UU Disabilitas Baru: Potensi Beban Tambahan bagi Perusahaan

pengesahan Undang‑Undang Penyandang Disabilitas Penyandang disabilitas menyaksikan Rapat Paripurna dengan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16

Pemerintah baru-baru ini merayakan pengesahan Undang‑Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mulai berlaku 18 April 2016. Langkah ini penting karena menggeser pandangan nasional dari pendekatan sosial ke pendekatan hak asasi manusia.

Pemerintah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas pada 2011. Undang‑undang mengakui hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak asasi manusia, termasuk akses terhadap kesempatan kerja. Termasuk di dalamnya adalah akses terhadap kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Untuk menjamin kesetaraan akses kerja, ILO berkomitmen jangka panjang memajukan pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas. Melalui proyek PROPEL yang Irish Aid danai, ILO mendorong terciptanya kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung. Proyek ini memperluas peluang pengembangan keterampilan, menghapus diskriminasi, serta meningkatkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pria dan wanita.

Menurut Santy Otto, setelah kemajuan menuju inklusi, fokus berikutnya adalah memastikan tempat kerja kondusif bagi pekerja disabilitas. Prioritasnya meliputi keselamatan, kesehatan kerja, dan perbaikan kondisi kerja bagi penyandang disabilitas.

Penyesuaian Perusahaan

Elli, asisten master data di PT Tetra Pak Stainless Equipment, mengatakan perusahaan harus menyesuaikan K3 dengan kondisi kerja dan kapasitas pekerja. Ia mencontohkan tempat kerjanya dengan akses yang mudah, ramah disabilitas, dan aman bagi berbagai jenis disabilitas. Perusahaan memasang alarm darurat sejajar kursi rodanya sehingga ia dapat meminta bantuan saat darurat. Perusahaan juga melengkapi lift dengan tanda braille meski belum ada pekerja tunanetra.

Dari contoh Elli terlihat karyawan berhak mendapat penyesuaian wajar agar bisa bekerja produktif dan terlindungi, namun beberapa perusahaan enggan melakukannya karena biaya tinggi.

Santy mengatakan penyesuaian di tempat kerja seringkali tidak mahal dan bahkan bisa dilakukan tanpa biaya; ILO telah menerbitkan kode praktik berjudul Mengelola Disabilitas di Tempat Kerja untuk membantu pemberi kerja mengadopsi strategi positif dalam menangani isu disabilitas.

Dengan memperkuat kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan organisasi penyandang disabilitas, penerapan K3 yang efektif bagi penyandang disabilitas di tempat kerja dapat tercapai dan membuka kesempatan lebih setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *