Kebakaran Konsesi Sawit Picu Krisis Lingkungan

Astra Agro Lestari

Setahun lalu, Astra Agro Lestari, perusahaan swasta penanam kelapa sawit terbesar kedua, mengumumkan kebijakan ambisius. Kebijakan itu bernama Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi. Menanggapi tekanan LSM dan pemegang saham, perusahaan memberlakukan moratorium penebangan hutan pada Juni 2015. Pada September, Astra menerbitkan kebijakan keberlanjutan berisi komitmen menghentikan penebangan hutan dan menghindari pengembangan lahan gambut. Kebijakan juga mencakup pencegahan kebakaran serta penghormatan hak asasi pekerja dan masyarakat setempat.

Namun, laporan terbaru yang disusun atas pesanan Rainforest Foundation Norway, Mighty, YMP, dan KKI Warsi menunjukkan hasil mengecewakan. Setelah satu tahun, pelaksanaan kebijakan keberlanjutan Astra masih jauh dari memuaskan.

Kontrol yang Minim terhadap Kebakaran Hutan

Meskipun berkomitmen tidak memakai api untuk membuka lahan, Astra hanya memberikan sedikit informasi publik tentang langkah pencegahan dan mitigasi kebakaran.

Laporan mencatat ribuan hektare hutan alam dan kebun sawit hilang akibat kebakaran. Kebakaran terjadi di konsesi Astra di Kalimantan selama kabut asap 2015. Penyelidikan menemukan 677 titik api di konsesi Astra antara Juli dan Oktober 2015.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Studi terbaru peneliti Universitas Harvard dan Columbia memperkirakan kebakaran hutan tahun lalu menyebabkan lebih dari 100.000 kematian dini.

Anja Lillegraven dari Rainforest Foundation Norway mendesak Astra segera bertindak mencegah kabut asap terulang; ia menekankan lahan gambut sangat rentan kebakaran dan meminta Astra melakukan upaya serius memulihkan gambut serta hutan yang rusak di konsesinya.

Laporan menegaskan tidak ada bukti bahwa Astra sengaja membakar lahan, namun jumlah dan luas kebakaran menunjukkan upaya pencegahan serta mitigasi Astra pada 2015 tidak efektif. Selain itu, hukum mengharuskan perusahaan bertanggung jawab mencegah dan memadamkan kebakaran di konsesinya, tanpa memandang siapa yang memicu api.

Larangan Deforestasi yang Efektif

Astra mengelola sekitar 298.000 hektare kebun sawit di Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi. Dalam lima tahun sebelum kebijakan Tanpa Deforestasi, perusahaan memperluas area tanamnya sekitar 35.000 hektare; penilaian keberlanjutan sebelumnya menemukan Astra telah melakukan deforestasi seluas 14.000 hektare sejak 2007 dan merusak 27.000 hektare lahan gambut kaya karbon sejak 2009, yang menyebabkan setidaknya dua juta ton emisi karbon per tahun, belum termasuk emisi dari kebakaran.

Laporan menyatakan kebijakan Astra berhasil menghentikan penebangan hutan di konsesi miliknya sejak moratorium Juni 2015; tidak ada deforestasi, pembukaan lahan gambut atau perluasan baru tercatat. Namun, sekitar 300 hektare hutan hujan ditebang di konsesi yang bukan milik Astra, meski perusahaan mengelola perkebunan di sana atas nama pemilik konsesi.

Masih Bersumber dari Pemasok Pihak Ketiga Berisiko Tinggi

Laporan menyebutkan bahwa pada paruh pertama 2016 Astra membeli 33.000 ton minyak sawit dari pemasok berisiko tinggi, PT Austindo Nusantara Jaya (PT ANJ). PT ANJ menebang 8.000 hektare hutan alam di Papua Barat antara awal 2014 dan pertengahan 2015. Pemasok ini diskors oleh empat pembeli besar lain karena melanggar kebijakan tanpa deforestasi, sementara Astra belum menjelaskan apakah mereka menilai praktik keberlanjutan PT ANJ sebelum membeli.

Deborah Lapidus dari Mighty menilai Astra bergerak maju namun sangat lambat; belum terlihat dorongan nyata untuk memperbaiki rantai pasoknya. Ia menuntut Astra segera mengungkap identitas pemasok dan mempublikasikan laporan kinerja; jika tidak, publik akan terus curiga terhadap praktik yang tersembunyi di balik perusahaan.

Sekitar sepertiga minyak sawit Astra berasal dari pemasok pihak ketiga. Meskipun kebijakan perusahaan mencakup pemasok tersebut, tidak ada bukti Astra melibatkannya dalam kebijakan ini atau melakukan penilaian independen terhadap kepatuhannya. Astra juga belum transparan mengenai identitas dan lokasi pemasoknya.

Warisan Pelanggaran HAM

Pendirian perkebunan Astra di masa lalu telah menyebabkan pelanggaran HAM yang serius. Koalisi LSM menilai upaya Astra dalam menangani pengaduan dan memberikan pemulihan masih belum memadai.

Diki Kurniawan dari KKI WARSI di Jambi mengatakan bahwa masyarakat adat Orang Rimba menderita akibat keberadaan perkebunan kelapa sawit Astra. Tanah mereka diambil alih oleh Astra sehingga mereka hidup dalam kemiskinan dan putus asa. Diki mendesak Astra mengembalikan lahan kepada sekitar 400 Orang Rimba di dalam area perkebunan agar mereka bisa menjalani kehidupan yang layak.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *