Tantangan dan Pelanggaran HAM yang Masih Membayangi

Indonesia hak asasi manusia

Indonesia berpeluang menjadi contoh demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia nasional dan global. Presiden terpilih Joko Widodo perlu melindungi kelompok terpinggirkan serta menentang budaya impunitas aparat. Penerapan PKS Indonesia-Uni Eropa dapat menjadi instrumen penting menghadapi tantangan hak asasi manusia.

Kebijakan Hak Asasi Manusia

Dasar Hukum Kebijakan Hak Asasi Manusia

Pada 1993, Komisi HAM PBB mengeluarkan resolusi tentang dugaan pelanggaran berat oleh pemerintah. Presiden kemudian mengesahkan Keputusan Presiden untuk menyelaraskan kebijakan HAM dengan Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM, serta membentuk Komnas HAM sebagai lembaga independen. Keputusan ini kemudian tergantikan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menetapkan peran dan fungsi Komnas HAM. Bab VII menyebutkan Komnas HAM bertugas mendorong pemajuan dan perlindungan HAM. Tugas ini mendukung pembangunan nasional bagi individu dan masyarakat. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. Pada tahun 2008, lembaga ini juga mendapat tanggung jawab untuk mencegah diskriminasi berbasis ras dan etnis. Komnas HAM sendiri merupakan salah satu pendiri Forum Asia Pasifik (APF) untuk Hak Asasi Manusia.

Status Ratifikasi Konvensi PBB

Sebagai bagian dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemerintah telah meratifikasi sejumlah instrumen internasional terkait hak asasi manusia. Instrumen HAM mencakup Konvensi Menentang Penyiksaan, Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Juga termasuk Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial, Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya, dan Konvensi Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, terdapat Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak Anak, termasuk Protokol Opsional terkait konflik bersenjata dan eksploitasi anak.

Pemerintah belum menandatangani atau meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan. Pemerintah juga belum meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Hak Sipil dan Politik yang bertujuan menghapuskan hukuman mati. Sementara itu, negara-negara telah menandatangani Konvensi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, namun belum meratifikasinya secara resmi.

Di bawah koordinasi PBB, pemerintah merancang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Rencana ini mendorong penerapan instrumen HAM internasional yang tertunda, termasuk Statuta Roma dan Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan. Selain itu, rencana mencakup kebebasan beragama, perlindungan pembela HAM, situasi Papua Barat, pengakhiran impunitas aparat, dan reformasi sektor keamanan. Namun, hingga kini belum terlihat adanya pencapaian yang signifikan.

Situasi Hak Asasi Manusia Terkini

Menjelang akhir masa jabatan, Presiden Yudhoyono menekankan pentingnya kebebasan beragama dan toleransi. Namun, laporan HRW dan Amnesty menyebut pemerintah gagal mengatasi kekerasan terhadap minoritas agama. Laporan juga menyoroti pembatasan organisasi sipil, peraturan merugikan perempuan, serta perlakuan buruk terhadap pengungsi dan migran. Selain itu, korupsi dan tata kelola buruk mengurangi pendapatan kehutanan dan menghambat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Aparat keamanan berulang kali melakukan pelanggaran HAM, termasuk kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Sebagai langkah awal untuk mengakhiri budaya impunitas di kalangan aparat, pemerintah mengumumkan di forum Dewan Hak Asasi Manusia PBB bahwa sedang merancang undang-undang baru mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, belum ada perkembangan signifikan. Laporan tersebut menegaskan situasi di Papua Barat masih belum stabil, dengan aparat keamanan yang hampir tidak pernah mempertanggungjawabkan pelanggaran terhadap pendukung kemerdekaan damai. Di sisi lain, kelompok bersenjata Gerakan Papua Merdeka terus melakukan serangan terhadap pasukan pemerintah. Tantangan besar Presiden terpilih, Joko Widodo, adalah menyelesaikan berbagai persoalan hak asasi manusia yang masih berlangsung.

Salah satu isu hak asasi manusia pertama yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo adalah kasus Munir Said Thalib, seorang aktivis HAM terkemuka yang secara anumerta menerima Penghargaan Hak Asasi Manusia Pertama pada tahun 2006. Pada 7 September 2004, seseorang meracuni Munir dengan arsenik dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam.

Indonesia dan Uni Eropa

Perjanjian Kemitraan dan Kerja Sama (PKS) antara Indonesia dan Uni Eropa, yang ditandatangani pada tahun 2009, mulai berlaku pada 1 Mei 2014. PKS ini merupakan perjanjian pertama Uni Eropa dengan negara mitra di Asia Tenggara. Secara politis, perjanjian ini memperkuat komitmen bersama untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Kedua pihak sepakat bahwa dialog mengenai isu-isu tersebut akan memberikan manfaat. Dalam Pasal 26, disepakati kerja sama dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk dukungan terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, peningkatan pendidikan dan pemahaman tentang HAM, penguatan institusi terkait HAM, serta persiapan ratifikasi dan penerapan instrumen HAM internasional seperti Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.

Meskipun PKS tidak mencantumkan klausul penangguhan atas pelanggaran HAM, Pasal 44 menyatakan bahwa jika terjadi perbedaan dalam penerapan atau penafsiran perjanjian, dan salah satu pihak merasa pihak lainnya tidak memenuhi kewajiban, maka isu tersebut dapat dibawa ke Komite Bersama untuk ditindaklanjuti. Dialog Hak Asasi Manusia Indonesia-Uni Eropa yang keempat dilaksanakan pada 15 November 2013 di Brussels, dengan fokus utama pada pertukaran pandangan mengenai Rencana Aksi Nasional HAM. Sesi berikutnya dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada tahun 2014.

Perwakilan Tinggi/Wakil Presiden

Dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia, pada tanggal 24 November 2013, Catherine Ashton selaku Wakil Presiden dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa, mengeluarkan pernyataan yang mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan moratorium terhadap hukuman mati. Seruan ini muncul setelah pemerintah kembali melakukan eksekusi mati pada tahun 2012, mengakhiri masa moratorium yang telah berlangsung selama empat tahun.

Parlemen Eropa

Selama masa jabatan parlemen terakhir, Parlemen Eropa mengadopsi dua resolusi mengenai situasi hak asasi manusia: satu pada bulan Juli 2011 yang mengecam serangan terhadap minoritas agama, dan satu lagi pada bulan Februari 2014 mengenai komunikasi Komisi yang berjudul Menuju Penghapusan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (FGM), yang menekankan perlunya Komisi dan Layanan Aksi Eksternal Eropa untuk mengambil sikap tegas terhadap negara ketiga (termasuk Indonesia) yang tidak mengecam FGM.

Visited 7 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *