Di negara-negara di mana korupsi merajalela hingga ke puncak kepemimpinan politik dan birokrasi, masihkah mungkin mencegah impunitas? Masalahnya, di banyak konteks pemerintahan yang rapuh, kekuasaan beroperasi melalui jaringan kesepakatan pribadi. Budaya kesepakatan seperti ini mudah berubah menjadi impunitas ekstrem yang merusak lembaga negara. Ketika praktik ini menjadi inti budaya politik, pemberantasan korupsi tampak hampir mustahil. Dalam kondisi demikian, apakah masih ada mekanisme pencegahan yang kredibel untuk menahan penyalahgunaan paling parah?
Satu contoh menunjukkan bahwa dengan kondisi yang tepat dan aktivisme kreatif, jawabannya mungkin “ya”.
Indonesia memang termasuk dalam kategori negara dengan lingkungan pemerintahan yang rentan. Selama 33 tahun berkuasa (1965–1998), keluarga Presiden Soeharto mengumpulkan kekayaan antara $15 miliar dan $73 miliar menurut perkiraan. Pada 2004, Transparency International menilai Soeharto sebagai pemimpin paling korup dalam dua dekade sebelumnya. Meski situasi membaik, selama 10 tahun terakhir Indikator Tata Kelola Dunia menempatkan Indonesia di sepertiga terbawah pengendalian korupsi.
Dengan latar belakang itu, kita meninjau rekam jejak terbaru KPK. Indonesia mengesahkan undang‑undang yang mewajibkan pembentukan KPK pada 1999, dan setelah empat tahun persiapan KPK mulai beroperasi pada 2003. Antara 2003 dan 2012, pengadilan hanya menangani 169 kasus. KPK meningkatkan aktivitasnya seiring waktu, tetapi pada 2013 jumlah kasus yang mereka selidiki baru mencapai 81. Meski angka‑angka ini tampak terbatas, publik semakin menghormati KPK karena prestasinya dan mengaguminya atas keberaniannya. Survei 2008 menunjukkan 82% warga menilai KPK sebagai penegak hukum paling tepercaya, sedangkan polisi dan Kejaksaan masing‑masing memperoleh 6% dan 2%.
Menahan Impunitas
KPK secara efektif menahan impunitas dan menangkap tokoh‑tokoh besar. Antara 2008 dan 2013, KPK menuntut banyak pejabat, dan pengadilan menghukum mereka. KPK menjerat 72 anggota parlemen, memproses kerabat dekat presiden yang menjabat, pejabat tinggi partai penguasa, serta direktur perusahaan minyak negara. Pengadilan memidana Menteri Agama. Pengadilan menjatuhi hukuman Ketua Mahkamah Konstitusi. Publik menyorot Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Berbeda dengan beberapa kampanye antikorupsi di negara lain, KPK tidak melakukan penindakan selektif. KPK tidak melindungi sekutu politik.
Apa yang memungkinkan rekam jejak ini muncul di tengah praktik jual beli pengaruh dan kesepakatan pribadi? Jawabannya terletak pada beberapa elemen desain KPK dan pelaksanaan tahap awalnya. Elemen-elemen tersebut antara lain:
- KPK memiliki wewenang investigasi dan penuntutan yang sangat luas sehingga dapat mengambil alih peran polisi dan kejaksaan; wewenang ini mencakup penyadapan telepon tanpa perintah pengadilan, pelarangan bepergian, pembekuan rekening bank serta akses ke catatan keuangan
- KPK menyeleksi dan mengangkat pimpinan serta staf secara kuat dan transparan. KPK mengambil calon dari kepolisian dan kejaksaan, lalu hanya mengangkat yang lolos pemeriksaan latar belakang ketat. Dari sekitar 34.000 pelamar tiap tahun, hanya sekitar 150 yang berhasil lolos
- KPK menyaring kasus dengan sangat ketat sebelum mengajukannya ke pengadilan. Setelah resmi menetapkan tersangka, KPK wajib membawa kasus ke persidangan untuk mencegah jaksa membatalkan perkara karena suap
- Pengadilan anti‑korupsi yang sepenuhnya independen akan mengadili kasus tersebut melalui panel lima orang dan memilih tiga hakim ad hoc dari pengacara terkemuka, pakar hukum, atau hakim pensiunan
Dalam The Limits of Institutional Reform, Matt Andrews menampilkan KPK dan menegaskan bahwa mereka merancang serta melaksanakan reformasi secara bertahap sejak gagasan awal hingga implementasi. Menurut Andrews, pendekatan ini bertujuan memulai tindakan, belajar dari pengalaman lalu mengembangkan intervensi yang lebih luas.
Kondisi Politik
Sinergi kondisi politik saat itu dan inisiatif pembangunan KPK menjelaskan keberhasilan KPK. Pada akhir 1990‑an, peluang reformasi terbuka, dan DPR serta pemerintah mengesahkan undang‑undang pembentukan KPK pada 1999. Soeharto mundur pada Mei 1998, dan penggantinya, BJ Habibie, yang tidak memiliki basis kekuasaan kuat, mencari legitimasi dengan mendekati kelompok reformis. Ryaas Rasyid, seorang akademisi muda yang menulis disertasi tentang reformasi demokrasi, berada pada posisi strategis karena pada masa akhir rezim Soeharto ia memimpin gugus tugas tujuh ilmuwan politik untuk merancang rencana reformasi. Pada akhir 1998, untuk memperkuat legitimasi, Habibie meminta kelompok ini menyusun undang‑undang pemilu baru, dan Tim 7 memanfaatkan reputasinya sebagai reformator untuk mengadvokasi desentralisasi politik yang luas.
Memanfaatkan peluang reformasi secara cermat selalu menjadi kunci dalam upaya melawan korupsi, didukung oleh jaringan sekutu kuat di masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (didirikan 1998) dan kelompok aktivis lain memainkan peran penting dalam dorongan awal pembentukan KPK. Undang‑undang pembentukan KPK pada 1999 disusun oleh Romli Atmasasmita, seorang profesor hukum yang dihormati dan berpikiran reformis. Setiap kali KPK terancam, para sekutunya dengan gigih membela lembaga ini—misalnya pada 2012 ketika polisi mengancam akan menggerebek markas KPK dan menangkap penyidik sebagai respons atas penyelidikan terhadap pejabat kepolisian. Berita cepat menyebar; saat sekitar 300 petugas bersenjata mengepung gedung, banyak warga sudah menutup pintu masuk dengan tubuhnya, sehingga polisi akhirnya mundur.
Di mata pendukung demokrasi di tengah tantangan global, Indonesia mulai dilihat sebagai sumber harapan. Sebagian optimisme ini muncul dari keberhasilan KPK yang menunjukkan bahwa pemimpin berkuasa bisa ditindak meski risikonya besar. Negara ini memang belum mencapai standar tata kelola yang ideal, namun yang menonjol—seperti ditunjukkan KPK—adalah ketekunan para reformis di pemerintahan dan masyarakat sipil dalam mengejar tujuan nyata melalui strategi pembangunan yang terorganisir, bukan sekadar retorika.