Pengadilan Indonesia Mengancam Industri Mode

salah satu kawasan industri

Di Kecamatan Rancaekek berdiri salah satu kawasan industri yang berderet di sepanjang Sungai Citarum. Air Sungai Citarum tampak hitam, sehingga ribuan hektare sawah kini tidak bisa warga tanami. Anak sungai itu telah lama memasok air sebagai satu-satunya sumber di wilayah ini.

“Air ini berasal dari pabrik tekstil di hulu,” ujar seorang petani tua. “Pabrik ini terus-menerus membuang limbah,” timpal petani lain. “Sejak industri berkembang pesat pada awal 1990-an, hidup kami berubah drastis; sungai dan udara tercemar dan sawah kami tak lagi subur.”

Polusi memiliki dampak yang sangat luas. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa kerugian ekonomi akibat polusi industri di wilayah ini mencapai Rp11,4 triliun pada periode 2004–2015.

Rancaekek telah lama menjadi pusat industri tekstil, menampung beberapa perusahaan terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Perusahaan itu mengekspor sebagian besar produknya ke luar negeri dan mengirimkannya ke sejumlah merek fesyen ternama. Hal ini bukan rahasia; para pekerja bergaji rendah di sana bisa menyebutkan merek-merek yang menerima kiriman produknya.

Bagaimana Kekuatan Rakyat Membentuk Kembali Industri Mode

Pada Desember 2015, situasinya belum banyak berubah—meski sudah empat tahun sejak merek fesyen global pertama berjanji melakukan Detox untuk membersihkan rantai pasokannya. Warga belum mengetahui siapa yang membuang bahan kimia ke sungai, sehingga tanah mereka tetap tercemar. Namun yang berubah adalah semangat dan tekad masyarakat.

Dengan latar puluhan merek yang berjanji membersihkan rantai pasokan, Greenpeace dan kelompok masyarakat Pawapeling, Walhi serta LBH Bandung mengajukan tuntutan hukum terhadap kebijakan pemerintah yang masih memberikan izin pembuangan air limbah kepada tiga pabrik tekstil—PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa dan PT Five Star Textile.

Akhirnya, mereka keluar sebagai pemenang.

Ketika putusan dibacakan pada Mei 2016, ratusan orang merayakan dengan penuh syukur, karena hakim memerintahkan penangguhan, pembatalan dan pencabutan dekrit pemerintah yang selama ini melegitimasi polusi.

Aktivitas pembuangan air limbah oleh ketiga perusahaan tersebut kini dinyatakan melanggar hukum.

Dokumen menunjukkan izin ini dikeluarkan tanpa mempertimbangkan daya dukung sungai. Tidak pernah dilakukan kajian untuk memastikan apakah pembuangan limbah akan memengaruhi budidaya ikan, hewan dan tumbuhan serta mutu tanah dan air tanah. Tidak ada pemantauan atau evaluasi sebelum pemberian izin. Untuk menghindari kerusakan tambahan dan mengedepankan kehati‑hatian, hakim memutuskan menerima seluruh tuntutan.

Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menumbuhkan keyakinan bahwa pemulihan sungai dan masa depan tanpa racun adalah mungkin, serta menunjukkan kemenangan kekuatan rakyat.

Sekarang Merek-merek Fesyen Harus Bergerak Cepat

Pada 2015, seorang pejabat tinggi menyatakan bahwa warga Rancaekek berisiko tinggi terkena kanker akibat polusi industri. Hal ini bukan hal yang mengejutkan. Perusahaan-perusahaan besar harus menyadari bahwa masalah ini melampaui sekadar citra merek; kesehatan dan keselamatan masyarakat bergantung pada terpenuhinya janji serta pembersihan rantai pasokan. Sebagai korporasi multinasional, mereka memiliki pengaruh besar terhadap pemasok dan pembuat kebijakan.

Sungai, air dan tanah yang sehat adalah sumber penghidupan bagi jutaan orang. Merek-merek fesyen harus bertindak untuk mendetoksifikasi rantai pasokan sebelum konsekuensinya semakin parah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *