Kebebasan Terancam: Kritik UU Pencemaran Nama Baik

kesamaan seorang mahasiswa hukum

Apa kesamaan antara seorang mahasiswa hukum, ibu rumah tangga, jurnalis dan seorang ateis? Sekilas tampak seperti premis lelucon, tetapi tuduhan pencemaran nama baik secara digital terhadap orang-orang membuatnya tidak lucu. Seorang mahasiswa hukum menulis bahwa sebuah kota miskin, bodoh, dan tidak beradab di platform Path. Seorang ibu rumah tangga mengirim email ke teman untuk mengeluh tentang pelayanan rumah sakit. Seorang jurnalis memublikasikan artikel daring tentang praktik korupsi. Seorang ateis mempertanyakan keberadaan Tuhan di Facebook dalam diskusi terbuka. Kisah-kisah itu menggelitik jika para pelaku tidak menghadapi ancaman hukuman berat. Ancaman itu berasal dari undang-undang pencemaran nama baik siber.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE melarang distribusi atau pengiriman informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik. Pasal 45 Ayat (1) mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal enam bulan dan/atau denda sampai satu juta rupiah. Ketentuan pencemaran nama baik digital ini melengkapi aturan pidana dan perdata yang sudah mengatur hal serupa.

Pasal 310 sampai 316 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran nama baik; korban dapat melaporkannya ke polisi agar polisi menyelidiki. Pengadilan biasanya mengancam pelanggar dengan hukuman hingga lima tahun penjara. Jika seseorang mencemarkan nama pejabat yang sedang menjalankan tugas, pengadilan dapat memperberat sanksi hingga sepertiga hukuman pokok. Dalam sistem hukum pidana, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa setelah membuktikan kesalahannya. Namun, dalam kasus pencemaran nama baik di ranah digital, terdapat ketentuan yang memungkinkan penahanan pra-persidangan selama maksimal 50 hari.

Satu-satunya dasar pembelaan pidana pencemaran nama baik menurut Pasal 312 adalah kebenaran pernyataan dan kepentingan umum. Jika terdakwa mengajukan pembelaan tetapi gagal membuktikannya, pengadilan dapat menjatuhkan sanksa lebih berat atas tuduhan fitnah. Pasal 311 mengatur peningkatan hukuman bagi terdakwa yang gagal membuktikan kebenaran pernyataan. Masalah pentingnya adalah tidak adanya batas jelas antara opini dan fakta, serta antara pernyataan wajar dan berlebihan.

Mempertahankan Hak

Kita perlu mengkaji lebih dalam pentingnya mempertahankan hak menggunakan media sosial. Perlindungan kebebasan berekspresi sangat krusial, terutama melihat sejarah pemerintahan otoriter. Pada masa Presiden Soekarno (1945–1966) dan Soeharto (1966–1998), pemerintah membatasi ruang opini publik dan menyensor media secara ketat. Setelah runtuhnya Rezim Orde Baru pada 1998, pemerintah melonggarkan pembatasan kebebasan berbicara, yang terlihat dari pelaksanaan pemilihan presiden demokratis pada 1999. Setahun kemudian, konstitusi mengalami perubahan untuk menegaskan komitmen terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berekspresi.

Indonesia saat ini menempati posisi sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, di mana kebebasan berekspresi menjadi elemen krusial bagi keberlangsungan sistem demokrasi yang sehat. Undang-Undang Dasar Pasal 28E menjamin setiap warga negara hak menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berpikir bebas, sedangkan Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi melalui berbagai saluran. Dalam beberapa tahun terakhir, saluran komunikasi ini mengalami perkembangan pesat, tercermin dari posisi sebagai pengguna Facebook terbesar keempat secara global dan pengguna Twitter kelima terbanyak di dunia.

Sejak UU pencemaran nama baik di media digital berlaku pada 2008, aparat menuntut lebih dari 85 individu. Sekitar 36% kasus melibatkan pejabat negara sebagai penggugat, termasuk tuduhan korupsi, sementara 40% lainnya berasal dari keluhan konsumen terhadap penyedia jasa. Para pihak menggunakan regulasi ini untuk membungkam suara kritis, menunjukkan sifat represif yang mengingatkan pada masa Soekarno dan Soeharto. Hukum pidana dan aturan pencemaran nama baik digital itu menekan kebebasan berpendapat, terutama karena campur tangan polisi, ancaman hukuman penjara berat, dan peningkatan sanksi jika pelapor adalah pejabat pemerintah.

Kesesuaian Ketentuan

Mahkamah Konstitusi telah melakukan peninjauan terhadap kesesuaian ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2008 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2009 dengan konstitusi. Tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah menentukan apakah suatu regulasi bertentangan dengan atau sejalan dengan konstitusi. Hak-hak dalam konstitusi bersifat relatif, dan pembuat kebijakan harus mempertimbangkannya secara seimbang. Lembaga legislatif berwenang menetapkan undang-undang yang mengutamakan hak tertentu daripada hak lain. KUHP dan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE melindungi kehormatan dan martabat dengan mencegah pernyataan yang merusak reputasi dan menimbulkan kerugian finansial. Secara tidak langsung, regulasi ini membatasi hak atas kebebasan berpendapat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang tersebut konstitusional.

Dalam sejumlah perkara, Mahkamah Konstitusi menyadari adanya kekeliruan dalam penerapan undang-undang tersebut, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk membatalkannya. Meskipun pengadilan menyatakan regulasi itu tidak bertentangan dengan konstitusi, legislator tetap bisa mengubahnya. Karena reformasi berada di tangan legislatif, kita harus mendorong DPR meninjau dan merevisi ketentuan pidana serta aturan pencemaran nama baik di ranah digital.

Rawan Disalahgunakan

Undang-undang pencemaran nama baik di ranah digital kerap disebut sebagai hukum karet karena rumusannya yang tidak jelas, sehingga rawan disalahgunakan dalam praktiknya. Oleh karena itu, sejumlah perubahan terhadap regulasi ini perlu dipertimbangkan. Sesuai dengan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, khususnya yang mengandung ancaman hukuman penjara, sebaiknya dihapus. Sebagai gantinya, perlu dirancang undang-undang pencemaran nama baik dalam bentuk perdata yang lebih terperinci. Minimal, mekanisme pembelaan harus diperluas dan diperkuat agar regulasi ini hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merendahkan kehormatan dan martabat seseorang, bukan terhadap ekspresi opini yang jujur atau kritik yang konstruktif. Dalam bentuknya saat ini, undang-undang tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan.

Masih ingat mahasiswa hukum yang sempat disebut sebelumnya? Florence Sihombing dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik melalui media digital dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara, yang dapat diganti dengan masa percobaan selama enam bulan, serta dikenai denda sebesar Rp10 juta. Kasus ini menjadi pengingat bahwa menyebut seseorang bodoh di Facebook bisa berujung konsekuensi hukum yang serius.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *