Pengawasan Internal KPK Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan

riwayat panjang korupsi politik

Indonesia memiliki riwayat panjang dan suram terkait korupsi politik yang bersifat endemik. Pada 1998, ketika IMF menyelamatkan negara dari krisis ekonomi, IMF mewajibkan pemerintah mengesahkan undang-undang untuk membentuk komisi antikorupsi, KPK. Meski menghadapi berbagai hambatan, KPK membangun reputasi yang layak menjadi contoh karena efektivitas kerjanya. Lembaga ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pengakuan dari lembaga internasional.

Inisiatif

Butuh waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan formal yang menyeluruh:

  • Tahun 1998 menandai mulainya era Reformasi. Kreditur internasional memengaruhi kebijakan nasional secara signifikan selama periode tersebut. Pengaruh itu terkait pelaksanaan restrukturisasi utang dan kebijakan liberalisasi ekonomi
  • Negara-negara asing mendesak pemerintah untuk menindak praktik korupsi dan pencucian uang secara tegas. Mereka menilai tindakan itu penting agar akses terhadap sumber daya dan pasar menjadi lebih terbuka dan adil
  • Pemerintah menyepakati paket bantuan IMF senilai $43 miliar dengan persyaratan penerapan kontrol baru untuk menghentikan arus keluar dana publik. Salah satu syarat itu mewajibkan pemerintah membentuk komisi antikorupsi yang komprehensif
  • Setelah pemilu bebas pertama pada November 1999, parlemen segera mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi yang luas. Undang-undang itu mewajibkan pembentukan komisi antikorupsi baru paling lambat dalam dua tahun
  • Pada tahun 2000 Romli Atmasasmita, Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Dephukham, membentuk tim pemberantasan korupsi berdasarkan undang-undang tersebut. Tim itu bertugas menangani korupsi di lingkungan Dephukham. Pada tahap awal, pengadilan konstitusional menyatakan tim tersebut tidak sah lantaran tidak memiliki kewenangan hukum formal
  • Romli, sebagai pimpinan Komite Pengarah Dephukham, menyusun rancangan UU Antikorupsi baru (UU No. 30/2002) dengan dukungan teknis ADB. Parlemen dan IMF menyetujui rancangan itu, lalu parlemen mengesahkannya pada Desember 2002

Pada 2003 pemerintah membentuk KPK sebagai institusi antikorupsi. Nama lembaga itu mencerminkan arah dan tujuan kerjanya. Pembagian mandat KPK, yang mencakup tugas, kewenangan, dan kewajiban, mengelompokkan aktivitas ke dalam empat domain:

  • Menjalin koordinasi dan melakukan pengawasan terhadap institusi yang berwenang menangani pemberantasan korupsi
  • Melakukan proses penyelidikan awal, penyidikan dan penegakan hukum melalui penuntutan kasus korupsi
  • Mengambil langkah-langkah untuk menghindari aktivitas korupsi
  • Memeriksa dan memonitor praktik tata kelola pemerintahan

Tantangan

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa korupsi merajalela di Indonesia, bersifat sistemik dan berdampak pada hampir seluruh lapisan masyarakat. Krisis ekonomi 1997 yang berujung pada lengsernya Presiden Soeharto pada 1998 membuka mata publik. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa korupsi yang mengakar turut memperburuk kondisi ekonomi negara.

Dampak bagi Masyarakat

KPK telah memperoleh reputasi internasional karena ketelitian dalam menyelidiki, meneliti dan mengadili tersangka tingkat tinggi, serta mencatat tingkat vonis 100% pada 13 tahun pertama operasionalnya.

Pemerintah memperbaiki posisinya pada Indeks Persepsi Korupsi Transparency International 2015, naik ke peringkat 88 dari 122 pada 2003. Perbaikan birokrasi dan layanan publik kemungkinan besar mendorong kenaikan itu, meskipun memburuknya situasi korupsi di negara lain juga berkontribusi.

Transparency International memuji keberhasilan KPK dalam meningkatkan kesadaran publik tentang korupsi dan menindak individu-individu korup, tetapi juga memperingatkan bahwa upaya pemerintah yang melemahkan KPK berisiko mengancam kemajuan tersebut.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Pemangku kepentingan internal KPK meliputi Kementerian Hukum dan HAM, parlemen serta presiden; sedangkan pemangku kepentingan eksternal mencakup IMF, ADB, aparat penegak hukum, aktivis masyarakat sipil dan ahli internasional.

IMF menekan pemerintah untuk membentuk lembaga anti-korupsi dan memberikan bantuan teknis kepada panitia penyusun undang-undang; panitia itu mempekerjakan pakar hukum seperti Bertrand de Speville, mantan komisioner Komisi Independen Anti Korupsi China, sebagai konsultan.

Namun, beberapa pemangku kepentingan internal khawatir bahwa peningkatan pengawasan KPK terhadap pejabat terpilih, dan kekhawatiran ini menghambat kemajuan RUU Anti Korupsi di parlemen.

Komitmen Politik

Pemerintah sebagian menginisiasi pembentukan KPK, namun IMF juga memberi tekanan kuat. Saat DPR menerima RUU Anti Korupsi, sejumlah politisi khawatir karena lembaga itu mendapatkan wewenang besar dan berpotensi penyalahgunaan. Kelompok lain menolak RUU itu sebagai intervensi asing dan bagian dari paket kebijakan keras yang dipaksakan karena tekanan ekonomi.

Kepercayaan Publik

Saat KPK didirikan, publik meragukan kelima komisioner yang ditunjuk karena latar belakang korupsi politik di negara ini; namun pada 2007 KPK telah meraih penghormatan dan popularitas tinggi, menjadi lembaga publik paling dipercaya, didukung oleh aksi massa yang menuntut kelanjutan kerja KPK, dan bahkan berpotensi memengaruhi wacana publik hingga berkontribusi pada terpilihnya reformis Joko Widodo sebagai presiden pada 2014.

Namun, ada risiko bahwa kelima komisioner baru ini bisa kehilangan kepercayaan publik, karena kecuali satu orang, mereka tampak kurang berwibawa dan kurang memenuhi kualifikasi untuk jabatan tersebut.

Kejelasan Tujuan

KPK mempunyai tujuan yang spesifik, yaitu menumpas korupsi, serta kewenangan dan tugas yang diperlukan untuk tujuan ini telah ditetapkan dengan jelas.

Kekuatan Bukti

Perancang RUU Anti Korupsi menjadikan ICAC China sebagai model lembaga yang diusulkan; seperti disebutkan sebelumnya, salah satu komisionernya turut membantu penyusunan undang-undang tersebut. Keputusan ini diambil setelah kajian matang dan studi banding terhadap lembaga anti-korupsi di Singapura, Malaysia, Filipina, Korea Selatan dan New South Wales (Australia). ICAC termasuk otoritas anti-korupsi paling sukses di Asia Tenggara dan mempelopori pendekatan tiga pilar: investigasi, pencegahan dan pendidikan.

Undang-undang ini juga membentuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi, Tipikor, yang berkedudukan di Jakarta dan dikhususkan menangani perkara KPK; Tipikor mengadopsi model pengadilan anti-korupsi dari Filipina, sehingga memberikan kerangka pembuktian yang kuat bagi undang-undang dan KPK.

Kelayakan

Ketika KPK dibentuk pada 2003, kewenangan hukumnya sudah jelas, tetapi tidak ada prosedur operasional, fasilitas kantor, tenaga, peralatan maupun kebijakan; sepertinya tidak ada penilaian kelayakan pada fase perencanaan.

Hardjapemekas dan Sunaryadi, dua komisioner KPK pertama, memanfaatkan pengalamannya di sektor swasta untuk merumuskan kebijakan perencanaan strategis, keuangan dan sumber daya manusia; saat mereka mengakhiri masa jabatan pada Desember 2007, mereka telah membangun salah satu lembaga anti-korupsi paling efektif di dunia.

Manajemen

Para komisioner KPK pertama memantapkan kapasitas lembaga dengan mengadopsi teknologi mutakhir, menerapkan kebijakan SDM yang baik, dan merancang struktur manajemen yang kuat; mereka juga tanggap dan tegas dalam menangani kasus, misalnya saat menghadapi Mulyana Kusumah, seorang komisioner pemilu, mereka segera menambah sumber daya setelah memperoleh bukti.

Pengukuran

Ada beberapa tolok ukur kuantitatif yang digunakan untuk menilai keberhasilan KPK:

  • Kuantitas kasus yang masuk ke Tipikor beserta tingkat keberhasilan penuntutan di pengadilan ini
  • Posisi negara dalam survei internasional tentang korupsi, misalnya Indeks Persepsi Korupsi Transparency International
  • Total dana publik yang diselamatkan karena tindakan yang menghalangi pembayaran korupsi, meskipun angka pastinya sulit ditentukan
  • Pengembalian barang milik negara yang diselewengkan

Terdapat pula tolok ukur kualitatif, seperti penilaian masyarakat terhadap kinerja KPK dan pandangan dari pemangku kepentingan eksternal serta para pakar.

Keselarasan

Pada awalnya semua pemangku kepentingan internal aktif, namun seiring berjalannya waktu KPK menghadapi lawan politik: pemerintah berupaya memangkas kewenangannya dan DPR baru menekan untuk melemahkan kemampuan penegakan KPK; lembaga ini bertahan berkat dukungan publik.

Sejak awal KPK menunjukkan keberhasilan, namun hubungan kerja dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung belum sepenuhnya terintegrasi. Perbedaan kapasitas menjadi salah satu faktor: KPK memiliki sumber daya dan dukungan publik yang kuat, sementara institusi lain menghadapi tantangan berbeda dalam membangun kepercayaan dan kapasitas. Sejarah interaksi dan beberapa peristiwa masa lalu turut membentuk dinamika kerja sama antar lembaga.

Namun, terdapat kesesuaian yang kuat dengan pemangku kepentingan eksternal, mengingat reputasinya yang sangat baik di mata publik, IMF dan komunitas internasional.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *