Ancaman Meningkat: Warga Indonesia Bergabung dengan ISIS

Pemerintah memperkirakan lebih dari 350 warga Indonesia bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak. Jumlah orang meningkat 50 daripada bulan sebelumnya. Wawan Purwanto, ahli dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyatakan bahwa pemerintah menghadapi kesulitan dalam menetapkan jumlah pasti. Wawan menjelaskan bahwa mereka terus memperbarui data karena adanya kendala perbedaan antara identitas dan nama alias, sehingga mereka harus melakukan verifikasi ulang untuk memastikan keakuratan.

Namun, ia menambahkan bahwa mayoritas pejuang tidak berangkat langsung dari tanah air, melainkan berasal dari negara lain tempatnya bekerja sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa peningkatan jumlah warga negara yang bergabung tidak berasal langsung dari Indonesia, melainkan merupakan warga lama yang telah tinggal di Mesir dan Yaman sebelum berangkat langsung ke Suriah dan Irak. Ia menambahkan bahwa simpatisan ISIS yang telah termasuk sebagai radikal merekrut sebagian besar dari mereka.

Sementara itu, pemimpin Nahdlatul Ulama—organisasi Islam terbesar—menyatakan keprihatinannya karena pemuda begitu mudah terpengaruh untuk bergabung dengan ISIS. Said Aqil Siradj menyampaikan kekhawatirannya bahwa para pejuang tersebut berpotensi menyebarkan paham radikal sekembalinya ke tanah air, sebagaimana yang pernah terjadi pada para tersangka pelaku bom Bali tahun 2002. Said menyatakan bahwa fenomena ini dapat menyebar seperti penyakit, sama seperti yang terjadi pada Amrozi, Ali Ghufron, Muchlas, dan Imam Samudra setelah mereka kembali dari Afghanistan.

Ia meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para pejuang ISIS sepulangnya ke tanah air. Pemerintah menyampaikan rencana untuk mencabut kewarganegaraan individu yang terlibat dalam ISIS. Organisasi tersebut telah dilarang sejak bulan Agustus 2014, dan langkah-langkah telah diambil terhadap anggotanya yang teridentifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa ideologi kelompok radikal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar negara yang pluralis.

Visited 17 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *