Linggarjati bukan sekadar desa di lereng Gunung Ciremai dekat Cirebon; namanya juga menandai sebuah perjanjian. Belanda dan Republik Indonesia mencapai Kesepakatan Linggadjati pada 12 November 1946 dan menandatanganinya secara resmi di Batavia (Jakarta) pada 25 Maret 1947.
Tak lama setelah Jepang menyerah pada Perang Dunia II, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini segera memicu kerusuhan hebat (periode Bersiap) di mana terutama kaum muda melakukan serangan brutal terhadap warga Belanda. Saat kembali ke Hindia Belanda, otoritas Belanda sadar tak mampu merebut kembali Jawa, Sumatra, dan Madura dari Republik Indonesia. Pada Oktober 1946, Belanda memulai pembicaraan untuk mengakhiri kerusuhan periode Bersiap.
Letnan Gubernur Jenderal H. J. van Mook menyadari perundingan dengan Presiden Soekarno tak terhindarkan. Namun pemerintah di Den Haag dan banyak partai Belanda enggan berbicara karena citra pro‑Jepang Soekarno. Di bawah tekanan Inggris, Belanda akhirnya memulai negosiasi dengan Republik, meski dengan keberatan kuat. Van Mook menawarkan pengakuan de facto Republik atas Jawa, Sumatra, dan Madura sebagai imbalan negara federal Indonesia. Dalam federasi itu, Belanda setidaknya tetap menguasai Kalimantan dan wilayah timur kepulauan.
Komisi Jenderal
Usai pemilu Belanda pada Mei 1946, kabinet koalisi baru membentuk komisi jenderal untuk berunding dengan Republik Indonesia. Mantan Perdana Menteri Wim Schermerhorn memimpin komisi itu, dan komisi itu bertugas menata ulang ketentuan konstitusional Hindia sesuai situasi pascaperang. Mandat komisi tidak menanggalkan misi imperial Belanda. Pada November 1946, komisi itu berangkat ke Indonesia dan memulai perundingan di Linggadjati dengan delegasi Republik. Delegasi Republik mencakup Soekarno dan Sutan Sjahrir. Perundingan berlangsung alot dan lama tentang pola hubungan kedua pihak ke depan. Akhirnya, Van Mook menawarkan kompromi untuk membentuk Republik Indonesia Serikat pada 1 Januari 1949. RIS menjadi negara berdaulat dan demokratis dalam Uni Belanda–Indonesia, dengan Ratu Belanda sebagai pemimpinnya. Uni itu berfokus pada kerja sama ekonomi dan kebudayaan. Kompromi itu mengusulkan susunan negara Indonesia terdiri atas Republik Indonesia, Indonesia Timur, dan Kalimantan. Belanda juga mengakui Republik sebagai otoritas atas Jawa, Sumatra, dan Madura.
Penerimaan Soekarno terhadap kompromi ini bertujuan mengelakkan konflik bersenjata yang berlarut dan berbiaya tinggi dengan Belanda. Karena Republik menaungi mayoritas penduduk Indonesia, basis demografisnya membuat posisi Soekarno lekas menguat sebagai otoritas de facto di Republik Indonesia Serikat.
Komisi Jenderal Belanda menerima kompromi ini karena menilai eskalasi konflik bersenjata dapat mereka hindari dan prospek hubungan erat Belanda–Indonesia tetap terjaga.
Di Belanda, kalangan konservatif keras menentang Perjanjian Linggadjati. Komisi Jenderal dinilai seolah-olah telah menyerahkan Hindia Belanda kepada kaum nasionalis Indonesia yang dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dipercaya. Pemerintah Belanda kemudian memutuskan untuk menyesuaikan serta menafsirkan ulang perjanjian ini agar Belanda tetap memiliki pengaruh yang memadai di Indonesia pada masa depan. Parlemen pun mengesahkan sebuah mosi yang menetapkan tafsir baru atas Perjanjian Linggadjati—tanpa mengubah satu kata pun dari teks perjanjiannya.
Menghimpun Dukungan
Di dalam Republik Indonesia, Soekarno menghadapi tantangan untuk menghimpun dukungan bagi Perjanjian Linggadjati. Kelompok-kelompok radikal—dengan dukungan Panglima Besar Jenderal Soedirman (1915–1950)—menolak perjanjian ini karena dinilai tidak memberikan kemerdekaan penuh dan segera. Meski begitu, Soekarno berhasil meyakinkan parlemen bahwa Linggadjati adalah langkah awal (batu loncatan) menuju kemerdekaan total. Pada 5 Maret 1947, parlemen menyetujui perjanjian tersebut, dengan syarat eksplisit bahwa pemerintah harus segera berupaya membebaskan Kalimantan dan Indonesia Timur agar sesegera mungkin dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Pada 25 Maret, Belanda dan Indonesia akhirnya menandatangani Perjanjian Linggadjati di Istana Rijswijk, Jakarta. Sesungguhnya, yang disepakati adalah dua tafsir berbeda. Pihak Belanda menandatangani sesuai interpretasi pemerintah dan parlemennya, yakni membentuk Uni Belanda–Indonesia yang kuat dan berdaulat, dengan Republik Indonesia Serikat serta Republik Indonesia hanya berperan kecil. Sementara itu, Indonesia menandatangani naskah asli, hanya menerima Uni Belanda–Indonesia yang bersifat simbolis dan menghendaki Republik Indonesia Serikat yang sepenuhnya berdaulat, dengan Republik Indonesia memegang peran dominan.
Perbedaan visi yang mendasar tentang masa depan Indonesia tidak kunjung terjembatani dalam beberapa bulan setelah penandatanganan Perjanjian Linggadjati. Pada 20 Juli 1947, pemerintah Belanda membatalkan kesepakatan dan melancarkan intervensi militer terhadap Republik Indonesia, dengan harapan kalangan moderat akan memanfaatkan situasi untuk mengambil alih kekuasaan. Namun, Belanda keliru membaca keadaan: kelompok moderat Indonesia pun menginginkan kemerdekaan sepenuhnya.
Intervensi dan Konflik
Menyusul dua intervensi militer dan fase konflik terbuka yang berkepanjangan antara pemerintah kolonial Belanda dan Republik, Dewan Keamanan PBB menginisiasi Komite Jasa Baik yang memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Renville pada Januari 1948 di atas USS Renville yang berlabuh di perairan lepas Jakarta. Kombinasi tekanan internasional, kemunduran operasional militer dan erosi daya pengaruh politik Belanda di Indonesia mengakselerasi penerimaan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia sesuai ketentuan orisinal Linggadjati.
Pada Desember 1949, Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk, yang sekaligus menandai penerimaan Belanda atas kemerdekaan Indonesia. Negara baru ini terhubung dengan Belanda melalui Uni Belanda–Indonesia yang bersifat simbolis. Namun, konstruksi politik tersebut hanya bertahan satu tahun: RIS kemudian digantikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada 1954, Indonesia keluar dari Uni Belanda–Indonesia.