Penertiban Gagal: Tebang Bakar Suku Picu Kelaparan

Menjelang Agustus di Kapuas

Menjelang Agustus di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Dayak Iban mulai membakar lahan untuk persiapan tanam padi. Petani menanam padi di sawah atau ladang, lalu memanfaatkannya sebagai sumber pangan utama tahun berikutnya.

Apay Hudi, warga kurus berambut perak dari rumah panjang Sungai Utik, berkata tanpa ladang mereka tak makan. Ia berhenti sejenak memasang gagang baru pada parang tua berkarat.

Ia mengatakan pejabat setempat mendorong peralihan dari ladang ke sawah, tetapi irigasi bermasalah membuat lahan belum siap.

Hudi menilai mereka terpaksa membakar ladang karena membutuhkan abu sebagai pupuk dan tidak memiliki alternatif yang memadai. “Tanpa membakar, kami tak bisa menanam,” ujarnya.

Pemerintah memandang situasi ini berbeda. Beberapa minggu lalu, sore hari, tentara mendatangi rumah panjang dan melarang pembakaran ladang, ancam denda atau penjara. Puluhan komunitas Dayak setempat dan petani di berbagai daerah menerima peringatan serupa untuk menekan kebakaran tahunan penyebab kabut asap.

Secara umum, suku Dayak menempati sekitar seperenam Kapuas Hulu, hutan dataran rendah 28.000 km² di timur Kalbar. Masyarakat telah memetakan wilayah adat, tetapi pemerintah belum mengakuinya; akibatnya, Iban tetap waspada terhadap perambahan perusahaan sawit.

Di rumah panjang Sungai Utik, 28 keluarga Iban tinggal bersama Hudi, salah satu rumah adat Dayak tersisa. Ruangnya menunjukkan saling ketergantungan: di serambi 200 meter, muda-tua berkerajinan dan menyiapkan makan siang. Mereka menunggu kelompok dari ladang dan hutan kembali membawa bahan pangan. Malam hari, orang dewasa berkumpul menyesap ijuk dan getah enau, lalu berbincang hingga larut.

Peringatan tentara itu datang mendadak, namun sebenarnya tidak sepenuhnya mengejutkan. Akar masalahnya instruksi Presiden Joko Widodo saat puncak krisis kabut asap tahun lalu, salah satu terburuk. Instruksi itu memerintahkan penegakan hukum atas kebakaran dan mengancam memecat pejabat lokal yang gagal mengendalikannya.

Pemicu Utama

Karena banyak pihak menganggap tebang bakar skala kecil sebagai pemicu utama kabut asap tahunan, masyarakat memandang instruksi ini penting. Selain itu, Jokowi melarang pembukaan lahan gambut dan penerbitan konsesi sawit baru, sehingga publik menerima kebijakan tersebut sebagai reformasi mendesak.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan penurunan kebakaran sebesar 61% daripada tahun lalu karena langkah-langkah tersebut. Rekor penangkapan dan terutama musim kemarau yang lebih ringan juga mendorong penurunan itu.

Ancaman penuntutan memaksa komunitas adat seperti Iban memilih dua risiko besar. Mereka memilih membakar ladang dengan risiko penangkapan, atau mematuhi larangan dengan risiko kekurangan pangan. Kebijakan ini juga bertentangan dengan Undang‑Undang Lingkungan 2009 yang seharusnya melindungi praktik tebang bakar masyarakat adat.

Apay Remang, Kepala Desa Sungai Utik, meragukan janji penyediaan padi dan mempertanyakan apakah pasokan itu benar-benar ada.

Ia mengatakan bahwa jika mereka pemerintah larang membakar ladang dan tidak pemerintah beri padi untuk mereka tanam, mereka tidak akan bisa makan.

“Kami menilai risiko terjadinya krisis pangan sangat tinggi.”

Kabut asap kembali muncul pada Agustus meski pemerintah melarang pembakaran. Petani memanfaatkan musim kering ekstrem di Sumatra dan Kalimantan untuk membakar lahan demi menanam beragam tanaman. Global Forest Watch melaporkan 60% kebakaran minggu lalu bermula di luar konsesi perusahaan.

Di Kapuas Hulu, seperti daerah lain, praktik tebang bakar memiliki ragam bentuk. Pakar menilai kebijakan yang tak menyesuaikan keragaman itu membuat petani adat menjadi sasaran tidak adil.

Herry Purnomo dari CIFOR menilai perlu lembaga lokal kuat untuk mengawasi pembakaran. Menurutnya, manusia tidak mungkin menghapus praktik pembakaran di pertanian sepenuhnya.

Kita juga harus mengakomodasi tradisi dan memberi ruang bagi masyarakat adat untuk melakukan pembakaran.

Selama berabad-abad, suku Dayak memakai api membuka lahan dan menyuburkan tanah dalam sistem ladang berpindah. Mereka menanami petak seluas 1–2 hektare selama satu sampai dua tahun, lalu membiarkannya pulih.

Bukan Membakar Hutan

Remang, Kepala Desa Sungai Utik, menegaskan bahwa orang perlu memahami mereka tidak membakar hutan, melainkan membakar ladang saja.

Singkatnya, pemerintah perlu memahami pembakaran oleh masyarakat Iban sebagai pembakaran ladang yang sudah pulih. Pembakaran itu merupakan bagian dari siklus pertanian berpindah mereka.

Pola pengaturan lahan yang kami warisi turun-temurun mengatur area yang boleh kami tanami dan area yang harus kami hindari.

Walau Iban juga menerapkan zonasi untuk kebun karet, mereka tetap menjadikan ladang subsisten sebagai inti kehidupan; Remang menyebut sanksi adat mencegah api menyebar ke ladang lain.

Moira Moeliono dari CIFOR mengatakan bahwa secara tradisional masyarakat setempat menerapkan beragam langkah pengamanan saat membakar ladang, sebuah sistem menyeluruh untuk mencegah api menyebar ke hutan.

Menurutnya, kebakaran akibat ladang berpindah hanya menyumbang bagian yang relatif kecil daripada total luas kebakaran.

Terlihat jelas langkah-langkah pencegahan semacam ini dalam kebakaran yang terjadi di Sungai Utik.

Dua pria dan seorang wanita berpatroli di tepi ladang seluas lapangan sepak bola yang terbakar dekat rumah panjang, memadamkan api yang nyaris merembet dengan kendi-kendi berisi air, sementara anak‑anak sigap mengisi kembali kendi saat air habis.

Dalam beberapa jam saja, api meredup; yang tersisa hanyalah tunggul berasap dan kepulan asap yang terbawa angin.

Di sisi lain, sebagian petani kecil dan pemilik kebun membuka lahan tanpa menerapkan ladang berpindah dan tanpa sanksi adat pengendali pembakaran; para pelopor ini kemungkinan menyumbang deforestasi dan kabut asap lebih besar daripada pembakaran ladang, tetapi keterbatasan data menghambat pembuktiannya.

Lonjakan pertanian perintis di Kalimantan Barat bermula dari program transmigrasi pemerintah pusat, yang memindahkan ribuan petani miskin ke provinsi ini untuk membuka lahan dan mengembangkan perkebunan kelapa sawit baru sebagai bagian dari upaya pembangunan.

Membuka Lahan

Sebagian besar pihak menebang dan membakar hutan untuk membuka lahan permukiman transmigran serta kebun kelapa sawit, yang banyak berdiri di wilayah adat. Setiap keluarga menerima sekitar dua hektare, dan program pemerintah kerap mewajibkan mereka menanam sawit di perkebunan sekitar.

Intinya, para migran ini terutama berkonsentrasi pada budidaya tanaman komersial tersebut.

Sebuah studi pada 1997 menyatakan bahwa orang jarang membiarkan lahan-lahan ini kosong; mereka terus memakainya dan baru meninggalkannya ketika kesuburan alami benar-benar menipis atau habis, karena mereka tidak merencanakan penanaman kembali dalam jangka panjang.

Model ini mengandalkan penggundulan hutan secara terus-menerus; karena pelaku masih memakai tebang-bakar sebagai cara termurah membuka lahan, kabut asap pun tak terhindarkan.

Moeliono dari CIFOR menjelaskan bahwa ketika transmigran mulai menebang hutan, mereka tidak memiliki pengetahuan lokal untuk mengendalikan api; akibatnya, mereka membuka lebih banyak hutan dan membuatnya lebih rentan terhadap kebakaran besar.

Ancaman kabut asap jauh lebih besar karena, berbeda dengan petani ladang, para petani perintis menanam di lahan gambut yang sangat mudah terbakar dan sulit padam.

Moeliono mengatakan bahwa secara tradisional suku Dayak tidak membuka lahan di lahan gambut; bahkan sampai sekarang penduduk setempat menegaskan bahwa mereka tidak menanam di gambut karena tanah ini tidak cocok untuk ladang.

Menurut Moeliono, dengan menyamakan praktik perladangan berpindah untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan pertanian komersial seperti kelapa sawit yang bersifat menetap dan tidak melalui rotasi, tindakan represif pemerintah justru memperpanjang kekeliruan lama dalam memahami pertanian tradisional.

Menurutnya, anggapan bahwa pertanian subsisten memicu deforestasi telah beredar sejak era kolonial Belanda, ketika praktik tersebut mendapat label sebagai pertanian yang merampas karena mengambil atau mengurangi kesuburan tanah.

Ia menambahkan bahwa banyak orang belum mempertimbangkan atau memahami cara kerja perladangan berpindah dalam cakupan waktu dan ruang yang luas. Menurutnya, bila masa bera cukup panjang dan kepadatan penduduk tidak terlalu tinggi, perladangan berpindah besar kemungkinan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Bermasalah Secara Konseptual

Mina Setra, Wakil Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai bahwa penertiban ladang tidak hanya bermasalah secara konseptual, melainkan juga tidak memiliki dasar legal dan karenanya ilegal.

Ia menegaskan bahwa UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2009 secara eksplisit melarang praktik pembakaran hutan untuk pengembangan perkebunan berskala besar, misalnya kelapa sawit.

“Pasal 62 Ayat 2 juga menegaskan bahwa petani kecil atau masyarakat adat boleh menanam tanaman lokal di lahan kurang dari dua hektare,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada instruksi presiden yang tidak mengikat untuk menghentikan kebakaran. Karena itu, mereka seharusnya mengecualikan praktik perladangan tradisional dari larangan tersebut.

Menurut Mina, instruksi presiden tidak mengatur aspek tersebut, melainkan semata-mata memuat perintah untuk tidak melakukan pembakaran.

Ia menegaskan bahwa kesalahan terjadi pada tingkat pengambil keputusan, tambahnya.

Untuk memperbaiki situasi tersebut, Purnomo dari CIFOR menyatakan bahwa pemerintah kabupaten perlu menyusun peraturan masing-masing terkait persoalan pembakaran terbuka.

Menurutnya, perbedaan karakter demografis dan sistem pertanian antar-kabupaten cukup signifikan. Ia juga menggarisbawahi bahwa meluasnya tumpang tindih klaim lahan akan menyulitkan pejabat dalam mengidentifikasi petani pribumi maupun non-pribumi. Dalam kondisi demikian, kebijakan yang dikeluarkan dinilainya berisiko tinggi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum di daerah yang berhadapan dengan kompleksitas tersebut.

Menurutnya, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah mendorong setiap kabupaten merumuskan peraturan kabupaten secara mandiri guna mengatur praktik pembakaran terbuka, termasuk pada kegiatan perkebunan kelapa sawit maupun investasi yang berasal dari pemerintah.

Upaya tersebut dinilai sangat penting sebagai langkah pencegahan kebakaran ke depan. Purnomo menjelaskan bahwa dari sekitar 11 juta hektare lahan yang termasuk dalam izin penanaman, baru kurang lebih tiga juta hektare yang telah direalisasikan penanamannya.

“Dengan demikian, terdapat sekitar delapan juta hektare lahan yang belum dimanfaatkan untuk penanaman. Lahan ini berpotensi mengalami beragam perkembangan.”

Menentang Larangan

Di Kapuas Hulu, sejumlah kelompok tidak menanti perubahan kebijakan dari otoritas setempat, dan menyatakan akan menentang larangan menyalakan api guna memastikan ketahanan pangannya tetap terpenuhi.

Remang menyampaikan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung pekan lalu, para pemimpin Dayak di kawasan tersebut mencapai kesepakatan kolektif: apabila seorang warga asli di bagian mana pun dari kabupaten iNI ditangkap akibat aktivitas pembakaran ladang, setiap sub-suku akan mendatangi Putussibau sebagai ibu kota kabupaten untuk mengupayakan pembebasannya.

Remang mengatakan, “Praktik pembakaran ladang telah dilakukan selama ratusan tahun. Pada masa lalu tidak muncul persoalan kabut asap, namun sekarang para petani yang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.”

“Pernyataan tersebut tidak tepat. Masyarakat adat bukan pihak yang menyebabkan kabut asap di republik ini, sehingga mereka tidak semestinya dijadikan sasaran penyalahgunaan.”

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *