China memakai taktik zona abu-abu di Laut Natuna Utara, menggabungkan aktivitas sipil, penegakan maritim, dan diplomasi. Tujuannya memperluas pengaruh bertahap tanpa memicu konflik terbuka. Pada pertengahan 2017 pemerintah menamai ulang perairan utara Natuna menjadi Laut Natuna Utara. Langkah itu menegaskan klaim kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif. Indonesia menyatakan perubahan nama bukan untuk menciptakan sengketa baru. China menilai tindakan tersebut menghambat standardisasi penamaan dan mengurangi stabilitas kawasan.
Sejak akhir 2024, aktivitas maritim China meningkat tajam di perairan sekitar Natuna. Insiden terjadi sehari setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Intensitas ini menguji strategi ambiguitas Indonesia berulang kali. Beberapa kali penjaga pantai melakukan pengusiran terhadap kapal-kapal China. Tekanan bertahap ini mengancam kedaulatan dan stabilitas jalur perdagangan maritim. Survei Maret 2024 menunjukkan 73% warga melihat tindakan China sebagai ancaman. Jalur perdagangan itu vital bagi ASEAN dan Singapura. Untuk menjaga kedaulatan, Indonesia harus mengakui ancaman secara serius. Negara perlu meninggalkan ambiguitas sebagai strategi kebijakan. Respons yang koheren meliputi konsistensi hukum dan diplomasi lebih tegas. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum maritim secara nyata. Indonesia juga harus memanfaatkan posisi geografisnya secara strategis.
Posisi Indonesia di Laut China Selatan sejak lama bertumpu pada kepastian hukum dan pengekangan diplomatik. Indonesia, negara non-klaim, menempatkan Natuna dalam ZEE sesuai UNCLOS. Negara menghadapi dilema: menjaga kedaulatan sambil memelihara hubungan ekonomi dengan China. China tetap mitra dagang utama Indonesia dengan perdagangan bilateral melebihi $135 miliar pada 2024. Investasi langsung China mencapai lebih dari $8 miliar pada 2024. Arus modal itu mendukung strategi hilirisasi, terutama di sektor nikel. Sektor nikel mendorong transformasi industri nasional. Ketergantungan ekonomi meningkatkan biaya konfrontasi dan memperumit penegasan kedaulatan maritim. Namun sentralitas ekonomi tidak otomatis berarti keselarasan strategis. Sensitivitas isu Natuna Utara dan kontroversi proyek terkait China membatasi ruang kebijakan Indonesia.
Ambiguitas Strategis
Indonesia menerapkan ambiguitas strategis untuk menjaga ruang gerak dan menghindari eskalasi, namun risikonya tetap meningkat. Sejak November 2024, pernyataan bersama dan inisiatif kerja sama dengan China menunjukkan pergeseran halus namun signifikan. Jika pemerintah tidak mengelolanya dengan hati-hati, perubahan itu dapat mengaburkan prinsip dasar posisi Indonesia. Jika Indonesia membiarkannya, pergeseran itu bisa perlahan mendorong strategi zona abu-abu China maju tanpa konfrontasi. Contohnya, pada pertemuan bilateral November 2024 Prabowo menyatakan adanya klaim tumpang tindih di Natuna Utara. Prabowo juga menyatakan keterbukaan terhadap skema pengembangan bersama, berbeda dari posisi Indonesia berdasarkan UNCLOS. Pada April 2025 kedua negara memperkenalkan mekanisme dialog 2+2, yang menandai perluasan koordinasi pertahanan dan strategi. Meskipun pihak terkait mengklaimnya pragmatis, inisiatif-inisiatif itu berisiko menciptakan ambiguitas yang dapat China manfaatkan secara lebih luas.
Taktik zona abu-abu China beroperasi di antara perang dan damai, menggunakan paksaan terukur untuk menghindari eskalasi terbuka. Kebijakan itu bertujuan memperkuat kontrol secara bertahap atas wilayah maritim yang menjadi sengketa. China Coast Guard mengawal puluhan kapal ikan China saat mereka memasuki ZEE Indonesia pasca kebuntuan Desember 2019–Januari 2020. China mengklaim hak penangkapan ikan tradisional, memicu peningkatan ketegangan. Indonesia merespons dengan mengerahkan aset TNI AL dan melayangkan protes diplomatik. Meskipun konfrontasi mereda, pelanggaran penangkapan ikan oleh kapal China terus berlangsung secara terselubung. Survei dan kejadian berikutnya menunjukkan praktik milisi maritim dan dukungan penjaga pantai China. Pemetaan dasar laut berkepanjangan pada 2021 serta tuntutan menghentikan pengeboran dan latihan menandai tekanan berkelanjutan. Semua itu menggambarkan tekanan zona abu-abu yang berlanjut di bawah ambang konfrontasi terbuka.
Posisi Indonesia
Langkah-langkah itu tidak membatalkan dasar hukum posisi Indonesia, tetapi menguji sejauh mana Indonesia bersedia menegakkannya. Tindakan tersebut mencerminkan strategi terukur untuk mendorong penerimaan diam-diam atas klaim maritim China. Respons Indonesia pada dasarnya simbolis: pengerahan TNI AL secara berkala. Patroli terkoordinasi melibatkan Angkatan Laut, Bakamla, dan otoritas terkait untuk mencegat intrusi ZEE. Indonesia juga melayangkan protes diplomatik resmi terhadap pelanggaran. Langkah-langkah ini menyiratkan keprihatinan, namun belum cukup menimbulkan biaya strategis yang berarti.
Walau pengekangan bertujuan untuk mencegah eskalasi, dalam konteks kompetisi zona abu-abu langkah tersebut justru dapat—secara tak sengaja—menguatkan dinamika yang ingin Indonesia eksploitasi oleh taktik ini. Pada 2020, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengecilkan ketegangan dengan China di Laut Cina Selatan sebagai persoalan sederhana yang tak perlu menjadi perdebatan. Mantan Presiden Joko Widodo pun menunjukkan ketegasan strategis yang terbatas, karena Indonesia menanggapi pelanggaran berulang di sekitar Kepulauan Natuna terutama melalui kehadiran unsur angkatan laut dan diplomasi penurunan tensi (deeskalasi).
Saat ini, tantangannya kian kompleks karena Indonesia terus bertumpu pada ambiguitas diplomatik demi menjaga stabilitas ekonomi dan keluwesan strategis. Di bawah Prabowo, Indonesia kian menempuh ambiguitas yang disengaja—menapaki jalan tengah antara melindungi kedaulatan dan memelihara kerja sama ekonomi dengan China. Meski pendekatan ini mencerminkan pragmatisme menghadapi ketimpangan kekuatan regional, ia berisiko menormalkan intrusi bertahap ke ZEE Indonesia. Dengan memperlakukan setiap insiden maritim sebagai kasus terpisah yang ditangani secara diplomatik, Indonesia bisa tanpa sengaja membiarkan patroli penjaga pantai yang berulang, survei dasar laut dan gangguan terhadap eksplorasi energi menjadi sesuatu yang biasa. Lama-kelamaan, repetisi tersebut berpotensi menggeser batas ekspektasi tentang kehadiran yang dianggap dapat diterima di Laut Natuna Utara.
Ilusi Kendali
Tanpa kerangka kebijakan yang utuh, ambiguitas berpotensi bergeser dari alat strategis menjadi ilusi kendali—yakni keyakinan bahwa Indonesia tetap sepenuhnya menguasai Natuna, meskipun aktivitas China terus berlangsung dengan perlawanan yang minimal. Pola ini tampak jelas pada Mei–September 2025, ketika Indonesia Ocean Justice Initiative mencatat operasi berulang oleh kapal riset China Nan Feng dan kapal-kapal CCG di Laut Natuna Utara. Kontinuitas aktivitas tersebut menegaskan bahwa tekanan zona abu-abu tetap berjalan, bahkan tanpa insiden yang menyita perhatian publik.
Pilihan kebijakan Indonesia bisa dipahami sebagai rentang strategi, bukan sekadar memilih antara tegas atau lentur. Salah satu cara adalah memperkuat posisi hukum Indonesia dengan menegaskan kebijakan Natuna berdasarkan UNCLOS dan menyampaikan narasi yang konsisten di tingkat domestik maupun internasional. Diplomasi preventif—misalnya protes resmi yang disampaikan tepat waktu disertai dialog berkelanjutan—dapat menjaga kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko eskalasi. Namun, meskipun pendekatan ini memperkuat legitimasi normatif Indonesia, tanpa penegakan yang meyakinkan hal ini mungkin tidak cukup, sehingga celah abu-abu bisa terus dimanfaatkan di balik penampilan stabilitas diplomatik.
Penguatan Kapabilitas
Jalur kedua berfokus pada penguatan kapabilitas maritim yang adaptif. Pengawasan rutin terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh Angkatan Laut dan Bakamla penting untuk menanggulangi praktik zona abu-abu. Di saat yang sama, kerja sama dengan negara sahabat dapat meningkatkan kesiapan operasional tanpa mengikat Indonesia ke dalam blok militer yang kaku. Indonesia bisa mengeksplorasi kemitraan pertahanan yang berkembang dengan negara seperti Australia, Jepang, India dan Prancis untuk meredam tekanan zona abu-abu sambil mempertahankan sikap non blok. Peningkatan kapasitas maritim lewat kolaborasi dengan mitra sehaluan—tanpa komitmen aliansi formal—dapat memperkuat kesiapan, sebagaimana kerangka koordinasi maritim Jepang-UE 2025 yang menekankan interoperabilitas, pertukaran informasi dan latihan bersama tanpa jaminan pertahanan kolektif. Namun pendekatan ini membawa risiko: China mungkin menafsirkan koordinasi yang lebih erat sebagai keselarasan strategis dan merespons dengan tekanan ekonomi atau diplomatik, serta perluasan kemitraan eksternal dapat menimbulkan pertanyaan tentang peran sentral ASEAN dan tradisi nonblok Indonesia.
Pilihan strategis ketiga berkaitan dengan posisi geografis Indonesia. Meski China sering dipandang sebagai kekuatan dominan dalam hubungan bilateral maupun di kawasan Asia, China sangat bergantung pada jalur laut yang melintasi perairan Indonesia untuk menghubungkan ekspor dan impornya antara Samudra Hindia dan Laut China Selatan. Hampir dua pertiga perdagangan maritim China melewati Selat Malaka—termasuk sekitar 53% impor energinya pada 2023—yang menegaskan pentingnya jalur maritim Asia Tenggara dan memperkuat kekhawatiran lama tentang kerentanan titik-titik sempit dalam perhitungan strategis China.
Menutup Jalur Laut
Ketergantungan ini bukan berarti Indonesia bisa memaksa dengan menutup jalur laut, karena langkah semacam ini akan menimbulkan biaya ekonomi dan diplomatik yang besar. Namun Indonesia tetap memiliki pengaruh yang lebih halus: sebagai negara kepulauan ia memiliki wewenang regulatori atas jalur laut kepulauan dan kebebasan untuk menentukan tingkat penegakan hukum, mekanisme inspeksi, kemampuan kesadaran domain maritim serta standar lingkungan dan navigasi. Perubahan bertahap pada aspek-aspek tersebut—terutama jika disinergikan dengan negara-negara pesisir lain—dapat menggeser perhitungan risiko China tanpa harus berujung pada konfrontasi terbuka.
Pada akhirnya, menanggapi taktik zona abu-abu China adalah tentang membangun mekanisme berkelanjutan yang memungkinkan Indonesia untuk mengantisipasi, menyerap dan membentuk tekanan sebelum tekanan tersebut mengeras menjadi kerugian strategis. Dengan demikian, Indonesia dapat melindungi kedaulatannya di Natuna sambil mempertahankan fleksibilitas diplomatik dan ekonomi dalam lingkungan regional yang kompleks. Dengan persaingan zona abu-abu, kedaulatan jarang diambil; kedaulatan perlahan-lahan diserahkan melalui kelalaian. Oleh karena itu, tantangannya adalah mengubah ambiguitas dari sikap reaktif menjadi strategi yang disengaja dan terintegrasi – strategi yang mengelola asimetri tanpa membiarkan tekanan bertahap mendefinisikan kembali status quo strategis.