusi jangka panjang ini.
Kepastian Batas Wilayah
Kurangnya kepastian batas wilayah menjadi faktor lain yang menghambat penegakan hukum pemerintah; masalah ini bisa diatasi melalui kebijakan One Map yang, meski berjalan lambat, terus menunjukkan kemajuan.
Kebijakan kebakaran yang komprehensif harus memperkuat sistem deteksi dini agar zona berisiko cepat teridentifikasi; setelah itu, petugas tanggap darurat perlu jelas peranannya dan dilengkapi keterampilan serta peralatan memadai untuk merespons.
Masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah perlu memahami peran mereka serta menerima pelatihan dan insentif untuk mengelola dan menanggulangi kebakaran; hal ini menuntut ketersediaan pengetahuan, pendanaan dan kepemimpinan yang kuat.
Mitra pembangunan internasional berkolaborasi untuk membangun platform yang menangani tantangan kompleks ini, menyatukan dan mengintegrasikan upaya serta sumber daya lintas sektor dan wilayah.
Mengingat kerugian ekonomi akibat kebakaran pada 2015 mencapai sekitar Rp221 triliun—hampir dua kali lipat biaya rekonstruksi pasca-tsunami—diperlukan respons yang jauh lebih ambisius.
Bayangkan jika jumlah yang sama digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Sekitar 60 juta orang yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan hidup dalam kemiskinan dengan tingkat dua kali lipat rata‑rata nasional, selain terus menghadapi kabut asap berulang. Bayangkan ratusan triliun ini dialokasikan untuk memperbaiki layanan sosial dan infrastruktur. Pada akhirnya, pengendalian kebakaran hutan bukan hanya soal memadamkan api; ini merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.