Kehadiran Presiden Joko Widodo menjadi momentum kebangkitan kembali perhatian terhadap hubungan Indonesia–Australia.
Jokowi mengalahkan Prabowo dan menguntungkan Australia karena kepribadiannya tenang, berbeda dengan Prabowo yang tidak stabil dan memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Namun, Jokowi tidak memberi perhatian sebesar pendahulunya terhadap hubungan bilateral Indonesia-Australia.
Indonesia dan Australia umumnya menjalin hubungan harmonis, meskipun kadang mengalami ketegangan atau perbedaan pendapat.
Insiden Tampa menjadi sorotan ketika Australia menolak izin masuk kapal Norwegia yang menyelamatkan 400 pencari suaka. Perdana Menteri John Howard meminta kerja sama Indonesia untuk menerima mereka. Australia berpendapat Indonesia harus bertanggung jawab karena otoritasnya pertama menangani penyelamatan. Namun, Indonesia menolak, sementara Australia tetap menganggap tanggung jawab ada pada Indonesia.
Pada 4 Desember 2014, Yasril Ananta Baharuddin menyatakan insiden terjadi di perairan internasional dan kapal Norwegia membantu pencari suaka. Ia mempertanyakan alasan membebankan tanggung jawab kepada Indonesia karena aksi lanjutan berlangsung di wilayah Australia. Yasril mengungkap kebingungan atas pernyataan Perdana Menteri Australia dan khawatir tindakan itu merusak hubungan bilateral yang mulai membaik.
Kasus terbaru yang menyentuh sensitivitas Indonesia adalah terbongkarnya penyadapan Australia terhadap telepon Presiden Yudhoyono, istrinya, dan pejabat tinggi Indonesia. Meski awalnya menimbulkan kehebohan dan ketegangan, reaksi terhadap insiden tersebut perlahan mereda dan tidak berkembang menjadi krisis berkepanjangan.
Topik penyelundupan manusia tetap menjadi perhatian utama. Arus pencari suaka dan migran paksa di Asia-Pasifik memengaruhi dinamika politik Indonesia-Australia.
Menjelang pemilu, Jokowi menyoroti tiga isu strategis. Pertama, ancaman terhadap kehormatan negara dan kedaulatan Indonesia. Kedua, tantangan ekonomi seperti ketimpangan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam berlebihan. Ketiga, meningkatnya konflik sektarian yang menggerus jati diri serta persatuan bangsa.
Sikap Tegas
Menjelang pemilu, Jokowi berjanji bersikap tegas terhadap kebijakan pencari suaka Australia. Ia menolak pelanggaran kapal Australia yang memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Jokowi menegaskan, “Kami akan memperingatkan bahwa tindakan ini tidak dapat kami terima.” Hormati hukum internasional.” Pernyataan ini mencerminkan penolakan publik terhadap kebijakan Australia, meski dampaknya pada hubungan bilateral masih menunggu.
Walaupun begitu, pemerintah Australia memahami betul pentingnya menjaga dan mengelola hubungan dengan Indonesia secara cermat. Hugh White, Profesor Kajian Strategis di Australian National University, mengamati bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya signifikansi strategis Indonesia menunjukkan adanya pergeseran keseimbangan kekayaan dan kekuasaan ke arah Indonesia. Dalam konteks Asia yang semakin dinamis dan tidak stabil, semakin besar kekuatan Indonesia—baik dari sisi ekonomi maupun militer—semakin besar pula kekhawatiran Australia jika Indonesia menjadi lawan, namun di sisi lain, harapan Australia untuk menjadikan Indonesia sebagai mitra strategis juga semakin besar.
Dalam konteks realitas geopolitik yang tengah berkembang, Perdana Menteri Abbott menyampaikan pandangan positif mengenai Indonesia dan Presiden Jokowi. Ia menyebut Indonesia sebagai kekuatan demokratis yang sedang bangkit di kawasan Asia, serta menekankan bahwa kebijakan luar negeri Australia sebaiknya lebih memusatkan perhatian pada hubungan dengan Indonesia ketimbang dengan negara seperti Swiss.
Dalam latar situasi tersebut, pernyataan terbaru dari Menteri Imigrasi Scott Morrison memicu kekhawatiran. Pada tanggal 18 November 2014, ia menyampaikan bahwa pencari suaka yang mendaftarkan diri ke UNHCR di Indonesia setelah tanggal 1 Juli 2014 tidak lagi memenuhi syarat untuk penempatan ulang di Australia. Pemerintah Indonesia telah menerima penjelasan terkait keputusan tersebut.
Morrison menyatakan bahwa pemerintah Australia telah menghapus berbagai insentif yang menggiurkan dari kebijakannya. Ia menekankan bahwa langkah tersebut membantu Indonesia dan mencegah kedatangan lebih banyak pencari suaka ke wilayah Indonesia. Namun, tidak ada bukti pemerintah Indonesia dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Kuota Tahunan
Morrison juga menyatakan bahwa Australia akan menurunkan kuota tahunan pengungsi yang direlokasi dari Indonesia, dari 600 menjadi 450 orang. Kebijakan ini secara nyata melemahkan klaim bahwa langkah tersebut bertujuan untuk meringankan beban Indonesia dengan mencegah kedatangan pencari suaka di masa depan.
Sebaliknya, kebijakan ini mencerminkan motif yang lebih negatif, yaitu menghindari tanggung jawab atas pengungsi alih-alih membaginya. Morrison menyatakan hal tersebut sebagai upaya mencegah praktik forum shopping, di mana pengungsi memilih Australia ketimbang negara lain yang lebih dekat namun juga menawarkan perlindungan. Namun, hal ini menunjukkan kesalahpahaman terhadap tujuan Refugees Convention, yang menjamin hak setiap pengungsi untuk mencari perlindungan dari penganiayaan di negara mana pun yang mampu memberikan perlindungan yang layak. Banyak negara transit seperti Indonesia—meski telah menandatangani konvensi—tidak bersedia atau tidak mampu menyediakan perlindungan tersebut. Maka, keputusan mencari suaka di Australia tidak dapat dianggap sebagai forum shopping bila negara tersebut mampu memenuhi standar perlindungan yang layak.
Australia pada dasarnya menyampaikan kepada Indonesia, kawasan Asia-Pasifik dan komunitas internasional bahwa negara tersebut tidak akan berpartisipasi dalam kewajiban perlindungan berdasarkan Refugees Convention maupun dalam solusi regional, kecuali jika hal itu memungkinkan Australia untuk menghindari seluruh tanggung jawabnya.
Di wilayah yang tingkat adopsinya terhadap Refugees Convention dan instrumen hak asasi manusia internasional masih beragam, situasi ini menciptakan preseden yang mengkhawatirkan: bahwa kekayaan ekonomi dapat digunakan untuk mengabaikan kewajiban internasional, dan bahwa menjadi negara penanda tangan Refugees Convention tidak selalu diwujudkan secara nyata dalam praktik.
Dari sudut pandang strategis, Australia tampak jelas mengedepankan kepentingannya sendiri, sementara retorika tentang kerja sama dan pembagian tanggung jawab dalam memberantas penyelundupan manusia terlihat hanya sebagai kepura-puraan. Jika Indonesia terus berkembang dan suatu saat melampaui Australia dalam hal kemakmuran dan pengaruh, sikap ini bisa menjadi sumber penyesalan di masa depan.