Kebijakan Anti-Penangkapan Ilegal Berisiko Ganggu Nelayan

praktik penangkapan ikan ilegal

Pemerintah menegaskan komitmennya menghapus praktik penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat, dan tidak sesuai ketentuan (IUU) di perairan nasional.

Pelaku penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) melanggar kedaulatan negara serta meremehkan inisiatif global pengelolaan perikanan. Aktivitas ini mendorong eksploitasi berlebihan stok ikan, menciptakan ketimpangan persaingan usaha, dan menghambat perikanan berkelanjutan.

Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa menindak tegas kejahatan ini adalah wajar karena dampaknya serius.

Susi menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat, dan tidak diatur mengancam Indonesia serta komunitas global. Oleh karena itu, seluruh negara sepakat untuk memberantas praktik tersebut secara menyeluruh.

Setelah rapat koordinasi di BPPT, menteri menyatakan Indonesia, Thailand, dan Filipina terdampak praktik penangkapan ikan ilegal.

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah harus mengambil langkah tegas. Langkah itu termasuk menghancurkan dan menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Menteri mengatakan langkah tegas terhadap kapal asing yang menangkap ikan ilegal mendapat pengakuan dan pujian dari berbagai negara.

Pada Kamis, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menghancurkan dan menenggelamkan kapal penangkap ikan Malaysia bernomor lambung PKFA 7738 di perairan Belawan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo memimpin penenggelaman kapal pencuri ikan secara langsung. Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan menyaksikan kegiatan itu.

Kapolda menyatakan bahwa penenggelaman kapal asing itu merupakan bagian dari implementasi program yang merupakan gagasan pemerintahan Presiden Jokowi.

Ia berharap langkah tegas itu memberi efek jera bagi nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Ia menambahkan bahwa kru dari Myanmar mengoperasikan kapal penangkap ikan asing itu.

Eko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan menjalankan proses investigasi. Setelah pengadilan memberi persetujuan, pihak berwenang akan menghancurkan dan menenggelamkan kapal itu hari ini.

Pada 21 Desember 2014, TNI Angkatan Laut menenggelamkan dua kapal penangkap ikan asing. Kapal-kapal tersebut terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal Vietnam

Pada 5 Desember 2014, Angkatan Laut menenggelamkan dua kapal penangkap ikan Vietnam yang beroperasi ilegal di perairan Pulau Anambas. Lokasinya di Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen kuat menindak kapal asing yang mencuri ikan. Pemerintah menyatakan siap menenggelamkan kapal-kapal tersebut jika perlu.

Menteri Kelautan dan Perikanan menambahkan bahwa pelaku pencurian ikan kemungkinan besar menolak tindakan tegas. Ia menegaskan setiap negara berhak mengatur dan melindungi kedaulatan wilayahnya.

Susi mengonfirmasi kementerian menetapkan moratorium kapal merujuk Peraturan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang penghentian sementara izin penangkapan ikan.

Ia juga menyampaikan bahwa larangan kegiatan transshipment telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 yang mengatur tentang usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan bahwa kebijakan moratorium kapal dan pelarangan transshipment bertujuan meningkatkan ketersediaan stok ikan di pasar domestik.

Susi mengatakan presiden mengarahkan untuk memusatkan perhatian pada pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal. Ia menambahkan bahwa jika berhasil mengatasi masalah tersebut, maka negara akan memperoleh penghormatan dan pengakuan dari komunitas internasional.

Ia juga mengatakan telah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden yang serupa dengan kebijakan pemerintah Amerika Serikat.

Susi menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Barack Obama, Amerika Serikat menerbitkan instruksi presiden untuk memberantas praktik penangkapan ikan IUU.

Instruksi presiden semacam ini memungkinkan pemerintah melanjutkan pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal secara konsisten.

Ia menyatakan bahwa kebijakan seperti ini akan menjamin tersedianya mekanisme pengamanan yang efektif untuk menjaga kekayaan laut nasional, sekaligus menegaskan kewenangan penuh pemerintah atas wilayah perairannya. Pemerintah meyakini kebijakan itu dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal dan menyeluruh.

Menteri menambahkan bahwa aktivitas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing telah menyebabkan penurunan signifikan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah-wilayah tertentu yang kini mengalami keterbatasan stok ikan.

Upaya Serius

Ia menegaskan pemerintah perlu melakukan upaya serius agar sumber daya kelautan dan perikanan tidak terkuras habis seperti di perairan Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, menyampaikan bahwa TNI Angkatan Laut akan menyerahkan 10 kapal kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai aset awal guna mendukung upaya pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU).

Indroyono menyampaikan bahwa TNI Angkatan Laut akan segera mengalokasikan 10 kapal sebagai aset awal guna mendukung upaya menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah maritim. Ia juga menambahkan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) mulai menjalankan operasinya setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mengatasi praktik pencurian ikan.

Indroyono menyampaikan bahwa Bakamla merupakan lembaga yang baru dibentuk, dan saat ini pihaknya tengah berupaya memperkuat sistem informasi yang telah terhubung dengan pusat komando. Ke depannya, seluruh data yang dihimpun akan disalurkan langsung kepada Bakamla.

Laksamana Madya Desi Albert Mamahit, selaku Kepala Bakamla, menyampaikan bahwa sejumlah pihak terkait telah mengajukan usulan peminjaman aset guna mendukung langkah-langkah dalam memberantas praktik pencurian ikan.

Desi menyampaikan bahwa TNI Angkatan Laut akan menyerahkan hibah sebanyak 10 kapal, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana meminjamkan antara tiga hingga lima kapal. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman juga berencana menyalurkan empat kapal. Ia menambahkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun ke depan, pihaknya menargetkan kepemilikan sekitar 50 hingga 60 kapal.

Desi mengungkapkan bahwa saat ini Bakamla hanya memiliki tiga kapal dalam kepemilikannya. Meski demikian, lembaga tersebut telah menerima dukungan berupa kapal dari Kepolisian Perairan, TNI Angkatan Laut serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Wilayah Rentan

Desi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua minggu ke depan, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk memastikan sebanyak 30 kapal dapat dioperasikan di sejumlah wilayah yang rentan terhadap praktik pencurian ikan, seperti perairan Batam, Manado dan Ambon.

Desi menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka mendukung upaya pemberantasan praktik pencurian ikan.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *