Kontroversi Baru: WNA Diizinkan Kuasai Properti di Tanah Air

Komunitas Ekonomi ASEAN properti

Peningkatan jumlah warga asing bekerja di Indonesia akibat Komunitas Ekonomi ASEAN mendorong pemerintah meninjau aturan kepemilikan properti. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang kepemilikan rumah oleh WNA berdomisili di Indonesia. Pemerintah menggantikan ketentuan lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 dengan aturan baru.

Pemerintah kini menyusun aturan kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia secara lebih jelas dan terperinci, serta menambahkan sejumlah ketentuan baru.

Definisi Orang Asing

Pemerintah mewajibkan warga negara asing yang boleh memiliki properti untuk tinggal di Indonesia dan memiliki izin tinggal. Kehadirannya harus memberikan manfaat bagi Indonesia, baik melalui pekerjaan maupun investasi.

Pemerintah sebelumnya hanya memperbolehkan warga negara asing yang menanamkan modal di Indonesia untuk memiliki properti.

Jenis-jenis Hak Milik Tanah

Warga negara asing dapat memiliki jenis properti sebagai berikut:

  1. Warga negara asing dapat memiliki rumah individu di atas tanah berstatus Hak Pakai, atau tanah Hak Milik yang melalui perjanjian pemberian Hak Pakai atas Hak Milik sebagaimana tercantum dalam akta oleh Pejabat Pertanahan
  2. Warga negara asing dapat memiliki unit apartemen dalam bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Pakai

Status Rumah/Apartemen yang Baru Dibeli

Pemerintah memberikan Hak Pakai kepada warga negara asing untuk rumah yang baru mereka beli, serta memberikan Hak Milik atas satuan rumah susun di atas tanah berstatus Hak Pakai untuk unit apartemen yang baru mereka peroleh.

Jangka Waktu Kepemilikan

1. Rumah Individu dengan Hak Pakai

Pemerintah menetapkan masa kepemilikan selama 30 tahun, memberikan opsi perpanjangan 20 tahun, lalu memperbaruinya kembali untuk 30 tahun berikutnya.

2. Rumah Individual dengan Hak Pakai Berdasarkan Perjanjian

Perjanjian menentukan masa kepemilikan awal dengan batas maksimum 30 tahun. Setelah itu, pihak terkait dapat memperpanjang jangka waktu hingga 20 tahun dan kemudian memperbaruinya kembali untuk periode 30 tahun sesuai ketentuan perjanjian.

Pejabat pertanahan memasukkan dokumen perjanjian ini ke dalam catatan buku tanah dan sertifikat tanah yang bersangkutan.

Pemerintah mengizinkan perpanjangan maupun pembaruan selama warga negara asing masih memiliki izin tinggal.

Untuk unit apartemen, tidak terdapat syarat kepemilikan khusus. Pemerintah menetapkan masa berlaku kepemilikan mengikuti Hak Pakai tanah, karena warga negara asing hanya boleh memiliki apartemen di gedung yang berdiri di atas tanah berstatus Hak Pakai.

Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu atau selama tanah tersebut dimanfaatkan sesuai tujuan yang ditetapkan. Dengan demikian, kepemilikan unit apartemen oleh warga negara asing dapat berbentuk jangka waktu yang pasti terbatas atau terbatas dengan ketentuan bergantung pada perubahan fungsi lahan dari hunian/apartemen menjadi penggunaan lain.

Warisan

Seorang warga negara asing yang meninggal dunia dan memiliki rumah atau apartemen, harta tersebut tetap bisa diwariskan. Namun, apabila ahli warisnya juga berkewarganegaraan asing, mereka hanya berhak menerima warisan berupa rumah atau apartemen tersebut apabila memiliki izin tinggal yang sah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *