Peta terbaru menunjukkan industri kelapa sawit, pertambangan, dan penebangan kayu terlibat klaim lahan tumpang tindih. Praktik korupsi terkait menghambat upaya menghentikan deforestasi dan kebakaran.
Greenpeace menyusun peta interaktif hampir selama satu dekade menggunakan data pemerintah provinsi, perusahaan sumber daya, dan pihak lain. Pemerintah memberikan izin konsesi yang sama kepada hingga empat perusahaan sekaligus. Hal itu terjadi di lebih dari 7 juta hektare, setara luas Republik Irlandia.
Tanpa kantor pendaftaran tanah yang terpusat, aktivis menyebut situasinya berujung pada kekacauan klaim yang saling bertentangan. Akibatnya, perusahaan mengklaim hak untuk membersihkan lahan yang sudah perusahaan lain klaim. Mereka juga mungkin menebang area yang pemerintah tetapkan sebagai kawasan lindung.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin untuk pengembangan kayu pulp dan penebangan selektif. Pejabat daerah dan provinsi mengeluarkan izin tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Richard George mengatakan sulit mengatur industri kehutanan jika penguasaan lahan tidak jelas. Hampir siapa pun bisa datang dengan selembar dokumen dan mengklaim lahan itu miliknya.
Korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan memperburuk tumpang tindih klaim tersebut. Laode Syarif, Wakil Ketua KPK, menyatakan banyak pejabat menukar hak atas tanah untuk menggalang dana kampanye atau memperoleh pengaruh dari pemilik bisnis besar, dan suap untuk mendapatkan konsesi sudah menjadi praktik umum.
Laode menyatakan korupsi timbul dari kolusi antara pelaku swasta dan pejabat di tingkat daerah, provinsi hingga nasional. Ia menambahkan kebakaran pasca-pembukaan lahan kian parah menjelang pemilu, karena banyak pelaku membuka lahan baru melalui kesepakatan korup.
Laode menyatakan pemerintah meminta KPK untuk turun tangan. Setelah menemukan konsesi yang otoritas keluarkan secara tidak beraturan, KPK menuntut agar pejabat terkait mencabut izin tersebut. Komisi ini juga telah menjerat pejabat korup hingga tingkat gubernur provinsi.
Sejak menjabat pada 2014, Presiden Joko Widodo berjanji mengurangi penggundulan hutan dan pengeringan lahan gambut. Pemerintah berencana menerapkan pendaftaran kepemilikan tanah nasional bernama Satu Peta untuk menindak korupsi dan praktik ilegal.
Penundaan Inisiatif
Namun pihak berwenang menunda inisiatif yang seharusnya selesai tahun lalu hingga 2019. Laode mengatakan kementerian dan pemerintah daerah enggan menyerahkan catatannya karena khawatir praktik kriminal atau kelalaian akan terungkap.
Aida Greenbury, Direktur Pelaksana Keberlanjutan Asia Pulp & Paper (APP), salah satu pemasok kayu pulp terbesar dunia, menyatakan bahwa tumpang tindih izin menimbulkan hambatan serius bagi upaya mewujudkan rantai pasok bebas deforestasi.
Ia menyinggung sengketa lahan yang berlangsung di Kalimantan Barat. Pada 2013, pihak berwenang menuduh Daya Tani Kalbar—pemasok APP—sebagai salah satu dari dua perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut di konsesinya, kawasan habitat orangutan.
Investigasi APP bersama mitranya, The Forest Trust, mengungkap bahwa Gerbang Benua Raya (GBR), sebuah perusahaan kelapa sawit yang tidak berafiliasi dengan APP, menebang dan menanam di hutan tersebut sambil mengklaim memiliki izin operasi di wilayah ini; asal usul izin GBR tidak jelas dan perusahaan itu tidak tercatat sebagai anggota RSPO.
Peta Greenpeace menunjukkan bahwa tiga tahun setelah masalah ini mereka laporkan ke APP, perusahaan masih terus menggunduli hutan asli.
Tom Johnson, kepala penelitian di unit investigasi lingkungan Earthsight, mengatakan persoalan utama adalah tumpang tindih antara konsesi perusahaan dan lahan yang masyarakat setempat klaim, bukan sekadar tumpang tindih antar konsesi perusahaan. Pada 16 Maret, Komisi Hak Asasi Manusia menerbitkan kompendium setebal 1.000 halaman yang mendokumentasikan konflik lahan terbaru.
Johnson menyatakan banyak konflik bermula saat berbagai tingkat pemerintahan mengklaim kepemilikan atas hutan yang dihuni masyarakat adat, lalu mengalihkannya ke pihak swasta. Di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, lebih dari 95% lahan dikuasai perusahaan swasta.
Greenpeace berharap perusahaan-perusahaan bersedia mengambil inisiatif memperbarui rangkaian peta yang belum pernah ada sebelumnya—meskipun tidak sepenuhnya komprehensif—sebagai pengganti rilis massal data konsesi oleh pemerintah dan penyelesaian One Map.
George mengatakan bahwa selama kepemilikan tanah belum ditetapkan dengan jelas bagi pemerintah, masyarakat sipil, perusahaan dan warga, tanggung jawab atas pengelolaan lahan akan terus saling dilempar.