Kebijakan radikal merelokasi penduduk dari taman nasional Sumatra yang terdeforestasi. Langkah ini telah memindahkan ratusan keluarga. Pejabat mempromosikan program kontroversial ini sebagai model bagi kawasan lindung lain di sisa hutan tropis Asia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah akan menggunakan kegiatan ini sebagai contoh pemulihan taman nasional di lokasi lain.
Tesso Nilo adalah salah satu habitat terakhir gajah dan harimau Sumatra yang terancam punah. Hutan ini juga menaungi ribuan spesies tumbuhan.
Pemerintah menetapkan perlindungan tertinggi dua dekade lalu. Namun deforestasi luas tetap terjadi di taman nasional dataran rendah Riau.
Pada 2004, pemerintah menetapkan Tesso Nilo sebagai taman nasional di bekas konsesi penebangan. Tahun 2009, pemerintah memperbesar kawasannya. Luas terkini mencapai 81.793 hektare—lebih luas daripada Kota New York.
Global Forest Watch, platform satelit milik World Resources Institute, mencatat penurunan hutan tua di Tesso Nilo. Antara perluasan 2009 hingga akhir 2023, hutan tua yang hilang mencapai sekitar 78 persen.
Para pekerja lapangan di Riau menilai kerusakan Tesso Nilo sangat luar biasa. Situasi ini mencerminkan tantangan penegakan hukum yang kompleks di lapangan. Tantangan mencakup perambahan, migrasi masyarakat, korupsi, dan kejahatan terorganisir. Pemerintah daerah dan pusat belum mampu secara konsisten mengendalikan kendala tersebut.
Pemerintah mengumumkan tahun lalu rencana merombak status quo di Tesso Nilo. Caranya dengan merelokasi petani kecil penanam kelapa sawit. Relokasi menyasar kebun yang berada di dalam taman nasional.
Penertiban kebun sawit dan penggusuran warga di Tesso Nilo terjadi setelah Presiden Prabowo mengerahkan satuan tugas baru. Militer memimpin satuan tugas ini untuk merebut kembali jutaan hektare perkebunan ilegal di seluruh negeri.
Kepala gugus tugas, Dody Triwinarto, jenderal TNI AD, memerintahkan warga Tesso Nilo pindah dalam tiga bulan. Satgas mengeluarkan instruksi setelah membersihkan kebun sawit pada Juni lalu. Namun, Komnas HAM menyampaikan kekhawatiran sehingga pemerintah menunda tenggat.
PengambilAlihan Lahan
Sejak tahun lalu, tentara dan pegawai negeri sipil mengambil alih lebih dari 3,3 juta hektare lahan komersial. Lahan itu berada di zona hutan. Langkah ini menjadi perubahan kebijakan agraria terbesar sejak reformasi desentralisasi 2001. Saat itu, pemerintah pusat mendelegasikan wewenang tambang dan perkebunan kepada pemerintah daerah.
Pemerintah menggabungkan lahan perkebunan yang mereka sita ke perusahaan induk milik negara, PT Agrinas Palma Nusantara. Pemerintah membentuk perusahaan ini secara tergesa-gesa. Hampir seketika, perusahaan ini menjadi perusahaan minyak sawit terbesar di dunia.
Pada akhir November, Kementerian Kehutanan mengumumkan penyitaan ribuan hektare kebun sawit ilegal di Tesso Nilo. Petugas juga merobohkan perkemahan pekerja. Pengelola taman menutup beberapa jalan akses.
Juru bicara Kementerian Kehutanan menyatakan pada November bahwa langkah ini menegaskan kembali kendali negara atas kawasan konservasi. Sejumlah pihak mengalihfungsikan kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
Pada 20 November, ribuan orang memprotes Agrinas Palma Nusantara di Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau. Provinsi ini memiliki jumlah perkebunan kelapa sawit terbanyak di Indonesia. Riau menjadi produsen minyak nabati terbesar dunia, yang banyak produsen pakai dalam produk konsumsi.
Operasi di Tesso Nilo memasuki tahap sensitif. Tahap ini melibatkan pemindahan ratusan keluarga dari dalam taman nasional. Komnas HAM, parlemen, dan masyarakat sipil memantau pelaksanaan langkah tersebut.
Beberapa pemangku kepentingan menilai tindakan di Tesso Nilo selaras dengan istilah ‘relokasi’ versi pemerintah. Pihak lain memaknai relokasi sebagai pemindahan yang dapat melibatkan personel militer sesuai prosedur.
Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi Parlemen pengawas HAM, menyatakan tahun lalu kekhawatiran atas rencana relokasi penduduk. Menurutnya, relokasi berpotensi merugikan aspek ekonomi, sejarah, sosial, budaya, agama, serta adat istiadat masyarakat adat.
Sugiat, wakil Partai Gerindra pendukung Prabowo, menyatakan mandat satgas kehutanan menyasar perusahaan perkebunan besar. Bukan untuk menindak petani kecil.
Pemindahan Warga
Pada 20 Desember tahun lalu, aparat militer, kepolisian, dan petugas kehutanan menyaksikan pemindahan lebih dari 200 keluarga. Aparat menempatkan mereka di lahan kebun baru hasil sitaan perusahaan luar taman nasional, menggantikan hunian dalam Tesso Nilo.
Relokasi memengaruhi 47 keluarga di Desa Pangkalan Gondai, 72 keluarga di Pesikaian dan 108 keluarga di Desa Baturijal Barat. Warga Desa Pangkalan Gondai sering menyaksikan gajah Sumatra melintas.
Pemerintah memilih Bagan Limau sebagai desa percontohan relokasi setelah warga menyetujui program restorasi. Pada Desember, desa ini menampung lebih dari 200 keluarga.
Syafirudin, Kepala Desa terpilih Bagan Limau, menyatakan komitmennya mendukung pemulihan fungsi dan ekosistem hutan Tesso Nilo. Kementerian memberikan dukungan dengan menjalankan program relokasi lahan masyarakat.
Pejabat menyiapkan lahan pengganti baru dengan merealokasi tanah dari konsesi milik perusahaan perkebunan negara dan pelaku usaha perkebunan di sekitarnya.
Menurut masyarakat sipil, relokasi hanya akan berhasil jika tersedia lahan pertanian dan tempat tinggal pengganti yang layak.
Riko Kurniawan, pendiri Paradigma dan eks Manajer WALHI Riau, menyatakan mereka sepakat Tesso Nilo perlu mereka pulihkan.
Riko menegaskan, ketentuan harus menyatakan pemerintah membangun fasilitas terlebih dahulu lalu melaksanakan pemindahan.
Sejak 1945, pemerintah telah menetapkan 57 kawasan sebagai taman nasional yang tersebar di seluruh kepulauan.
Hutan lindung itu beragam ukurannya. Taman Nasional Lorentz di Papua luasnya sekitar 30 kali Singapura. Kelimutu di Flores seluas 5.357 hektare, lebih kecil daripada negara kota itu.
Pemerintah membentuk banyak taman nasional baru, dan masyarakat adat serta migran telah menghuni kawasan-kawasan itu selama beberapa generasi. Sebagian komunitas bahkan bermukim di sana berabad-abad sebelum Indonesia terbentuk pasca-Perang Dunia II.
Di Tesso Nilo, hampir seluruh orang yang mendirikan perkebunan di dalam batas taman nasional adalah migran domestik yang relatif baru dari daerah lain, sebagaimana studi dan kesaksian anekdot kepada Komnas HAM.
Perkebunan Berkembang
Komnas HAM menggelar pertemuan dengan warga Tesso Nilo pada Agustus tahun lalu dan menemukan bahwa banyak perkebunan kelapa sawit berkembang selama beberapa dekade terakhir oleh migran yang datang pada era 2000-an, yang kemudian membangun sekolah dan masjid.
Survei sebelumnya oleh pengelola taman nasional bersama WWF mencatat 2.279 keluarga tinggal di dalam taman, dan sekitar 95% darinya merupakan migran dari provinsi lain di Sumatra, Jawa serta Bali.
Namun, pejabat menyatakan bahwa saat ini sedikitnya 6.000 keluarga tinggal di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Banyak warga yang menolak relokasi menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa mereka telah menetap di wilayah ini lebih dari 10 tahun dan belum menerima tawaran kompensasi maupun opsi pemukiman kembali.
Permasalahan utamanya adalah ketiadaan sertifikat atau perjanjian kepemilikan resmi; oleh karena itu hukum cenderung memandang komunitas tersebut sebagai penghuni tanpa izin meskipun mereka telah mendirikan sekolah dan tempat ibadah di lahan ini.
Pengaturan informal ini berisiko memunculkan dampak negatif; Kementerian Hak Asasi Manusia mengakui tahun lalu menerima laporan beberapa keluarga di Tesso Nilo gagal mendaftarkan anak ke sekolah setempat, namun kemudian menyatakan masalah tersebut tuntas.
Sejak penetapan taman nasional oleh pemerintah sekitar 20 tahun lalu, para pihak menyaksikan kerumitan situasi Tesso Nilo.
Pada 2006, pemerintah mengukuhkan Riau sebagai wilayah prioritas konservasi gajah Sumatra; pada tahun itu juga, aktivis lingkungan menemukan 10 gajah terikat di pohon-pohon Tesso Nilo tanpa makanan dan air.
“Gajah membutuhkan ruang untuk hidup; karena itu, kita harus menghentikan pengembangan pulp dan kelapa sawit yang bermasalah,” kata Nazir Foead, saat itu Kepala Konservasi Spesies WWF.
Sepuluh tahun berselang, Nazir ditunjuk memimpin Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang baru dibentuk—lembaga yang didirikan Presiden Joko Widodo setelah kebakaran hutan pada bencana El Nino 2015 melalap jutaan hektare lahan, termasuk banyak kawasan dataran rendah yang digarap komunitas migran di Tesso Nilo.
Sukarela atau Insentif
Para pekerja lapangan lingkungan di Eyes on the Forest menyatakan masih ada ketidakpastian apakah pemukiman migran terjadi sukarela atau karena insentif finansial atas nama elite lokal.
Para peneliti mengaitkan kepergian PT Hutani Sola Lestari, PT Nanjak Makmur, dan PT Siak Raya Timber dari Tesso Nilo dengan dua konsekuensi utama: bertambahnya kedatangan keluarga dan eskalasi penerbitan sertifikat tanah palsu.
WWF (2006) melaporkan bahwa perambahan hutan melonjak tajam seiring pembangunan permukiman pendatang di sekitar jalan yang mereka buka di dalam kawasan hutan untuk konsesi milik Riau Andalan Pulp and Paper, anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL).
Menurut penelitian Eyes on the Forest pada 2011, terdapat 22 pabrik minyak sawit mentah yang terhubung ke pembeli internasional berkomitmen anti-deforestasi, namun pada satu periode pernah memasok buah sawit ilegal dari kawasan Tesso Nilo.
Lembaga konservasi menempatkan Tesso Nilo sebagai rujukan konflik antara perlindungan HCV nasional dan konteks lokal—termasuk permukiman adat, migran, dan pelaku kriminal yang berjejaring dengan elite lokal serta aparatur negara.
Upaya menghentikan krisis di Tesso Nilo yang bermula tahun lalu pada tahap awal menghadapi kendala signifikan; petugas yang pemerintah kerahkan ke taman nasional kemudian mereka tarik mundur pasca penyerangan terhadap pusat komando kelompok di hutan.
Pemerintah mengerahkan 30 tentara dari detasemen militer baru berbasis Riau. Kementerian Kehutanan menugaskan 20 petugas tambahan dan mengerahkan tim reaksi cepat SPORC. Komando akan menempatkan seluruh personel di pos komando Tesso Nilo yang telah mereka perbaiki.
Bersamaan dengan meningkatnya pengamanan, pejabat taman nasional telah melakukan upaya mediasi sengketa tanah, termasuk penyediaan alternatif bagi komunitas yang terbuka terhadap relokasi.
Pemimpin masyarakat sipil Riau menyoroti kebutuhan akan mekanisme perlindungan selama tahap penyiapan lahan alternatif oleh pemerintah. Pada forum dengar pendapat publik September tahun lalu, komisi parlemen yang mengawasi HAM meminta Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan pengawasan terhadap agenda relokasi tersebut.
Jaminan Penghidupan
Riko Kurniawan (Paradigma) menegaskan pemerintah tidak boleh memindahkan penduduk ke lahan kosong tanpa jaminan penghidupan memadai.
Munafrizal Manan, Dirjen Kementerian Hak Asasi Manusia, menegaskan pemerintah secara aktif memantau implementasi kebijakan. Pada Desember, ia melakukan perjalanan dinas ke Riau untuk pertemuan dua hari setelah relokasi Desa Bagan Limau rampung.
Para pembela HAM menyoroti tujuan yang dinyatakan oleh gugus tugas Presiden Prabowo untuk menghadapi perusahaan perkebunan skala besar, seraya mencatat bahwa aturan bagi petani kecil masih kurang jelas.
Saurlin P. Siagian, anggota komisi hak asasi manusia, menekankan bahwa penyelesaian untuk lahan pertanian kecil—di bawah 10 hektare—harus dilakukan hati-hati. Ia menambahkan, terdapat puluhan ribu orang yang terdampak sehingga perlu pertimbangan serius.
Menurut Dodi Triwinarto (komandan gugus tugas kehutanan), resolusi ditempuh dengan instrumen dialog, prinsip humanisme serta langkah-langkah persuasif. Pendekatan ini, tambahnya, diprioritaskan untuk meminimalkan friksi dan memastikan kelancaran implementasi.
Namun, Okto Yugo, koordinator dari organisasi masyarakat sipil Jikalahari, menyoroti minimnya keterwakilan komunitas dalam sidang parlemen terkait relokasi Tesso Nilo.
Sementara itu, Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch—organisasi lingkungan yang berfokus pada industri minyak kelapa sawit—menyatakan masih terdapat pertanyaan jangka panjang terkait kelayakan skema relokasi.
Menurut Achmad, pertanyaan kuncinya adalah: apakah relokasi menjamin kepastian hukum dan hak milik penuh atas lahan pengganti bagi warga, ataukah skemanya menempatkannya sebagai penggarap di lahan korporasi sawit yang berpotensi menumbuhkan ketergantungan baru?
Perambahan pada zona sekitar taman berkorelasi dengan intensifikasi banjir di koridor Sungai Batang Nilo, termasuk gangguan sementara terhadap jalan utama yang melingkari taman. Selain itu, praktik pembukaan lahan dengan api untuk penanaman berkontribusi pada insiden kebakaran hutan di intra- dan peri-kawasan Tesso Nilo.
Namun, salah satu konsekuensi ekologis paling signifikan ialah degradasi—hingga kehancuran—salah satu dari segelintir habitat yang tersisa untuk gajah Sumatra.
Populasi Gajah
Kementerian Kehutanan pada 2021 memperkirakan populasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo hanya sekitar 60 ekor, dipengaruhi oleh fragmentasi habitat yang terus meningkat.
Populasi Tesso Nilo yang masih bertahan memegang peranan penting bagi subspesies gajah Asia yang terancam punah. Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), organisasi nirlaba berbasis Sumatra, memperkirakan pada 2007 hanya terdapat 12 kawanan dengan lebih dari 50 ekor.
Di saat bersamaan, data insiden konflik memperlihatkan peningkatan terus-menerus dalam interaksi gajah dengan permukiman manusia—dari 13 kasus pada 2017, menjadi 39 pada 2020 dan mencapai 58 pada 2024.
Pemerintah turut mempromosikan program reboisasi dan relokasi di Tesso Nilo sebagai kampanye penyelamatan Domang, anak gajah yang lahir di Tesso Nilo pada 2021 dan sempat menarik perhatian di media sosial.
“Bagi kami, Domang tidak sekadar tren di media sosial,” ucap Dwi Januanto Nugroho, Direktur Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, dalam pernyataan yang dirilis November. “Ia merepresentasikan generasi baru gajah Sumatra dengan hak atas habitat yang utuh dan aman, tanpa keberadaan perkebunan ilegal.”
Pada kunjungan kerja ke Tesso Nilo di bulan November, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan mandat kepada pejabat untuk melakukan supervisi atas pemulihan menyeluruh taman nasional dimaksud.
Achmad dari Sawit Watch memperingatkan bahwa relokasi komunitas lokal berisiko sekadar memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain, tanpa menyelesaikannya secara adil.
“Dipercaya oleh Sawit Watch bahwa keberlanjutan lanskap Tesso Nilo—bagi gajah dan manusia—ditentukan oleh perancangan masa depan bersama,” tuturnya. “Bukan melalui pengusiran salah satu pihak.”
Pada skala nasional, satgas secara berkelanjutan mengeksekusi penyitaan terhadap operasi tambang emas ilegal, unit usaha pariwisata tidak berizin di kawasan lindung serta entitas perkebunan yang melakukan perambahan di taman nasional.
Restorasi atau Pemanfaatan
Menurut Dwi (Kementerian Kehutanan) dalam pernyataan resminya, strategi penegakan hukum di Tesso Nilo dimaksudkan untuk restorasi fungsi ekologis sebagai habitat Domang dan populasi gajah lainnya, bukan untuk pemanfaatan sebagai areal perkebunan sawit.
“Operasi penegakan hukum kami di Tesso Nilo dirancang untuk memutus mata rantai bisnis yang merusak kawasan,” tambah Dwi. “Bukan untuk menjadikan warga sipil sebagai korban.”